JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan pelantikan Majelis Kehormatan MK (MKMK) permanen yang telah dibentuk.
Tiga anggota MKMK, yaitu Ridwan Mansyur, I Dewa Gede Palguna, dan Yuliandri, akan dilantik pada Senin, 8 Januari 2024, pukul 14.00 di Aula Lantai Dasar Gedung II MK.
Acara pelantikan akan dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, dan dihadiri oleh Hakim Konstitusi serta pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.
“MKMK akan beroperasi mulai 8 Januari hingga 31 Desember 2024, sesuai dengan amanat UU 7 tahun 2020 tentang MK,” ujar Ketua Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, Fajar Laksono.
Fajar Laksono menjelaskan, bahwa MKMK berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK.
“Selain itu, MKMK memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak laporan dicatat. Informasi lebih lanjut mengenai MKMK dapat ditemukan pada menu Peradilan di laman resmi MK,” pungkas Fajar Laksono.
Sebelumnya, MK telah mengumumkan pembentukan MKMK permanen dengan masa jabatan selama 1 tahun.
Hakim MK Prof Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena menunggu perubahan UU MK terkait komposisi MKMK.
“Namun, karena UU MK tidak dilanjutkan, MK tetap menggunakan UU yang lama, yaitu UU 7/202, dan keanggotaannya tetap tiga orang dengan masa jabatan yang akan ditentukan dalam PMK,” jelas Prof Enny Nurbaningsih. CAK/RAZ