MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Saldi Isra Cecer Mahasiswa Unesa, Uji Materi KUHAP Ternyata Berawal dari Tugas Kuliah

Publisher: Redaktur 25 Juni 2026 3 Min Read
Share
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Suasana sidang Mahkamah Konstitusi (MK) mendadak menjadi sorotan ketika Wakil Ketua MK Saldi Isra mencecar dua mahasiswa Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Fadel Adriansyah Sutikno dan Syahrul Arzaaqun Nuzul.

Dalam sidang perkara Nomor 212/PUU-XXIV/2026, Saldi mempertanyakan keseriusan keduanya setelah diketahui permohonan uji materi yang diajukan berawal dari tugas kuliah.

Persidangan yang digelar pada Selasa 23 Juni 2026 itu diwarnai dialog tegas antara majelis hakim dan para pemohon.

Saldi Isra awalnya menanyakan latar belakang pengajuan permohonan tersebut.

“Ini tugas kuliah atau apa?” tanya Saldi kepada para pemohon.

Fadel kemudian menjawab bahwa permohonan tersebut memang berawal dari tugas kuliah. Jawaban itu langsung mendapat respons dari Saldi yang mempertanyakan keseriusan mereka dalam mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga:  Adies Kadir Jadi Hakim MK, Adela Kanasya Berpeluang Gantikan Kursi Ayahnya di DPR

“Tugas kuliah ya? Berarti Anda tidak serius ini mengajukan permohonan,” ujar Saldi.

Namun, Fadel menegaskan bahwa dirinya tetap serius mengajukan permohonan tersebut meski bermula dari tugas akademik.

Menanggapi hal itu, Saldi kembali mengingatkan bahwa tugas kuliah semestinya diselesaikan dan dinilai di lingkungan kampus, bukan dibawa ke ruang persidangan Mahkamah Konstitusi.

“Tugas kuliah itu diperiksa di ruang kelas, bukan di ruang Mahkamah,” tegasnya.

Meski demikian, Fadel menjelaskan bahwa tugas kuliah tersebut kemudian berkembang menjadi upaya hukum yang mereka jalankan secara sungguh-sungguh melalui mekanisme judicial review di MK.

Adapun perkara yang diajukan teregistrasi dengan Nomor 212/PUU-XXIV/2026. Para pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 147 ayat (2) huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga:  Yusril Tegaskan Penetapan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK Kewenangan DPR

Pasal tersebut mengatur hak perempuan yang berhadapan dengan hukum untuk memberikan keterangan melalui komunikasi audio visual jarak jauh apabila mengalami trauma psikis atau ketakutan berdasarkan penilaian dokter maupun psikolog.

Dalam permohonannya, kedua mahasiswa itu menilai ketentuan tersebut hanya memberikan perlindungan khusus kepada perempuan, sementara laki-laki yang mengalami kondisi serupa tidak memperoleh mekanisme perlindungan yang sama.

Menurut para pemohon, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidaksetaraan di hadapan hukum dan bertentangan dengan prinsip persamaan hak sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) serta Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Juga:  IM57+ Dukung KPK Larang Tahanan Bermasker: Efek Malu Koruptor Harus Dijaga

Mereka berpendapat bahwa laki-laki yang mengalami trauma psikis dalam proses hukum juga seharusnya mendapatkan perlindungan serupa agar proses peradilan berjalan adil dan setara bagi seluruh warga negara. HUM/GIT

TAGGED: fadel adriansyah, hukum nasional, Judicial Review, KUHAP, mahasiswa unesa, Mahkamah Konstitusi, pasal 147, persamaan hukum, Saldi Isra, sidang mk, syahrul arzaaqun, uji materi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Pemilik Hotel Mewah The Oberoi Jadi Korban Hilang KMP Putri Yasmin
14 Agustus 2026
Komisi III DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA
14 Agustus 2026
Bos Gendut Bandar Narkoba Kampung Bahari Ditangkap saat Sedot Lemak
14 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Pemilik Hotel Mewah The Oberoi Jadi Korban Hilang KMP Putri Yasmin
14 Agustus 2026
Komisi III DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA
14 Agustus 2026
Bos Gendut Bandar Narkoba Kampung Bahari Ditangkap saat Sedot Lemak
14 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Pemilik Hotel Mewah The Oberoi Jadi Korban Hilang KMP Putri Yasmin

Hukum

Komisi III DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA

Badan Narkotika Nasional

Bos Gendut Bandar Narkoba Kampung Bahari Ditangkap saat Sedot Lemak

Hukum

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?