JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Buronan Polres Jakarta Utara kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Edrick Tanaka Tan alias ETT (35), diringkus petugas Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou bersama petugas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi di China.
Bahkan, saat pemulangan ke tanah air, terduga pelaku ini mendapat pengawalan cukup ketat dari petugas imigrasi di Bandara Soekarno Hatta. ETT, masuk dalam daftar pencegahan Ditjen Imigrasi terhitung sejak tanggal 19 Desember 2023 sampai dengan 7 Januari 2024.
“Yang bersangkutan diketahui meninggalkan Indonesia sejak November 2023 lalu melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA836 tujuan Singapura,” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Daftar Muhammad Godam, Kamis, 18 Januari 2024.
Dijelaskan Godam, paspor Indonesia milik ETT dicabut secara resmi oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham lantaran dia masuk dalam list DPO. Hal ini sesuai dengan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 tahun 2014 mengenai Paspor Biasa.
Penarikan paspor RI dapat dilakukan oleh pejabat berwenang apabila pemegangnya diduga melakukan tindak pidana atau melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia atau termasuk dalam daftar pencegahan.
“Paspor RI milik ETT Dicabut. Itu dilakukan dalam rangka membatasi mobilitasnya selama menjalani proses hukum. Dia dilaporkan ke kantor polisi oleh istrinya, SAG, pada 4 November 2023 lalu,” tandas mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau (Kepri) ini.
Sebelumnya saat siaran pers penangkapan buronan ETT pada Selasa, 16 Januari 2024, di KJRI Guangzhou, pihak KJRI sudah mengirimkan laporan kepada Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim.
Konsul Imigrasi KJRI Guangzhou, Wijaya Adibrata mengatakan, pada tanggal 15 Januari 2024, atas kerjasama Fungsi Imigrasi dan Fungsi Protkons KJRI Guangzhou telah mengamankan Edrick Tanaka Tan bertempat di KJRI Guangzhou.
“Setelah diamankan di China, ETT langsung dipulangkan ke Tanah Air dengan pengawalan ketat petugas,” ujar Wijaya Adibrata.
Masih kata Wijaya, pada hari yang sama, tanggal 15 Januari 2024, Fungsi Imigrasi dan Fungsi Protkons KJRI Guangzhou membawa yang bersangkutan pulang ke Indonesia dengan pesawat Garuda Indonesia GA899 pukul 15:45 Waktu Beijing.
Setelah tiba di Indonesia, kata Wijaya, ETT diserahkan lebih dulu ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Selanjutnya, buronan baru akan diserahterimakan ke Polres Jakarta Utara. CAK/HUM