MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Terima Pengembalian Uang Rp 270 Juta dari Kasus Pungli Rutan: Proses Penyelidikan Tantangan Lamban dan Pelaku Tersebar

Publisher: Redaktur 12 Januari 2024 3 Min Read
Share
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK diselidiki. KPK mengaku juga menerima uang pengembalian pungli Rp 270 juta.

“Kami sudah menerima beberapa pengembalian uang sampai Rp 270-an juta lebih yang kemudian diterima,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Januari 2024.

Ali mengatakan pengembalian uang pungli itu tidak menghentikan proses penyelidikan. Sejauh ini 190 orang sudah dimintai keterangan.

Dia mengatakan ada tiga kluster pengusutan yang dilakukan KPK dalam kasus pungli rutan. Pertama, para pelaku akan diproses secara etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Juga:  Pukat UGM Sebut Alex Marwata Sosok yang Berkontribusi Merusak KPK

Secara pidana, kasus pungli rutan juga telah tahap penyelidikan di KPK. Pihak KPK mengaku butuh waktu mengingat kegiatan pungli dilakukan sejak 2018.  Di kluster terakhir, KPK juga mengusut secara disiplin kepegawaian di Inspektorat KPK.

Ali mengatakan ketiga kelompok pengusutan itu saat ini masih berjalan bersamaan.

“Secara paralel dilakukan etiknya, disiplinnya, dan juga pidananya. Tentu tadi sudah dijelaskan butuh waktu mengingat tempusnya kita coba tarik yang dugaannya justru jauh-jauh waktu sejak tahun 2018,” ujar Ali.

Pelaku Pungli Tersebar

KPK menjelaskan, proses penyelidikan pungli di Rutan KPK dinilai lamban. KPK mengatakan secara periode waktu kasus itu telah dilakukan sejak 2018.

Baca Juga:  Wamendagri Ungkap Rekam Jejak Pj Walkot Pekanbaru yang Kena OTT KPK

“Kejadiannya di awal tahun 2018, ini tahun 2024, empat tahun yg lalu,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta Selatan.

Ghufron mengatakan periode waktu yang telah berlangsung empat tahun itu membuat penyelidikan menjadi rumit. Para terduga pelaku pungli itu pun telah tersebar di sejumlah tempat selain KPK.

“Tentu merunut kejadian 4 tahun lalu bukan hanya soal tidak ada buktinya, bukan hanya tidak ada tersangkanya, bahkan tersangkanya sudah tersebar,” ujar Ghufron.

Sebanyak 90 orang saat ini telah diperiksa KPK dalam kasus pungli rutan. Ghufron mengatakan pihaknya ingin menuntaskan kasus itu secara utuh hingga butuh waktu penyelidikan yang lebih lama.

Baca Juga:  KPK OTT di Kalimantan Selatan!

“Kejadian tahun 2018 kami tarik mundur, tarik mundur sementara person-person-nya ada yang masih di KPK dan ada yang kemudian tersebar,” katanya.

“Ini yang mengakibatkan prosesnya kami ingin lengkapi secara lengkap. Untuk memastikan adil sesuai peran masing-masing kami perlu agak berjalan secara hati-hati,” sambung Ghufron.

Kasus pungli rutan KPK juga telah berproses di Dewas KPK. Ada 93 pegawai yang segera menjalani sidang etik pada bulan ini. CAK/RAZ

TAGGED: Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, KPK, Nurul Ghufron, Pungli, Rutan KPK, Wakil Ketua KPK
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Skanam Career Day "Job Fair & Campus Expo" pada 19-20 Juni 2025 di Aula SMKN 6 Surabaya (Ist)
Sukses Digelar! Skanam Career Day Gandeng 16 Perguruan Tinggi dan 13 Perusahaan
20 Juni 2025
Skandal Kuota Haji Memanas: KPK Resmi Usut Dugaan Korupsi, Eks Wamenag Beri Respons Tak Terduga
20 Juni 2025
Komisi Antikorupsi Mulai Selidiki Dugaan Kecurangan Kuota Haji Era Menteri Yaqut, Apa Hasilnya?
20 Juni 2025
Retret Gelombang II Kepala Daerah Digelar di Jatinangor: 87 Pemimpin Siap Dibekali, 6 Absen Karena Kondisi Kesehatan
20 Juni 2025
RKUHAP Baru Diklaim Perkuat Hak Tersangka dan Warga Negara di Hadapan Hukum
20 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Skandal Kuota Haji Memanas: KPK Resmi Usut Dugaan Korupsi, Eks Wamenag Beri Respons Tak Terduga
20 Juni 2025
Komisi Antikorupsi Mulai Selidiki Dugaan Kecurangan Kuota Haji Era Menteri Yaqut, Apa Hasilnya?
20 Juni 2025
Retret Gelombang II Kepala Daerah Digelar di Jatinangor: 87 Pemimpin Siap Dibekali, 6 Absen Karena Kondisi Kesehatan
20 Juni 2025
RKUHAP Baru Diklaim Perkuat Hak Tersangka dan Warga Negara di Hadapan Hukum
20 Juni 2025

TERPOPULER

Skandal Suap TKA Kemnaker Makin Memanas: KPK Panggil Eks Dirjen, Dana Gelap Rp 53 Miliar Terkuak
18 Juni 2025
Komisi Antikorupsi Mulai Selidiki Dugaan Kecurangan Kuota Haji Era Menteri Yaqut, Apa Hasilnya?
20 Juni 2025
Anisha Dasuki
Anisha Dasuki: Jurnalis Inspiratif di Era Digital Menuju Indonesia Emas 2045
19 Juni 2025
Tragedi Cemburu di Pontianak: Perempuan Ditelanjangi dan Dianiaya Tiga Pelaku, Video Kekerasan Disebarluaskan
19 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Skandal Kuota Haji Memanas: KPK Resmi Usut Dugaan Korupsi, Eks Wamenag Beri Respons Tak Terduga

Hukum

Komisi Antikorupsi Mulai Selidiki Dugaan Kecurangan Kuota Haji Era Menteri Yaqut, Apa Hasilnya?

Pemerintahan

Retret Gelombang II Kepala Daerah Digelar di Jatinangor: 87 Pemimpin Siap Dibekali, 6 Absen Karena Kondisi Kesehatan

Hukum

RKUHAP Baru Diklaim Perkuat Hak Tersangka dan Warga Negara di Hadapan Hukum

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?