MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Gara-gara Ini Vincent dan Desta Terseret Kasus Asusila Hasyim Asy’ari

Publisher: Redaktur 6 Juli 2024 2 Min Read
Share
Vincent dan Desta.
Ad imageAd image

DENPASAR, Memoindonesia.co.id – Kasus dugaan asusila Ketua KPU Hasyim Asy’ari hingga berujung pemecatan, menyeret nama dua artis bersahabat Vincent dan Desta.

Dalam pembacaan putusan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkapkan kata-kata rayuan yang dilontarkan Hasyim kepada korban, anggota PPLN Ten Haag. Ini yang menjadi bukti kuat DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Salah satu rayuannya adalah adalah berupa video ucapan semangat untuk korban. Ucapan semangat itu dilontarkan oleh Vincent Rompies, Desta, dan Boiyen yang direkam menggunakan ponsel Hasyim kemudian dikirim melalui WhatsApp kepada korban.

Video ucapan semangat itu dibuat setelah acara di salah satu stasiun televisi swasta selesai. Hasyim mengetahui korban merupakan penggemar Vincent dan Desta.

Baca Juga:  Mini Agrowisata Jujugan Destinasi Edukasi Favorit Anak Surabaya

“Setelah acara tersebut selesai, Vincent, Desta, Teradu serta Betty Epsilon Idroos dan Boiyen melakukan swavideo untuk menyampaikan greeting kepada Pengadu. Berupa ucapan ‘Sukses selalu, semoga lancar pelaksanaan Pemilu di luar negeri’. Swavideo tersebut dilakukan atas permintaan dan juga direkam menggunakan ponsel Teradu,” dalam putusan yang dibacakan oleh anggota DKPP J Kristiadi pada Rabu 3 Juli 2024 dilihat dari channel YouTube DKPP RI seperti dilansir detikcom.

Kemudian video tersebut dikirimkan kepada korban melalui WhatsApp. Pada WhatsApp tersebut disertai dengan beberapa emoji.

“Teradu mengirimkan video greeting tersebut kepada Pengadu melalui WhatsApp kemudian diberikan caption, ‘Special for you diajengku’ ditambah emoji tangan melipat, emoji mawar merah, emoji tangan memeluk, emoji melontar ciuman dengan hembusan hati, emoji tersenyum penuh,'” bunyi putusan DKPP. HUM/GIT

Baca Juga:  Deddy Sitorus Ajak Jokowi Ngopi, Siap Ungkap Sosok Utusan ke PDI-P
TAGGED: Asusila, Betty Epsilon Idroos, Boiyen, Desta, DKPP, Hasyim Asy'ari, Ketua KPU, Pemecatan, Vincent, YouTube DKPP RI
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kejagung Pamerkan Ferrari dan Tas Mewah Hasil Rampasan Negara di CFD Jakarta
10 Mei 2026
Polri Bongkar Markas Judi Online di Hayam Wuruk, 321 WNA Diamankan
10 Mei 2026
Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk Digerebek Polisi
10 Mei 2026
Ammar Zoni Kembali Dibui di Nusakambangan Usai Divonis Kasus Narkoba
10 Mei 2026
252 Siswa Jakarta Timur Diduga Keracunan MBG, Pemprov DKI Evaluasi SPPG
10 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Pamerkan Ferrari dan Tas Mewah Hasil Rampasan Negara di CFD Jakarta
10 Mei 2026
Polri Bongkar Markas Judi Online di Hayam Wuruk, 321 WNA Diamankan
10 Mei 2026
Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk Digerebek Polisi
10 Mei 2026
Ammar Zoni Kembali Dibui di Nusakambangan Usai Divonis Kasus Narkoba
10 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Kejagung Pamerkan Ferrari dan Tas Mewah Hasil Rampasan Negara di CFD Jakarta

Hukum

Polri Bongkar Markas Judi Online di Hayam Wuruk, 321 WNA Diamankan

Hukum

Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk Digerebek Polisi

Hukum

Ammar Zoni Kembali Dibui di Nusakambangan Usai Divonis Kasus Narkoba

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?