JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Masih banyak pemilik mobil pribadi yang menggunakan strobo, bahkan beberapa di antaranya menggunakan pelat nomor khusus berkode ZZ, bahkan pelat palsu. Praktik ini dilakukan untuk menghindari tilang dan menembus kemacetan dengan menggunakan lampu isyarat tersebut.
Namun, tidak semua kendaraan diizinkan untuk menggunakan strobo sesuai dengan ketentuan hukum. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 59 menyatakan bahwa lampu isyarat hanya boleh dipasang pada kendaraan tertentu untuk kepentingan khusus.
Pasal 59 ayat 1 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat atau sirene untuk keperluan tertentu, dengan tiga warna yang diizinkan: merah, biru, dan kuning.
Pasal 59 ayat 5 menjelaskan daftar kendaraan yang diperbolehkan menggunakan lampu isyarat dan strobo sebagai berikut:
a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Artinya, mobil pribadi dengan pelat hitam atau putih tidak termasuk dalam kategori yang diizinkan untuk menggunakan strobo atau sirene. Begitu juga, mobil dengan pelat nomor ZZ tidak otomatis memiliki hak untuk menggunakan lampu isyarat tersebut.
Mengacu pada pasal 134 undang-undang yang sama, berikut adalah tujuh jenis kendaraan yang memiliki hak utama untuk didahulukan:
Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas;
- Ambulans yang mengangkut pasien yang sakit;
- Kendaraan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
- Kendaraan yang membawa pejabat Lembaga Negara Republik Indonesia;
- Kendaraan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
- Iring-iringan pengantar jenazah; dan
- Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri.
Semua pihak diharapkan mematuhi ketentuan hukum ini untuk menjaga keselamatan dan ketertiban di jalan raya. (CAK/RAZ)