MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

LBH APIK Desak RKUHAP: Prajurit Pelaku Kekerasan Seksual Harus Diadili di Peradilan Umum

Publisher: Redaktur 14 Juli 2025 2 Min Read
Share
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai RUU KUHAP di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin 14 Juli 2025.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) secara tegas menyoroti proses peradilan bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terlibat dalam kasus kekerasan terhadap perempuan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada Senin 14 Juli 2025, LBH APIK mengusulkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) agar prajurit pelaku kekerasan terhadap perempuan diproses di peradilan umum, bukan lagi di peradilan militer.

Koordinator Pelayanan Hukum LBH APIK, Tuani S Marpaung, menyampaikan bahwa usulan ini sangat krusial, terutama mengingat banyaknya kasus kekerasan berbasis gender dengan pelaku prajurit TNI yang selama ini diproses di peradilan militer.

Baca Juga:  Ketua Pengajian Al Hidayah Partai Golkar Surabaya Prihatin atas Insiden Demo, Minta TNI Ikut Mediasi

“Ada usulan yang sangat penting yang memang ingin kami sampaikan terkait dengan koneksitas itu diatur di RKUHAP. Ini menjadi usulan kami kenapa karena memang kasus-kasus kekerasan berbasis gender yang di mana pelakunya adalah prajurit TNI itu diproses di Peradilan Militer,” tegas Tuani.

Menurut Tuani, meskipun RKUHAP sudah memiliki pasal yang mengatur hal tersebut, penting untuk memisahkan secara jelas mana pelanggaran hukum militer dan mana pelanggaran yang masuk ranah peradilan umum.

“Jadi itu harus dipisahkan, mana pelanggaran hukum militer, mana pelanggaran peradilan umum,” tegas Tuani.

LBH APIK berpendapat bahwa kejahatan militer seperti kejahatan perang atau ancaman keamanan negara memang seharusnya diproses di peradilan militer.

Baca Juga:  Penampakan Ichlas dan Viska Tersangka Pornografi Saat Pakai Baju Tahanan

Namun, ketika seorang prajurit TNI aktif melakukan tindak pidana seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau kekerasan seksual, kasus tersebut harus ditangani oleh peradilan umum.

“Namun ketika anggota aktif prajurit TNI melakukan KDRT, kemudian kekerasan seksual, itu harus diproses di peradilan umum,” pungkas Tuani. HUM/GIT

TAGGED: KDRT, Komisi III DPR RI, LBH APIK, Pengadilan Militer, prajurit TNI, RKUHAP, TNI
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

8 Orang Tewas dalam Insiden Kapal Pengangkut Semen Tenggelam di Kutai Barat
14 November 2025
Paku di Tubuh Korban Ledakan SMAN 72 Kelapa Gading Disita Polisi
14 November 2025
KPK Geledah Kantor Disdik Riau dan Sita Dokumen Terkait Anggaran Pemprov
14 November 2025
Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Sadarkan Diri Usai Jalani Operasi
14 November 2025
Kantor Imigrasi Surakarta Persembahkan Inovasi SIAP HAJI: Permudah Penerbitan Paspor Calon Jemaah Haji 2026
13 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

8 Orang Tewas dalam Insiden Kapal Pengangkut Semen Tenggelam di Kutai Barat
14 November 2025
Paku di Tubuh Korban Ledakan SMAN 72 Kelapa Gading Disita Polisi
14 November 2025
KPK Geledah Kantor Disdik Riau dan Sita Dokumen Terkait Anggaran Pemprov
14 November 2025
Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Sadarkan Diri Usai Jalani Operasi
14 November 2025

TERPOPULER

Ketua DPD Golkar Surabaya, Dokter Akmarawita Kadir memotong tumpeng atas ditetapkannya HM Soeharto sebagai Pahlawan Nasional di Kantor DPD Golkar di Jalan Adityawarman, Surabaya.
Golkar Surabaya Tasyakuran: Soeharto Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional, Simbol Keteladanan dan Kebesaran Bangsa
12 November 2025
Pelapor Minta Roy Suryo Cs Ditahan dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
13 November 2025
Petugas imigrasi sedang melayani pembuatan paspor.
18 Kantor Imigrasi Baru Segera Hadir di Berbagai Provinsi Indonesia
13 November 2025
Ribka Tjiptaning Diadukan ke Bareskrim karena Sebut Soeharto Pembunuh Jutaan Rakyat
13 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Headlines

8 Orang Tewas dalam Insiden Kapal Pengangkut Semen Tenggelam di Kutai Barat

Headlines

Paku di Tubuh Korban Ledakan SMAN 72 Kelapa Gading Disita Polisi

Headlines

KPK Geledah Kantor Disdik Riau dan Sita Dokumen Terkait Anggaran Pemprov

Headlines

Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Sadarkan Diri Usai Jalani Operasi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?