MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sidang DKPP Berlanjut, Ahli Tegaskan Tindakan Komisioner KPU Melanggar Etik dan Hukum

Publisher: Redaksi 16 Januari 2024 5 Min Read
Share
Tiga saksi ahli Ratno Lukito, Charles Simabura, dan Muhammad Rullyandi diambil sumpah sebelum didengarkan keterangannya.
Tiga saksi ahli Ratno Lukito, Charles Simabura, dan Muhammad Rullyandi diambil sumpah sebelum didengarkan keterangannya.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sidang dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin, 15 Januari 2024.

DKPP mendengarkan keterangan tiga saksi ahli dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, kemarin.

KPU diadukan ke DKPP oleh Demas Brian Wicaksono dengan Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023 karena telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Prof. Drs. Ratno Lukito, MA., DCL, saksi ahli pertama yang dihadirkan dalam persidangan tersebut menilai Putusan MK No. 90 merupakan Putusan yang bersifat non-executable karena menurut UU No. 12 Tahun 2011 Pasal 10 ayat (1) huruf d.

Dan ayat (2) serta Penjelasannya tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus ditindaklanjuti oleh Presiden atau DPR untuk mengubah norma hukum pasal atau ayat dalam UU yang dibatalkan/dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Menurut penjelasan Pasal 10 ayat (2) dari UU No. 12 Tahun 2011, kata Ratno, disebutkan bahwa tindak lanjut oleh Presiden atau DPR untuk mengubah rumusan norma hukum UU yang dibatalkan itu agar tidak ada kekosongan hukum.

Baca Juga:  Chat Rayuan Hasyim ke Korban Diungkap oleh DKPP: 'For Your Eyes Only' hingga 'My Love'

Dengan demikian UU No. 12 Tahun 2011 itu memerintahkan agar UU Pemilu, UU No. 7 Tahun 2017, yang mengatur syarat minimal usia cawapres 40 tahun, diubah terlebih dahulu.

Setelah diubah sesuai Putusan MK No. 90, KPU dapat melakukan konsultasi dengan DPR atau Presiden untuk melakukan perubahan peraturan pada pasal 169 (q) UU No. 7 Tahun 2017 dan KPU No. 19 Tahun 2023 agar norma hukum atau pasalnya yang masih mengatur syarat minimal usia 40 tahun bagi cawapres diubah rumusannya sehingga sesuai dengan Putusan MK No. 90.

“Praktik yang dilakukan oleh Presiden atau DPR dan KPU ternyata tidak seperti yang diamanatkan dalam UU. Presiden atau DPR mengabaikan perintah Pasal 10 ayat 1 (q), dan ayat 2 UU No. 12 Tahun 2011 untuk menindaklanjuti Putusan MK No. 90,” tegas

 

Karenanya terjadilah kekosongan hukum dalam UU Pemilu yang mengatur syarat minimal usia cawapres hingga sekarang. Celakanya lagi, KPU belum mengubah Peraturan KPU No. 19 tahun 2023 yang masih mengatur usia minimal cawapres 40 tahun; dan tiba-tiba KPU menerima dan menetapkan pendaftaran Gibran,” ungkapnya.

Baca Juga:  Cegah Potensi Kerawanan Jelang Pemilu, Timpora Salatiga Gelar Rapat Koordinasi Pengawasan WNA

Dalam konteks ini, lanjut Ratno, disamping ada masalah kekosongan hukum soal syarat usia cawapres, juga ada masalah perbuatan melanggar hukum yang dilakukan KPU, karena KPU tidak memiliki dasar hukum yang sah dan valid untuk menerima dan menetapkan Gibran sebagai Bacawapres.

KPU baru pada tanggal 3 November 2023 melakukan penerbitan PKPU No. 23 Tahun 2023 sebagai Perubahan dari PKPU No. 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Dengan demikian, kata Ratno, KPU dianggap telah melanggar sumpah dan janjinya untuk melaksanakan/menegakkan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya. Ini merupakan bentuk pelanggaran etik yang sangat berat yang dilakukan oleh KPU.

Legal disobedience yang dilakukan oleh KPU telah mengakibatkan rentetan perbuatan melawan hukum dan pelanggaran etika yang besar.

