MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Dijerat UU Pencucian Uang dan Narkotika

Publisher: Redaktur 10 Januari 2024 3 Min Read
Share
Terdakwa Lian Silas, orang tua gembong narkoba Fredy Pratama diadili di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Ad imageAd image

BANJARMASIN, Memoindonesia.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjadi saksi atas sidang terdakwa Lian Silas, yang tak lain adalah orang tua dari gembong narkoba Fredy Pratama.

Lian Silas didakwa dengan dua pasal berat, yaitu melanggar Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permintaan kepada majelis hakim di PN Banjarmasin untuk menolak eksepsi yang diajukan oleh Lian Silas. Mereka berpendapat bahwa surat dakwaan yang digunakan dalam perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materiil.

“Kami mohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa Lian Silas memutuskan untuk menolak seluruh keberatan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa,” ujar salah satu anggota tim JPU pada Rabu, 10 Januari 2024.

Baca Juga:  Kampung Narkoba Samarinda Dijaga 31 Sniper, Bareskrim Bongkar Sistem Transaksi Sabu Berlapis

Mashuri, juru bicara JPU, menegaskan bahwa tidak ada alasan yuridis yang dapat menghalangi kewenangan penuntut umum untuk menuntut Lian Silas.

Oleh karena itu, segala keberatan yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa dianggap tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mashuri juga menegaskan bahwa surat dakwaan JPU dengan Nomor Reg Perkara: PDM 488/BJRMS/2023 tanggal 5 Desember 2023 adalah sah dan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 143 Ayat (2) KUHAP.

“Jadi, dimohon majelis hakim dapat melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa Lian Silas dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” tambahnya.

Pasca-tanggapan eksepsi dari JPU, majelis hakim yang diketuai oleh Jamser Simanjuntak menjadwalkan sidang berikutnya pada Selasa, 16 Januari.

Baca Juga:  Pendakwah Syekh Ahmad Al Misry Klarifikasi dari Mesir Usai Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan

Sidang tersebut akan membahas putusan sela. Sementara itu, Ernawati, kuasa hukum terdakwa, berharap agar majelis hakim dapat mengabulkan semua eksepsi yang diajukan.

“Apabila tidak dikabulkan, mari kita buktikan dalam persidangan nanti,” ucap Ermawati.

Untuk mencatat, Lian Silas didakwa berdasarkan Pasal 137 huruf a, b UU Narkotika juncto Pasal 55 ke-1 KUHP. Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU TPPU.

Lian Silas telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus TPPU yang terkait dengan bisnis narkoba yang dijalankan oleh anaknya, Fredy Pratama alias Miming. Polisi menyebut Lian Silas sebagai salah satu orang kepercayaan Fredy.

Baca Juga:  Pekerjaan Tessy Terganggu Akibat Heboh Inisial T Pengendali Judi Online

Sejumlah barang bukti disita dari Lian Silas, termasuk 108 rekening perbankan, delapan unit kendaraan bermotor, uang tunai sejumlah Rp 2,8 miliar, serta 32 bidang tanah dan bangunan dengan total nilai aset mencapai Rp101,4 miliar. CAK/RAZ

TAGGED: Bareskrim Polri, Fredy Pratama, Gembong Narkoba, Lian Silas, Miming, Pengadilan Negeri Banjarmasin, UU Narkotika, UU TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko didampingi jajaran imigrasi pusat dan kanwil Jatim memberikan keterangan kepada wartawan di Surabaya.
Imigrasi Gandeng KPK, Perkuat Integritas Demi Hadirkan Layanan Publik yang Bersih dan Tepercaya
2 Juli 2026
Bupati Kuansing Suhardiman Amby Kena OTT KPK, Diduga Terima Suap Pajero hingga Land Cruiser
2 Juli 2026
Hakim Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara, Sebut Perbuatan Korupsi Terencana
2 Juli 2026
Hakim Tolak Uang Pengganti Rp 4,8 Triliun Kasus Nadiem Makarim, Sarankan Gunakan TPPU
2 Juli 2026
Kuasa Hukum Reza Gladys Laporkan Rekaman Diduga Suap Hakim dalam Perkara Nikita Mirzani
2 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bupati Kuansing Suhardiman Amby Kena OTT KPK, Diduga Terima Suap Pajero hingga Land Cruiser
2 Juli 2026
Hakim Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara, Sebut Perbuatan Korupsi Terencana
2 Juli 2026
Hakim Tolak Uang Pengganti Rp 4,8 Triliun Kasus Nadiem Makarim, Sarankan Gunakan TPPU
2 Juli 2026
Kuasa Hukum Reza Gladys Laporkan Rekaman Diduga Suap Hakim dalam Perkara Nikita Mirzani
2 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko didampingi jajaran imigrasi pusat dan kanwil Jatim memberikan keterangan kepada wartawan di Surabaya.
Imigrasi

Imigrasi Gandeng KPK, Perkuat Integritas Demi Hadirkan Layanan Publik yang Bersih dan Tepercaya

Korupsi

Bupati Kuansing Suhardiman Amby Kena OTT KPK, Diduga Terima Suap Pajero hingga Land Cruiser

Korupsi

Hakim Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara, Sebut Perbuatan Korupsi Terencana

Korupsi

Hakim Tolak Uang Pengganti Rp 4,8 Triliun Kasus Nadiem Makarim, Sarankan Gunakan TPPU

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?