MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

WNI DPO Kasus KDRT Ditangkap di China, Dirwasdakim Godam: Paspor RI Kita Dicabut

Publisher: Redaksi 18 Januari 2024 3 Min Read
Share
Edrick Tanaka Tan alias ETT tiba di Bandara Soekarno-Hatta mendapat pengawalan ketat petugas imigrasi.
Edrick Tanaka Tan alias ETT tiba di Bandara Soekarno-Hatta mendapat pengawalan ketat petugas imigrasi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Buronan Polres Jakarta Utara kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Edrick Tanaka Tan alias ETT (35), diringkus petugas Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou bersama petugas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi di China.

Bahkan, saat pemulangan ke tanah air, terduga pelaku ini mendapat pengawalan cukup ketat dari petugas imigrasi di Bandara Soekarno Hatta. ETT, masuk dalam daftar pencegahan Ditjen Imigrasi terhitung sejak tanggal 19 Desember 2023 sampai dengan 7 Januari 2024.

“Yang bersangkutan diketahui meninggalkan Indonesia sejak November 2023 lalu melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA836 tujuan Singapura,” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Daftar Muhammad Godam, Kamis, 18 Januari 2024.

Baca Juga:  Direktorat Jenderal Imigrasi Sosialisasikan Kode Etik Pegawai Imigrasi untuk Perkuat Integritas dan Profesionalisme ASN

Dijelaskan Godam, paspor Indonesia milik ETT dicabut secara resmi oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham lantaran dia masuk dalam list DPO. Hal ini sesuai dengan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 tahun 2014 mengenai Paspor Biasa.

Penarikan paspor RI dapat dilakukan oleh pejabat berwenang apabila pemegangnya diduga melakukan tindak pidana atau melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia atau termasuk dalam daftar pencegahan.

“Paspor RI milik ETT Dicabut. Itu dilakukan dalam rangka membatasi mobilitasnya selama menjalani proses hukum. Dia dilaporkan ke kantor polisi oleh istrinya, SAG, pada 4 November 2023 lalu,” tandas mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau (Kepri) ini.

Baca Juga:  Aturan Baru 2025: WNA Wajib Datang ke Kantor Imigrasi untuk Perpanjangan Izin Tinggal di Indonesia

Sebelumnya saat siaran pers penangkapan buronan ETT pada Selasa, 16 Januari 2024, di KJRI Guangzhou, pihak KJRI sudah mengirimkan laporan kepada Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim.

Konsul Imigrasi KJRI Guangzhou, Wijaya Adibrata mengatakan, ⁠pada tanggal 15 Januari 2024, atas kerjasama Fungsi Imigrasi dan Fungsi Protkons KJRI Guangzhou telah mengamankan Edrick Tanaka Tan bertempat di KJRI Guangzhou.

“Setelah diamankan di China, ETT langsung dipulangkan ke Tanah Air dengan pengawalan ketat petugas,” ujar Wijaya Adibrata.

Masih kata Wijaya, pada hari yang sama, tanggal 15 Januari 2024, Fungsi Imigrasi dan Fungsi Protkons KJRI Guangzhou membawa yang bersangkutan pulang ke Indonesia dengan pesawat Garuda Indonesia GA899 pukul 15:45 Waktu Beijing.

Baca Juga:  Operasi Wirawaspada 2025, Imigrasi Tanjung Perak Sisir WNA di Lima Wilayah Sekaligus

Setelah tiba di Indonesia, kata Wijaya, ETT diserahkan lebih dulu ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Selanjutnya, buronan baru akan diserahterimakan ke Polres Jakarta Utara. CAK/HUM

TAGGED: China, Direktorat Jenderal Imigrasi, Dirwasdakim, Edrick Tanaka Tan, Guangzhou, KDRT, KJRI, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, Saffar Muhammad Godam, Silmy Karim, WNI DPO
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink1
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kajari Sampang Fadilah Helmi Dibawa ke Jakarta untuk Pemeriksaan Kejaksaan Agung
22 Januari 2026
Kajari Sampang Fadilah Helmi Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
22 Januari 2026
Roy Suryo Dampingi Tiga Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi di Polda Metro
22 Januari 2026
KPK Geledah Rumah Wali Kota Madiun Terkait Kasus Pemerasan Dana CSR
22 Januari 2026
Relawan Agam Rinjani Turun Bantu Operasi SAR ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung Pangkep
22 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kajari Sampang Fadilah Helmi Dibawa ke Jakarta untuk Pemeriksaan Kejaksaan Agung
22 Januari 2026
Kajari Sampang Fadilah Helmi Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
22 Januari 2026
Roy Suryo Dampingi Tiga Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi di Polda Metro
22 Januari 2026
KPK Geledah Rumah Wali Kota Madiun Terkait Kasus Pemerasan Dana CSR
22 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Fraksi PDI-P DPR Rotasi Anggota Komisi, Adian Napitupulu dan Rieke Diah Pitaloka Bergeser
21 Januari 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih P Kartika Perdhana bersama Kakanwil Ditjen Imigrasi DKI Jakarta Pamuji Raharja (kanan) menyambut rombongan Ombudsman RI dipimpin Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih.
Sinergi Imigrasi–Ombudsman RI, Layanan Kedatangan WNA di Soekarno-Hatta Kian Profesional
20 Januari 2026
Relawan Agam Rinjani Turun Bantu Operasi SAR ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung Pangkep
22 Januari 2026
Terdakwa Migor M Syafei Curhat Ribut dengan Istri Akibat Pertanyaan Penyidik
22 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Kajari Sampang Fadilah Helmi Dibawa ke Jakarta untuk Pemeriksaan Kejaksaan Agung

Kejaksaan

Kajari Sampang Fadilah Helmi Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Hukum

Roy Suryo Dampingi Tiga Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi di Polda Metro

Korupsi

KPK Geledah Rumah Wali Kota Madiun Terkait Kasus Pemerasan Dana CSR

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?