MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Saldi Isra Cecer Mahasiswa Unesa, Uji Materi KUHAP Ternyata Berawal dari Tugas Kuliah

Publisher: Redaktur 25 Juni 2026 3 Min Read
Share
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Suasana sidang Mahkamah Konstitusi (MK) mendadak menjadi sorotan ketika Wakil Ketua MK Saldi Isra mencecar dua mahasiswa Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Fadel Adriansyah Sutikno dan Syahrul Arzaaqun Nuzul.

Dalam sidang perkara Nomor 212/PUU-XXIV/2026, Saldi mempertanyakan keseriusan keduanya setelah diketahui permohonan uji materi yang diajukan berawal dari tugas kuliah.

Persidangan yang digelar pada Selasa 23 Juni 2026 itu diwarnai dialog tegas antara majelis hakim dan para pemohon.

Saldi Isra awalnya menanyakan latar belakang pengajuan permohonan tersebut.

“Ini tugas kuliah atau apa?” tanya Saldi kepada para pemohon.

Fadel kemudian menjawab bahwa permohonan tersebut memang berawal dari tugas kuliah. Jawaban itu langsung mendapat respons dari Saldi yang mempertanyakan keseriusan mereka dalam mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga:  Kasus Ijazah Jokowi, Status Tiga Tersangka Dicabut Penyidikan Lima Orang Berlanjut

“Tugas kuliah ya? Berarti Anda tidak serius ini mengajukan permohonan,” ujar Saldi.

Namun, Fadel menegaskan bahwa dirinya tetap serius mengajukan permohonan tersebut meski bermula dari tugas akademik.

Menanggapi hal itu, Saldi kembali mengingatkan bahwa tugas kuliah semestinya diselesaikan dan dinilai di lingkungan kampus, bukan dibawa ke ruang persidangan Mahkamah Konstitusi.

“Tugas kuliah itu diperiksa di ruang kelas, bukan di ruang Mahkamah,” tegasnya.

Meski demikian, Fadel menjelaskan bahwa tugas kuliah tersebut kemudian berkembang menjadi upaya hukum yang mereka jalankan secara sungguh-sungguh melalui mekanisme judicial review di MK.

Adapun perkara yang diajukan teregistrasi dengan Nomor 212/PUU-XXIV/2026. Para pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 147 ayat (2) huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga:  Prabowo Minta Dukungan Tanpa Aksi di MK: Jaga Kesejukan Demokrasi

Pasal tersebut mengatur hak perempuan yang berhadapan dengan hukum untuk memberikan keterangan melalui komunikasi audio visual jarak jauh apabila mengalami trauma psikis atau ketakutan berdasarkan penilaian dokter maupun psikolog.

Dalam permohonannya, kedua mahasiswa itu menilai ketentuan tersebut hanya memberikan perlindungan khusus kepada perempuan, sementara laki-laki yang mengalami kondisi serupa tidak memperoleh mekanisme perlindungan yang sama.

Menurut para pemohon, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidaksetaraan di hadapan hukum dan bertentangan dengan prinsip persamaan hak sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) serta Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Juga:  MK Tegaskan Jabatan Suhartoyo Sah, Putusan PTUN Hanya Minta Perbaikan SK

Mereka berpendapat bahwa laki-laki yang mengalami trauma psikis dalam proses hukum juga seharusnya mendapatkan perlindungan serupa agar proses peradilan berjalan adil dan setara bagi seluruh warga negara. HUM/GIT

TAGGED: fadel adriansyah, hukum nasional, Judicial Review, KUHAP, mahasiswa unesa, Mahkamah Konstitusi, pasal 147, persamaan hukum, Saldi Isra, sidang mk, syahrul arzaaqun, uji materi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Profil Rudi Margono, Plt Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah yang Pernah Jadi Jaksa KPK
11 Juli 2026
Usai Febrie Mundur, Jaksa Agung Gerak Cepat Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus
11 Juli 2026
Bareskrim Tangkap 9 Tersangka Penyerang Polisi di Katingan, Tiga DPO Masih Diburu
11 Juli 2026
Polisi Telusuri Kepemilikan Rumah Sentul Usai Pengakuan Febrie Adriansyah
11 Juli 2026
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri
11 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Profil Rudi Margono, Plt Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah yang Pernah Jadi Jaksa KPK
11 Juli 2026
Usai Febrie Mundur, Jaksa Agung Gerak Cepat Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus
11 Juli 2026
Bareskrim Tangkap 9 Tersangka Penyerang Polisi di Katingan, Tiga DPO Masih Diburu
11 Juli 2026
Polisi Telusuri Kepemilikan Rumah Sentul Usai Pengakuan Febrie Adriansyah
11 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Profil Rudi Margono, Plt Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah yang Pernah Jadi Jaksa KPK

Kejaksaan

Usai Febrie Mundur, Jaksa Agung Gerak Cepat Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus

Bareskrim

Bareskrim Tangkap 9 Tersangka Penyerang Polisi di Katingan, Tiga DPO Masih Diburu

Kejaksaan

Polisi Telusuri Kepemilikan Rumah Sentul Usai Pengakuan Febrie Adriansyah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?