JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) dengan tegas mengumumkan bahwa sejak November 2023, penggunaan pelat nomor kendaraan dengan akhiran “RF” sudah tidak berlaku lagi.
Brigjenpol Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, menyampaikan bahwa setiap temuan pelat kendaraan “RF” setelah November 2023 dapat dianggap palsu.
Yusri menegaskan bahwa pada bulan Desember 2023, semua pelat kendaraan “RF” yang masih terdeteksi di jalan dianggap palsu dan akan segera dicopot.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini juga berkomitmen untuk memberlakukan razia khusus terhadap kendaraan dengan nomor khusus dan nomor rahasia di wilayah Jakarta.
Selain itu, Yusri menjelaskan bahwa pelat nomor khusus untuk pejabat eselon I dan II dari kementerian/lembaga, TNI, serta Polri saat ini berakhir dengan huruf “ZZ”.
Meskipun demikian, dia menekankan bahwa pengguna pelat berakhir ZZ tetap harus mematuhi aturan lalu lintas, karena pelanggaran akan tetap ditindaklanjuti dengan pengiriman surat tilang.
“Teman tentara surat terdaftar saat dia melanggar lampu merah, misalnya dia tertangkap oleh ETLE, kami kirimkan ke Pomdam karena keluar dari database,” tutupnya. CAK/RAZ