Menurut DR. Charles Simabura, SH, MH sebagai saksi ahli lainnya yang dihadirkan dalam persidangan tersebut menjelaskan bahwa KPU seharusnya berupaya agar Presiden atau DPR menindaklanjuti Putusan MK Nomor 90 tahun 2023 karena KPU tidak bisa melakukan eksekusi tanpa adanya tindak lanjut dari DPR atau Presiden.

Baca Juga:  Tugas KPU dalam Litsus Rekam Jejak Capres dan Cawapres: Dasar Hukum dan Jadwal Pilpres 2024

Oleh karena itu semua peraturan asal harus ada saat itu, kemudian KPU juga dalam menerbitkan PKPU-nya harus mengacu pada putusan pertama, tidak boleh ada perubahan apapun.

“Nah ini saya tidak tahu mengapa KPU bisa melakukan perubahan dengan dasar putusan yang baru tanpa ada tindaklanjut dari Presiden atau DPR. Jadi karena tidak mentaati satu Undang-undang maka semuanya bermasalah,” kata saksi ahli.

Ia juga berpendapat bahwa Anggota KPU selaku penyelenggara pemilu telah bersikap dan bertindak yang tidak sesuai dengan prinsip berkepastian hukum. Anggota KPU, menurut ahli telah melanggar prinsip berkepastian hukum yang dimuat dalam Pasal 11 Peraturan DKPP 2/2017.

Menanggapi keterangan saksi ahli, kuasa hukum Sunandiantoro SH MH menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh KPU jelas-jelas merupakan pelanggaran etik dan pelanggaran hukum.

“Ini jelas-jelas merupakan pelanggaran berat. Kita kembali kepada DKPP, apakah DKPP berani, jujur dan adil dalam melakukan pemeriksaan ini,” pungkasnya. HUM/CAK

TAGGED: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, DKPP, Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Komisi Pemilihan Umum, KPU RI, PKPU, Sidang DKPP, Sunandiantoro SH MH
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Dirjen PPTR Lampri dan Dirjen Sengketa Iljas serta Kakanwil BPN Jatim Asep Heri berfoto bersama dengan jajaran dan staf Kantor Pertanahan Surabaya II yang sejak pagi tetap buka memberikan pelayanan meski di suasan liburan Idulfitri 1447 Hijriah.
Dirjen PPTR Lampri “Pulang Kampung” ke BPN Krembangan, Kenangan Lama Menguatkan Komitmen Layanan
23 Maret 2026
Jajaran Kantor Pertanahan Surabaya I foyo bersama dengan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri.
Dirjen PPTR dan Sengketa Pastikan  Pelayanan Prioritas Selama Libur  Lebaran Berjalan Lancar
23 Maret 2026
PSHK Dorong Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
23 Maret 2026
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah Usai 7 Hari di Rutan KPK
23 Maret 2026
Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas Disorot, KPK Dinilai Tidak Transparan
23 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

PSHK Dorong Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
23 Maret 2026
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah Usai 7 Hari di Rutan KPK
23 Maret 2026
Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas Disorot, KPK Dinilai Tidak Transparan
23 Maret 2026
Marco Bezzecchi Dominasi MotoGP Brasil 2026, Pimpin Klasemen Usai Menang
23 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Dirjen PPTR Lampri dan Dirjen Sengketa Iljas serta Kakanwil BPN Jatim Asep Heri berfoto bersama dengan jajaran dan staf Kantor Pertanahan Surabaya II yang sejak pagi tetap buka memberikan pelayanan meski di suasan liburan Idulfitri 1447 Hijriah.
Pertanahan

Dirjen PPTR Lampri “Pulang Kampung” ke BPN Krembangan, Kenangan Lama Menguatkan Komitmen Layanan

Jajaran Kantor Pertanahan Surabaya I foyo bersama dengan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri.
Headlines

Dirjen PPTR dan Sengketa Pastikan  Pelayanan Prioritas Selama Libur  Lebaran Berjalan Lancar

Hukum

PSHK Dorong Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum

Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah Usai 7 Hari di Rutan KPK

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?