MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

WNI DPO Kasus KDRT Ditangkap di China, Dirwasdakim Godam: Paspor RI Kita Dicabut

Publisher: Redaksi 18 Januari 2024 3 Min Read
Share
Edrick Tanaka Tan alias ETT tiba di Bandara Soekarno-Hatta mendapat pengawalan ketat petugas imigrasi.
Edrick Tanaka Tan alias ETT tiba di Bandara Soekarno-Hatta mendapat pengawalan ketat petugas imigrasi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Buronan Polres Jakarta Utara kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Edrick Tanaka Tan alias ETT (35), diringkus petugas Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou bersama petugas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi di China.

Bahkan, saat pemulangan ke tanah air, terduga pelaku ini mendapat pengawalan cukup ketat dari petugas imigrasi di Bandara Soekarno Hatta. ETT, masuk dalam daftar pencegahan Ditjen Imigrasi terhitung sejak tanggal 19 Desember 2023 sampai dengan 7 Januari 2024.

“Yang bersangkutan diketahui meninggalkan Indonesia sejak November 2023 lalu melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA836 tujuan Singapura,” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Daftar Muhammad Godam, Kamis, 18 Januari 2024.

Baca Juga:  Imigrasi Jawa Tengah Siap Lebih Solid, Hadirkan Pelayanan Prima Berorientasi Kepuasan Masyarakat

Dijelaskan Godam, paspor Indonesia milik ETT dicabut secara resmi oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham lantaran dia masuk dalam list DPO. Hal ini sesuai dengan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 tahun 2014 mengenai Paspor Biasa.

Penarikan paspor RI dapat dilakukan oleh pejabat berwenang apabila pemegangnya diduga melakukan tindak pidana atau melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia atau termasuk dalam daftar pencegahan.

“Paspor RI milik ETT Dicabut. Itu dilakukan dalam rangka membatasi mobilitasnya selama menjalani proses hukum. Dia dilaporkan ke kantor polisi oleh istrinya, SAG, pada 4 November 2023 lalu,” tandas mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau (Kepri) ini.

Baca Juga:  Pengelola Penginapan Wajib Laporkan Keberadaan Tamu Asing, Ancaman Pidana Menanti

Sebelumnya saat siaran pers penangkapan buronan ETT pada Selasa, 16 Januari 2024, di KJRI Guangzhou, pihak KJRI sudah mengirimkan laporan kepada Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim.

Konsul Imigrasi KJRI Guangzhou, Wijaya Adibrata mengatakan, ⁠pada tanggal 15 Januari 2024, atas kerjasama Fungsi Imigrasi dan Fungsi Protkons KJRI Guangzhou telah mengamankan Edrick Tanaka Tan bertempat di KJRI Guangzhou.

“Setelah diamankan di China, ETT langsung dipulangkan ke Tanah Air dengan pengawalan ketat petugas,” ujar Wijaya Adibrata.

Masih kata Wijaya, pada hari yang sama, tanggal 15 Januari 2024, Fungsi Imigrasi dan Fungsi Protkons KJRI Guangzhou membawa yang bersangkutan pulang ke Indonesia dengan pesawat Garuda Indonesia GA899 pukul 15:45 Waktu Beijing.

Baca Juga:  Konsul Imigrasi KJRI Hongkong Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025

Setelah tiba di Indonesia, kata Wijaya, ETT diserahkan lebih dulu ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Selanjutnya, buronan baru akan diserahterimakan ke Polres Jakarta Utara. CAK/HUM

TAGGED: China, Direktorat Jenderal Imigrasi, Dirwasdakim, Edrick Tanaka Tan, Guangzhou, KDRT, KJRI, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, Saffar Muhammad Godam, Silmy Karim, WNI DPO
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink1
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Lelang 176 Aset Koruptor Senilai Rp 289 Miliar
27 November 2025
KPK Lelang Tas Dior dan Louis Vuitton Mulai Rp 19 Juta
27 November 2025
KPK Lelang Rumah Setya Novanto di Kupang dengan Harga Limit Rp 2,18 Miliar
27 November 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Banten.membeberkan soal penangkapan WNA di wilayah Tangerang yang diduga melanggar keimigrasian.
10 WNA Diduga Investor Bodong Diamankan Imigrasi Tangerang, Perusahaan Penjamin Ternyata Fiktif
26 November 2025
Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra,
Imigrasi Luncurkan Sistem Kerja TPI sebagai Wujud Transformasi Tata Kelola Keimigrasian
26 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Lelang 176 Aset Koruptor Senilai Rp 289 Miliar
27 November 2025
KPK Lelang Tas Dior dan Louis Vuitton Mulai Rp 19 Juta
27 November 2025
KPK Lelang Rumah Setya Novanto di Kupang dengan Harga Limit Rp 2,18 Miliar
27 November 2025
Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra,
Imigrasi Luncurkan Sistem Kerja TPI sebagai Wujud Transformasi Tata Kelola Keimigrasian
26 November 2025

TERPOPULER

Apa Itu Rehabilitasi yang Diberikan Presiden Prabowo kepada Eks Dirut ASDP?
26 November 2025
Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara
25 November 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Agus Rahmanto, S.H., M.H., tutun ke lokasi yang rencananya akan dibangun Kantor Kejaksaan Negeri setempat.
BPN Konawe Utara Kawal Total Proses Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri
26 November 2025
KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik
25 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Lelang 176 Aset Koruptor Senilai Rp 289 Miliar

Korupsi

KPK Lelang Tas Dior dan Louis Vuitton Mulai Rp 19 Juta

Korupsi

KPK Lelang Rumah Setya Novanto di Kupang dengan Harga Limit Rp 2,18 Miliar

Kakanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Banten.membeberkan soal penangkapan WNA di wilayah Tangerang yang diduga melanggar keimigrasian.
Imigrasi

10 WNA Diduga Investor Bodong Diamankan Imigrasi Tangerang, Perusahaan Penjamin Ternyata Fiktif

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?