MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bukan Mobil Mewah dengan Pelat ZZ, Ini Kendaraan yang Berhak Menggunakan Strobo

Publisher: Redaktur 13 Februari 2024 2 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Masih banyak pemilik mobil pribadi yang menggunakan strobo, bahkan beberapa di antaranya menggunakan pelat nomor khusus berkode ZZ, bahkan pelat palsu. Praktik ini dilakukan untuk menghindari tilang dan menembus kemacetan dengan menggunakan lampu isyarat tersebut.

Namun, tidak semua kendaraan diizinkan untuk menggunakan strobo sesuai dengan ketentuan hukum. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 59 menyatakan bahwa lampu isyarat hanya boleh dipasang pada kendaraan tertentu untuk kepentingan khusus.

Pasal 59 ayat 1 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat atau sirene untuk keperluan tertentu, dengan tiga warna yang diizinkan: merah, biru, dan kuning.

Baca Juga:  Aset Rampasan Harvey Moeis Segera Dilelang Kejaksaan Agung

Pasal 59 ayat 5 menjelaskan daftar kendaraan yang diperbolehkan menggunakan lampu isyarat dan strobo sebagai berikut:

a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Baca Juga:  Perubahan Pelat Nomor Khusus Pejabat: Dulu RF Bisa Dipakai Anak-Istri, Sekarang ZZ Khusus untuk Mobil Dinas

Artinya, mobil pribadi dengan pelat hitam atau putih tidak termasuk dalam kategori yang diizinkan untuk menggunakan strobo atau sirene. Begitu juga, mobil dengan pelat nomor ZZ tidak otomatis memiliki hak untuk menggunakan lampu isyarat tersebut.

Mengacu pada pasal 134 undang-undang yang sama, berikut adalah tujuh jenis kendaraan yang memiliki hak utama untuk didahulukan:

Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas;

  1. Ambulans yang mengangkut pasien yang sakit;
  2. Kendaraan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
  3. Kendaraan yang membawa pejabat Lembaga Negara Republik Indonesia;
  4. Kendaraan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  5. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
  6. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri.
    Semua pihak diharapkan mematuhi ketentuan hukum ini untuk menjaga keselamatan dan ketertiban di jalan raya. (CAK/RAZ)
Baca Juga:  Ini Aset Harvey Moeis Dirampas Negara Termasuk Kado Ultah Sandra Dewi
TAGGED: mobil mewah, mobil pribadi, pelat, pelat palsu, strobo, ZZ
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Tampilkan Gepokan Uang Diduga untuk Fadia Arafiq dalam OTT
5 Maret 2026
Anggota DPR Soroti Kompetensi Kepala Daerah Usai OTT Fadia Arafiq
5 Maret 2026
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditangkap KPK saat Ngecas Mobil Listrik di Semarang
5 Maret 2026
Hakim PN Kraksaan Dipecat MKH, Terbukti Telantarkan Istri dan Anak
5 Maret 2026
KPK Minta Praperadilan Yaqut Ditolak, Sebut Gugatan Error in Objecto
5 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Tampilkan Gepokan Uang Diduga untuk Fadia Arafiq dalam OTT
5 Maret 2026
Anggota DPR Soroti Kompetensi Kepala Daerah Usai OTT Fadia Arafiq
5 Maret 2026
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditangkap KPK saat Ngecas Mobil Listrik di Semarang
5 Maret 2026
Hakim PN Kraksaan Dipecat MKH, Terbukti Telantarkan Istri dan Anak
5 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Tampilkan Gepokan Uang Diduga untuk Fadia Arafiq dalam OTT

Korupsi

Anggota DPR Soroti Kompetensi Kepala Daerah Usai OTT Fadia Arafiq

Korupsi

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditangkap KPK saat Ngecas Mobil Listrik di Semarang

Hukum

Hakim PN Kraksaan Dipecat MKH, Terbukti Telantarkan Istri dan Anak

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?