JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menegaskan pengganti Silmy Karim harus memiliki kapasitas, kompetensi, dan integritas tinggi menyusul kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Sabtu 6 Juni 2026.
Andreas Hugo mengatakan Imigrasi sebagai pintu gerbang masuk dan keluar orang asing harus diisi sumber daya manusia yang memiliki kapasitas dan kompetensi di bidang keimigrasian, baik di level pimpinan maupun pelaksana.
“Imigrasi sebagai pintu gerbang masuk dan keluar orang asing, harus diisi oleh SDM yang mempunyai kapasitas dan kompetensi di bidang keimigrasian baik di level pimpinan maupun pelaksana,” kata Andreas Hugo kepada wartawan.
Menurutnya, pimpinan Imigrasi juga harus diisi individu yang memiliki integritas tinggi agar praktik korupsi tidak kembali terjadi di lingkungan tersebut.
“Serta yang lebih penting lagi adalah individu yang berintegritas dan dedikasi tinggi dalam hal pelayanan publik baik dalam maupun luar negeri,” katanya.
Komisi XIII DPR menilai kasus tersebut menunjukkan mekanisme pengawasan internal belum cukup efektif dalam mendeteksi dugaan penyimpangan.
“Kami akan meminta penjelasan mengenai sistem audit, pengawasan elektronik, dan mekanisme pelaporan pelanggaran yang selama ini berjalan,” kata Andreas.
“Apakah ada tanda-tanda penyimpangan yang sebenarnya sudah terdeteksi tetapi tidak ditindaklanjuti? Karena salah satu akar masalah korupsi pelayanan publik adalah interaksi langsung yang berlebihan antara pemohon dan petugas,” tambahnya.
Selain itu, Ketua DPP PDI Perjuangan tersebut menilai kasus yang menjerat Silmy Karim telah mencoreng nama Indonesia di mata internasional karena berkaitan langsung dengan tata kelola investasi dan kredibilitas birokrasi negara.
“Kasus ini telah mencoreng wajah Indonesia di mata dunia karena berkaitan langsung dengan tata kelola investasi, kepercayaan internasional, dan kredibilitas birokrasi negara,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengungkap peran Silmy Karim dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sepanjang 2022-2026.
Silmy diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Direktur Izin Tinggal Kementerian Imipas, Jaya Saputra.
“Saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara ‘meminta jatah’ dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal,” ujar Setyo.
Saat ini Silmy Karim telah resmi ditahan KPK bersama tujuh tersangka lainnya dalam perkara tersebut. HUM/GIT

