MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bukan Mobil Mewah dengan Pelat ZZ, Ini Kendaraan yang Berhak Menggunakan Strobo

Publisher: Redaktur 13 Februari 2024 2 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Masih banyak pemilik mobil pribadi yang menggunakan strobo, bahkan beberapa di antaranya menggunakan pelat nomor khusus berkode ZZ, bahkan pelat palsu. Praktik ini dilakukan untuk menghindari tilang dan menembus kemacetan dengan menggunakan lampu isyarat tersebut.

Namun, tidak semua kendaraan diizinkan untuk menggunakan strobo sesuai dengan ketentuan hukum. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 59 menyatakan bahwa lampu isyarat hanya boleh dipasang pada kendaraan tertentu untuk kepentingan khusus.

Pasal 59 ayat 1 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat atau sirene untuk keperluan tertentu, dengan tiga warna yang diizinkan: merah, biru, dan kuning.

Baca Juga:  Korlantas Polri: Pelat Nomor RF Tak Berlaku Sejak November 2023, Temuan Masih Beredar Dipastikan Palsu

Pasal 59 ayat 5 menjelaskan daftar kendaraan yang diperbolehkan menggunakan lampu isyarat dan strobo sebagai berikut:

a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Baca Juga:  Ini Aset Harvey Moeis Dirampas Negara Termasuk Kado Ultah Sandra Dewi

Artinya, mobil pribadi dengan pelat hitam atau putih tidak termasuk dalam kategori yang diizinkan untuk menggunakan strobo atau sirene. Begitu juga, mobil dengan pelat nomor ZZ tidak otomatis memiliki hak untuk menggunakan lampu isyarat tersebut.

Mengacu pada pasal 134 undang-undang yang sama, berikut adalah tujuh jenis kendaraan yang memiliki hak utama untuk didahulukan:

Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas;

  1. Ambulans yang mengangkut pasien yang sakit;
  2. Kendaraan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
  3. Kendaraan yang membawa pejabat Lembaga Negara Republik Indonesia;
  4. Kendaraan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  5. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
  6. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri.
    Semua pihak diharapkan mematuhi ketentuan hukum ini untuk menjaga keselamatan dan ketertiban di jalan raya. (CAK/RAZ)
Baca Juga:  Perubahan Pelat Nomor Khusus Pejabat: Dulu RF Bisa Dipakai Anak-Istri, Sekarang ZZ Khusus untuk Mobil Dinas
TAGGED: mobil mewah, mobil pribadi, pelat, pelat palsu, strobo, ZZ
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Dampak Perang Iran vs AS dan Israel, Negara Asia Terapkan WFH hingga Penghematan Energi
12 Maret 2026
Wanita Grogol Petamburan Jakarta Barat Ditipu Bisnis Raket Padel hingga Rp 300 Juta
12 Maret 2026
Motif Perampokan Terungkap, Pensiunan JICT Ermanto Usman Tewas Dibunuh di Bekasi
12 Maret 2026
Rampok Serang Nenek Usai Sahur di Neglasari Tangerang, Emas 65 Gram dan Uang Tunai Dibawa Kabur
12 Maret 2026
Hakim Tanya Asal-usul Panggilan ‘Mas Menteri’ kepada Nadiem Makarim di Sidang Korupsi Chromebook
11 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Wanita Grogol Petamburan Jakarta Barat Ditipu Bisnis Raket Padel hingga Rp 300 Juta
12 Maret 2026
Motif Perampokan Terungkap, Pensiunan JICT Ermanto Usman Tewas Dibunuh di Bekasi
12 Maret 2026
Rampok Serang Nenek Usai Sahur di Neglasari Tangerang, Emas 65 Gram dan Uang Tunai Dibawa Kabur
12 Maret 2026
Hakim Tanya Asal-usul Panggilan ‘Mas Menteri’ kepada Nadiem Makarim di Sidang Korupsi Chromebook
11 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Internasional

Dampak Perang Iran vs AS dan Israel, Negara Asia Terapkan WFH hingga Penghematan Energi

Hukum

Wanita Grogol Petamburan Jakarta Barat Ditipu Bisnis Raket Padel hingga Rp 300 Juta

Hukum

Motif Perampokan Terungkap, Pensiunan JICT Ermanto Usman Tewas Dibunuh di Bekasi

Hukum

Rampok Serang Nenek Usai Sahur di Neglasari Tangerang, Emas 65 Gram dan Uang Tunai Dibawa Kabur

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?