JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Tim kuasa hukum dokter kecantikan Reza Gladys mengajukan permohonan perlindungan hukum bagi majelis hakim yang menangani perkara Nikita Mirzani di Mahkamah Agung setelah menemukan rekaman suara yang diduga berisi upaya intervensi proses hukum, Rabu, 1 Juli 2026.
Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus P. Sembiring, mengatakan permohonan tersebut diajukan untuk melindungi independensi majelis hakim tingkat pertama, banding, dan kasasi yang telah memutus perkara Nikita Mirzani.
“Hari ini kami memohon perlindungan hukum, yang dikenal dalam bahasa hukum immunity judicial, terhadap Majelis Hakim tingkat pertama, tingkat banding, dan kasasi yang sudah memutuskan perkara terpidana Nikita Mirzani bersalah,” kata Julianus P. Sembiring di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat.
Menurutnya, langkah itu diambil setelah ditemukan rekaman suara yang diduga menunjukkan adanya upaya memengaruhi proses hukum yang masih berjalan, khususnya pada tahap Peninjauan Kembali (PK).
Kuasa hukum lainnya, Yoki Pranata Sinulingga, menyebut isi rekaman tersebut diduga memuat pembicaraan mengenai upaya menyuap hakim pada tingkat kasasi.
“Jadi teman-teman pada intinya, isi daripada percakapan tersebut adalah kami duga ada upaya untuk menyuap hakim dalam tingkat kasasi dengan angka senilai Rp 4 miliar,” tegas Yoki.
Selain itu, dalam rekaman yang diklaim sebagai barang bukti tersebut terdengar suara seorang perempuan yang disebut sangat mirip dengan Nikita Mirzani.
Perempuan itu terdengar mempertanyakan uang Rp 4 miliar yang disebut telah diberikan untuk mengurus perkara setelah putusan kasasi tidak sesuai harapan.
“Pertama suara yang sangat mirip dengan terpidana Nikita Mirzani. Kedua ada nama rekan sejawat kami yang disebutkan. Rekaman itu menceritakan peristiwa tentang uang yang Rp4 miliar itu,” ujar Julianus.
Pihak Reza Gladys berharap Ketua Mahkamah Agung menindaklanjuti temuan tersebut agar proses Peninjauan Kembali tetap berlangsung secara independen dan bebas dari dugaan intervensi maupun praktik suap.
“‘Yah kamu gagal di kasasi lanjutin dong di PK uang Rp4 miliar itu gede lo.’ Kira-kira seperti itu suara yang mirip tersebut,” ucap Julianus.
Sementara itu, perkara yang menjerat Nikita Mirzani bermula dari laporan pengusaha kecantikan Reza Gladys terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pada Oktober 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Saat itu, dakwaan TPPU dinyatakan tidak terbukti.
Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukuman Nikita Mirzani diperberat menjadi enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta TPPU.
Selanjutnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi sehingga putusan enam tahun penjara tetap berlaku. Pada Juni 2026, Nikita Mirzani mengajukan upaya Peninjauan Kembali melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak Nikita Mirzani terkait pernyataan kuasa hukum Reza Gladys mengenai rekaman suara tersebut. HUM/GIT

