MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Dijerat UU Pencucian Uang dan Narkotika

Publisher: Redaktur 10 Januari 2024 3 Min Read
Share
Terdakwa Lian Silas, orang tua gembong narkoba Fredy Pratama diadili di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Ad imageAd image

BANJARMASIN, Memoindonesia.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjadi saksi atas sidang terdakwa Lian Silas, yang tak lain adalah orang tua dari gembong narkoba Fredy Pratama.

Lian Silas didakwa dengan dua pasal berat, yaitu melanggar Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permintaan kepada majelis hakim di PN Banjarmasin untuk menolak eksepsi yang diajukan oleh Lian Silas. Mereka berpendapat bahwa surat dakwaan yang digunakan dalam perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materiil.

“Kami mohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa Lian Silas memutuskan untuk menolak seluruh keberatan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa,” ujar salah satu anggota tim JPU pada Rabu, 10 Januari 2024.

Baca Juga:  LBH PB SEMMI Laporkan Arya Wedakarna ke Bareskrim Terkait Kontroversi Penutup Kepala

Mashuri, juru bicara JPU, menegaskan bahwa tidak ada alasan yuridis yang dapat menghalangi kewenangan penuntut umum untuk menuntut Lian Silas.

Oleh karena itu, segala keberatan yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa dianggap tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mashuri juga menegaskan bahwa surat dakwaan JPU dengan Nomor Reg Perkara: PDM 488/BJRMS/2023 tanggal 5 Desember 2023 adalah sah dan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 143 Ayat (2) KUHAP.

“Jadi, dimohon majelis hakim dapat melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa Lian Silas dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” tambahnya.

Pasca-tanggapan eksepsi dari JPU, majelis hakim yang diketuai oleh Jamser Simanjuntak menjadwalkan sidang berikutnya pada Selasa, 16 Januari.

Baca Juga:  Imigrasi Gandeng Polri dan BP2MI Beri Penguatan Kapasitas SDM bagi 146 Anggota Pimpasa

Sidang tersebut akan membahas putusan sela. Sementara itu, Ernawati, kuasa hukum terdakwa, berharap agar majelis hakim dapat mengabulkan semua eksepsi yang diajukan.

“Apabila tidak dikabulkan, mari kita buktikan dalam persidangan nanti,” ucap Ermawati.

Untuk mencatat, Lian Silas didakwa berdasarkan Pasal 137 huruf a, b UU Narkotika juncto Pasal 55 ke-1 KUHP. Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU TPPU.

Lian Silas telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus TPPU yang terkait dengan bisnis narkoba yang dijalankan oleh anaknya, Fredy Pratama alias Miming. Polisi menyebut Lian Silas sebagai salah satu orang kepercayaan Fredy.

Baca Juga:  Polri Cek Lokasi PON XXI di Sumut soal Dugaan Penyelewengan, Ini Kata Menpora

Sejumlah barang bukti disita dari Lian Silas, termasuk 108 rekening perbankan, delapan unit kendaraan bermotor, uang tunai sejumlah Rp 2,8 miliar, serta 32 bidang tanah dan bangunan dengan total nilai aset mencapai Rp101,4 miliar. CAK/RAZ

TAGGED: Bareskrim Polri, Fredy Pratama, Gembong Narkoba, Lian Silas, Miming, Pengadilan Negeri Banjarmasin, UU Narkotika, UU TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Fantastis! Kadis PUPR Sumut Diduga Dapat ‘Jatah’ Rp 8 Miliar dari Proyek Jalan
30 Juni 2025
OTT KPK di Sumut Jadi Tamparan Keras, Menteri PU: Saya Terpukul
30 Juni 2025
Keluhan Jalan Rusak Jadi Kunci OTT KPK: Kadis PUPR Sumut Ditangkap karena Atur Proyek Miliaran
30 Juni 2025
Brian Slay, Panggilan Sayang Bikin Gisel Ngakak
30 Juni 2025
Komisi X DPR Desak Investigasi Tuntas Dugaan Joki Seleksi Masuk UI
30 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Fantastis! Kadis PUPR Sumut Diduga Dapat ‘Jatah’ Rp 8 Miliar dari Proyek Jalan
30 Juni 2025
OTT KPK di Sumut Jadi Tamparan Keras, Menteri PU: Saya Terpukul
30 Juni 2025
Keluhan Jalan Rusak Jadi Kunci OTT KPK: Kadis PUPR Sumut Ditangkap karena Atur Proyek Miliaran
30 Juni 2025
Richard, George Handiwiyanto, dan Billy yang tergabung dalam Handiwiyanto Law Office (HLO).
“Handiwiyanto Law Office: Dari Daerah, Mendobrak Peta Hukum Nasional”
30 Juni 2025

TERPOPULER

Ajudan Tepis Kabar Hoaks: Presiden Jokowi dalam Keadaan Sehat, Tidak Kritis di Rumah Sakit
28 Juni 2025
Baby Margaretha Menangis di Malam Pertama
28 Juni 2025
Hoaks: Jokowi Kritis dan Dilarikan ke Rumah Sakit, Cek Fakta Sebenarnya!
29 Juni 2025
Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri, Kejagung Ungkap Alasan Kunci Terkait Kasus Korupsi Chromebook
28 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Fantastis! Kadis PUPR Sumut Diduga Dapat ‘Jatah’ Rp 8 Miliar dari Proyek Jalan

Hukum

OTT KPK di Sumut Jadi Tamparan Keras, Menteri PU: Saya Terpukul

Hukum

Keluhan Jalan Rusak Jadi Kunci OTT KPK: Kadis PUPR Sumut Ditangkap karena Atur Proyek Miliaran

Gaya Hidup

Brian Slay, Panggilan Sayang Bikin Gisel Ngakak

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?