MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

WNI DPO Kasus KDRT Ditangkap di China, Dirwasdakim Godam: Paspor RI Kita Dicabut

Publisher: Redaksi 18 Januari 2024 3 Min Read
Share
Edrick Tanaka Tan alias ETT tiba di Bandara Soekarno-Hatta mendapat pengawalan ketat petugas imigrasi.
Edrick Tanaka Tan alias ETT tiba di Bandara Soekarno-Hatta mendapat pengawalan ketat petugas imigrasi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Buronan Polres Jakarta Utara kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Edrick Tanaka Tan alias ETT (35), diringkus petugas Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou bersama petugas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi di China.

Bahkan, saat pemulangan ke tanah air, terduga pelaku ini mendapat pengawalan cukup ketat dari petugas imigrasi di Bandara Soekarno Hatta. ETT, masuk dalam daftar pencegahan Ditjen Imigrasi terhitung sejak tanggal 19 Desember 2023 sampai dengan 7 Januari 2024.

“Yang bersangkutan diketahui meninggalkan Indonesia sejak November 2023 lalu melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA836 tujuan Singapura,” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Daftar Muhammad Godam, Kamis, 18 Januari 2024.

Baca Juga:  170 WNA Terjaring Operasi Wira Waspada, 10 Orang Asing Izin Tinggalnya Overstay 

Dijelaskan Godam, paspor Indonesia milik ETT dicabut secara resmi oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham lantaran dia masuk dalam list DPO. Hal ini sesuai dengan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 tahun 2014 mengenai Paspor Biasa.

Penarikan paspor RI dapat dilakukan oleh pejabat berwenang apabila pemegangnya diduga melakukan tindak pidana atau melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia atau termasuk dalam daftar pencegahan.

“Paspor RI milik ETT Dicabut. Itu dilakukan dalam rangka membatasi mobilitasnya selama menjalani proses hukum. Dia dilaporkan ke kantor polisi oleh istrinya, SAG, pada 4 November 2023 lalu,” tandas mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau (Kepri) ini.

Baca Juga:  Jaringan Penyelundup Manusia WN China ke Australia Dibongkar, Otak Utama dan Rekannya Ditangkap di NTT

Sebelumnya saat siaran pers penangkapan buronan ETT pada Selasa, 16 Januari 2024, di KJRI Guangzhou, pihak KJRI sudah mengirimkan laporan kepada Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim.

Konsul Imigrasi KJRI Guangzhou, Wijaya Adibrata mengatakan, ⁠pada tanggal 15 Januari 2024, atas kerjasama Fungsi Imigrasi dan Fungsi Protkons KJRI Guangzhou telah mengamankan Edrick Tanaka Tan bertempat di KJRI Guangzhou.

“Setelah diamankan di China, ETT langsung dipulangkan ke Tanah Air dengan pengawalan ketat petugas,” ujar Wijaya Adibrata.

Masih kata Wijaya, pada hari yang sama, tanggal 15 Januari 2024, Fungsi Imigrasi dan Fungsi Protkons KJRI Guangzhou membawa yang bersangkutan pulang ke Indonesia dengan pesawat Garuda Indonesia GA899 pukul 15:45 Waktu Beijing.

Baca Juga:  Sepanjang Tahun 2023, Imigrasi Berhasil Diringkus 22 Buron Internasional

Setelah tiba di Indonesia, kata Wijaya, ETT diserahkan lebih dulu ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Selanjutnya, buronan baru akan diserahterimakan ke Polres Jakarta Utara. CAK/HUM

TAGGED: China, Direktorat Jenderal Imigrasi, Dirwasdakim, Edrick Tanaka Tan, Guangzhou, KDRT, KJRI, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, Saffar Muhammad Godam, Silmy Karim, WNI DPO
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink1
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Skanam Career Day "Job Fair & Campus Expo" pada 19-20 Juni 2025 di Aula SMKN 6 Surabaya (Ist)
Sukses Digelar! Skanam Career Day Gandeng 16 Perguruan Tinggi dan 13 Perusahaan
20 Juni 2025
Skandal Kuota Haji Memanas: KPK Resmi Usut Dugaan Korupsi, Eks Wamenag Beri Respons Tak Terduga
20 Juni 2025
Komisi Antikorupsi Mulai Selidiki Dugaan Kecurangan Kuota Haji Era Menteri Yaqut, Apa Hasilnya?
20 Juni 2025
Retret Gelombang II Kepala Daerah Digelar di Jatinangor: 87 Pemimpin Siap Dibekali, 6 Absen Karena Kondisi Kesehatan
20 Juni 2025
RKUHAP Baru Diklaim Perkuat Hak Tersangka dan Warga Negara di Hadapan Hukum
20 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Skandal Kuota Haji Memanas: KPK Resmi Usut Dugaan Korupsi, Eks Wamenag Beri Respons Tak Terduga
20 Juni 2025
Komisi Antikorupsi Mulai Selidiki Dugaan Kecurangan Kuota Haji Era Menteri Yaqut, Apa Hasilnya?
20 Juni 2025
Retret Gelombang II Kepala Daerah Digelar di Jatinangor: 87 Pemimpin Siap Dibekali, 6 Absen Karena Kondisi Kesehatan
20 Juni 2025
RKUHAP Baru Diklaim Perkuat Hak Tersangka dan Warga Negara di Hadapan Hukum
20 Juni 2025

TERPOPULER

Skandal Suap TKA Kemnaker Makin Memanas: KPK Panggil Eks Dirjen, Dana Gelap Rp 53 Miliar Terkuak
18 Juni 2025
Komisi Antikorupsi Mulai Selidiki Dugaan Kecurangan Kuota Haji Era Menteri Yaqut, Apa Hasilnya?
20 Juni 2025
Anisha Dasuki
Anisha Dasuki: Jurnalis Inspiratif di Era Digital Menuju Indonesia Emas 2045
19 Juni 2025
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir melakukan kunjungan kerja ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur
Adies Kadir Tinjau BPK Jawa Timur, Bahas Tindak Lanjut Temuan dan Kerugian Negara
18 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Skandal Kuota Haji Memanas: KPK Resmi Usut Dugaan Korupsi, Eks Wamenag Beri Respons Tak Terduga

Hukum

Komisi Antikorupsi Mulai Selidiki Dugaan Kecurangan Kuota Haji Era Menteri Yaqut, Apa Hasilnya?

Pemerintahan

Retret Gelombang II Kepala Daerah Digelar di Jatinangor: 87 Pemimpin Siap Dibekali, 6 Absen Karena Kondisi Kesehatan

Hukum

RKUHAP Baru Diklaim Perkuat Hak Tersangka dan Warga Negara di Hadapan Hukum

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?