MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kemewahan Doni Salmanan yang Kini Tinggal Kenangan: Dari Crazy Rich Jadi Terpidana

Publisher: Redaktur 7 Juli 2025 3 Min Read
Share
Mobil mewah milik Doni Salmanan yang dirampas untuk negara.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dulu dikenal sebagai influencer tajir melintir yang kerap pamer kekayaan dan bagi-bagi uang, kehidupan Doni Salmanan kini berbalik 180 derajat.

Kemewahan yang melekat padanya kini hanya tinggal cerita, setelah seluruh asetnya dirampas negara akibat kasus penipuan berkedok trading ilegal.

Nama Doni Salmanan mulai mencuat di tahun 2021. Dengan gaya hidup jet set dan aksi “dermawan” yang tak segan mendonasikan ratusan juta rupiah atau menyebar uang di jalanan, Doni sukses menarik perhatian publik, bahkan dijuluki “crazy rich Bandung”.

Namun, citra itu hancur berantakan ketika ia ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi platform Quotex dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada tahun 2022.

Baca Juga:  Ini Aset Harvey Moeis Dirampas Negara Termasuk Kado Ultah Sandra Dewi

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, berbagai barang mewah Doni Salmanan, mulai dari mobil sport, motor gede, hingga rumah mewah, langsung disita polisi.

Proses hukumnya pun tak berjalan mulus. Di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Doni awalnya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Mengejutkan, saat itu hakim hanya memerintahkan penyitaan beberapa aset elektronik, sementara aset mewah lainnya diperintahkan untuk dikembalikan.

Jaksa yang tak terima dengan putusan tersebut mengajukan banding. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Bandung memperberat vonis Doni menjadi 8 tahun penjara dan denda yang sama.

Tak hanya itu, hakim banding juga memerintahkan ratusan aset mewah miliknya, termasuk jam tangan Hermes, sepatu Balenciaga, baju Dior, motor Ducati, mobil Lamborghini, hingga rumahnya, untuk dirampas negara.

Baca Juga:  Direktur Persiba Bede Sabu di Kaltim, Terbongkar saat Razia Lapas

Doni tak menyerah. Ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun ditolak pada Agustus 2023. Upaya peninjauan kembali (PK) pada Mei 2024 pun bernasib sama, kembali ditolak. Ini menjadi akhir dari upaya hukum Doni untuk mempertahankan kekayaannya.

Putusan final Mahkamah Agung berimplikasi langsung pada aset-aset Doni. Terbaru, Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia telah berhasil melelang salah satu rumah milik Doni Salmanan di Soreang, Kabupaten Bandung.

Rumah dengan luas tanah 400 m2 dan bangunan 600 m2 tersebut laku terjual seharga Rp 3,5 miliar pada Kamis 3 Juli 2025. Proses lelang ini dilakukan secara daring sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.

Baca Juga:  Bukan Mobil Mewah dengan Pelat ZZ, Ini Kendaraan yang Berhak Menggunakan Strobo

Selain rumah, daftar aset mewah Doni yang dirampas negara cukup panjang, meliputi:

1. Motor Kawasaki H2

2. Motor Kawasaki ZX1000

3. Mobil Porsche 911 Carrera 4S

4. Motor BMW S1000

5. Ducati Superleggera V4

6. Kawasaki ZX-25R

7. Mobil Honda CRV

8. Mobil Toyota Fortuner

9. Mobil Lamborghini Huracan Liberty Walk

10. Mobil BMW 840i coupe M Tech.

Meskipun aset-aset ini telah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung sejak September 2024, nasib mobil dan motor mewah lainnya masih belum jelas apakah sudah dilelang atau belum.

Penelusuran di situs resmi lelang pemerintah juga belum menunjukkan adanya kendaraan mewah Doni yang telah dilelang. HUM/GIT

TAGGED: crazy rich bandung, Doni Salmanan, Ducati Superleggera V4, Kawasaki ZX-25R, Mobil BMW 840i coupe M Tech, Mobil Honda CRV, Mobil Lamborghini Huracan Liberty Walk, mobil mewah, Mobil Porsche 911 Carrera 4S, Mobil Toyota Fortuner, Motor BMW S1000, Motor Kawasaki H2, Motor Kawasaki ZX1000
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Perkara Terdaftar di PA Bandung
15 Desember 2025
Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri (kiri), mendampingi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Masjid Al Akbar.
Menteri ATR/BPN dan Gubernur Jatim Serahkan Ribuan Sertifikat Wakaf, Negara Hadir Lindungi Tanah Ibadah dari Sengketa
15 Desember 2025
Tipu Ratusan Calon Pengantin, Kerugian WO Ayu Puspita Tembus Rp 11,5 Miliar
15 Desember 2025
Tato di Lengan Olla Ramlan Jadi Sorotan
15 Desember 2025
KPK Panggil Mafia Perkara Zarof Ricar, Didalami Kasus TPPU Hasbi Hasan
15 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri (kiri), mendampingi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Masjid Al Akbar.
Menteri ATR/BPN dan Gubernur Jatim Serahkan Ribuan Sertifikat Wakaf, Negara Hadir Lindungi Tanah Ibadah dari Sengketa
15 Desember 2025
Tipu Ratusan Calon Pengantin, Kerugian WO Ayu Puspita Tembus Rp 11,5 Miliar
15 Desember 2025
KPK Panggil Mafia Perkara Zarof Ricar, Didalami Kasus TPPU Hasbi Hasan
15 Desember 2025
Rais Syuriyah PBNU Sebut Ada Indikasi Penetrasi Zionis di Tubuh Organisasi
14 Desember 2025

TERPOPULER

Polisi Ungkap Penyebab Sopir Mobil MBG Tabrak Guru dan Siswa di SDN Kalibaru 01 Cilincing
13 Desember 2025
6 Oknum Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan Dua Matel hingga Tewas di Kalibata
13 Desember 2025
Dirut PT Terra Drone Indonesia Jadi Tersangka Kebakaran Maut, Terancam Penjara Seumur Hidup
13 Desember 2025
Polri Tegaskan Komitmen, Enam Anggota Yanma Mabes Polri Pelaku Pengeroyokan Matel Diproses Hukum dan Etik
13 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Perkara Terdaftar di PA Bandung

Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri (kiri), mendampingi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Masjid Al Akbar.
Nasional

Menteri ATR/BPN dan Gubernur Jatim Serahkan Ribuan Sertifikat Wakaf, Negara Hadir Lindungi Tanah Ibadah dari Sengketa

Hukum

Tipu Ratusan Calon Pengantin, Kerugian WO Ayu Puspita Tembus Rp 11,5 Miliar

Gaya Hidup

Tato di Lengan Olla Ramlan Jadi Sorotan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?