JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Suasana sidang Mahkamah Konstitusi (MK) mendadak menjadi sorotan ketika Wakil Ketua MK Saldi Isra mencecar dua mahasiswa Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Fadel Adriansyah Sutikno dan Syahrul Arzaaqun Nuzul.
Dalam sidang perkara Nomor 212/PUU-XXIV/2026, Saldi mempertanyakan keseriusan keduanya setelah diketahui permohonan uji materi yang diajukan berawal dari tugas kuliah.
Persidangan yang digelar pada Selasa 23 Juni 2026 itu diwarnai dialog tegas antara majelis hakim dan para pemohon.
Saldi Isra awalnya menanyakan latar belakang pengajuan permohonan tersebut.
“Ini tugas kuliah atau apa?” tanya Saldi kepada para pemohon.
Fadel kemudian menjawab bahwa permohonan tersebut memang berawal dari tugas kuliah. Jawaban itu langsung mendapat respons dari Saldi yang mempertanyakan keseriusan mereka dalam mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.
“Tugas kuliah ya? Berarti Anda tidak serius ini mengajukan permohonan,” ujar Saldi.
Namun, Fadel menegaskan bahwa dirinya tetap serius mengajukan permohonan tersebut meski bermula dari tugas akademik.
Menanggapi hal itu, Saldi kembali mengingatkan bahwa tugas kuliah semestinya diselesaikan dan dinilai di lingkungan kampus, bukan dibawa ke ruang persidangan Mahkamah Konstitusi.
“Tugas kuliah itu diperiksa di ruang kelas, bukan di ruang Mahkamah,” tegasnya.
Meski demikian, Fadel menjelaskan bahwa tugas kuliah tersebut kemudian berkembang menjadi upaya hukum yang mereka jalankan secara sungguh-sungguh melalui mekanisme judicial review di MK.
Adapun perkara yang diajukan teregistrasi dengan Nomor 212/PUU-XXIV/2026. Para pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 147 ayat (2) huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal tersebut mengatur hak perempuan yang berhadapan dengan hukum untuk memberikan keterangan melalui komunikasi audio visual jarak jauh apabila mengalami trauma psikis atau ketakutan berdasarkan penilaian dokter maupun psikolog.
Dalam permohonannya, kedua mahasiswa itu menilai ketentuan tersebut hanya memberikan perlindungan khusus kepada perempuan, sementara laki-laki yang mengalami kondisi serupa tidak memperoleh mekanisme perlindungan yang sama.
Menurut para pemohon, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidaksetaraan di hadapan hukum dan bertentangan dengan prinsip persamaan hak sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) serta Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mereka berpendapat bahwa laki-laki yang mengalami trauma psikis dalam proses hukum juga seharusnya mendapatkan perlindungan serupa agar proses peradilan berjalan adil dan setara bagi seluruh warga negara. HUM/GIT

