MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Lansia Miskin Surabaya Terpaksa Berpuasa Setelah Jatah Permakanan Disetop

Publisher: Redaktur 4 Januari 2024 3 Min Read
Share
Mbah Jannah dan Bu Munari ditemui anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafi'i.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Tahun baru 2024 membawa ketidakpastian bagi warga miskin penerima bantuan permakanan di Surabaya. Sejak 1 Januari 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menghentikan program pemberian nasi kotak, mengakibatkan lansia, penyandang cacat, dan yatim piatu miskin kehilangan akses terhadap bantuan permakanan sehari sekali.

Pemkot Surabaya mengklaim bahwa langkah ini diambil untuk menghindari penerimaan dobel bantuan sosial. Warga yang telah menerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tidak lagi memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan permakanan.

Imam Syafi’i, anggota Komisi A DPRD Surabaya, segera merespon dengan turun langsung ke lapangan untuk mendengarkan keluhan warga.

Baca Juga:  Surabaya Siap Jadi Kota Layak Anak Predikat Paripurna

Ia menemukan bahwa beberapa lansia terpaksa “poso beduk” atau berpuasa sebelum mendapatkan makanan dari tetangga setelah dihapusnya program permakanan.

Salah satu kasus menyedihkan adalah Bu Munari, seorang janda berusia 60 tahun lebih, yang tinggal sendirian dan tidak menerima pemberitahuan terkait penghentian bantuan permakanan.

Meskipun menerima bantuan PKH sebesar Rp 200 ribu per bulan, Bu Munari menyatakan bahwa dana tersebut tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan makan sebulan.

Mbah Marokah, seorang nenek berusia 65 tahun, juga terkena dampak penghentian program ini. Meskipun tidak menerima bantuan sosial lainnya, dia tidak lagi mendapatkan bantuan permakanan yang sebelumnya diantar setiap pagi.

Baca Juga:  PAW Riswanto Berjalan, Baktiono: Bukti PDIP Partai Wong Cilik

Imam Syafi’i telah menyuarakan keberatannya terhadap kebijakan ini, menekankan bahwa uang pengganti sebesar Rp 200 ribu tidak mencukupi untuk mencover kebutuhan makan sehari selama sebulan.

Ia juga mencatat bahwa pada saat program permakanan berlangsung, nilainya mencapai Rp 11 ribu per orang per hari.

Dampak negatif dari penghentian program permakanan tidak hanya dirasakan oleh para penerima bantuan, tetapi juga oleh ribuan pekerja yang kehilangan pekerjaan, termasuk pemasak dan pengantar permakanan.

Program padat karya yang dijanjikan kepada keluarga miskin untuk memberikan pekerjaan juga belum terealisasi, meninggalkan mereka tanpa sumber pendapatan.

Imam Syafi’i menegaskan bahwa pemkot seharusnya telah mempersiapkan pekerjaan sebelum menghapus program permakanan, bukan setelahnya.

Baca Juga:  DPRD Surabaya Setujui Beasiswa Pemuda Tangguh untuk Mahasiswa

Kritik terhadap kebijakan ini semakin meningkat, sementara Pemkot Surabaya mencoba untuk menjelaskan bahwa program permakanan sebenarnya tidak dihapus, melainkan dialihkan.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya, Anna Fajrihatin, mengungkapkan bahwa perubahan ini terkait dengan aturan belanja bansos yang melarang warga miskin menerima bantuan permakanan bersamaan dengan bansos lainnya, seperti PKH atau BPNT.

Warga miskin yang terdampak oleh kebijakan ini merasakan beban yang berat, sementara harapan agar pemkot meninjau kembali kebijakan ini semakin menguat. CAK/RAZ

TAGGED: Anna Fajriatin, Bantuan Permakanan, BPNT, Disetop, DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi'i, Kadinsos Kota Surabaya, lansia, PEMKOT SURABAYA, penyandang cacat, PKH, Tahun baru 2024, yatim piatu miskin
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mendampingi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini meninjau Pelayanan di Polresta Sidoarjo.
Menteri PANRB Puji Kinerja Polresta Sidoarjo, Jadi Contoh Nasional Penanganan Kasus Perlindungan Perempuan dan Anak
4 Juli 2025
Menteri Perhubungan RI Dudy Purwagandhi bersama Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto mengunjungi korban selamat.
Kapolda Jatim dan Menhub Tinjau Korban KMP Tunu Pratama Jaya di Ketapang
4 Juli 2025
Ketua Komisi C DPRD Jatim, Adam Rusydi, saat reses di wilayah Jabon, Sidoarjo.
Partai Golkar Gerak Cepat: Resi Gudang Disiapkan untuk Petani Rumput Laut Sidoarjo
3 Juli 2025
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman bersama Bupati Pasuruan, Mochamad Rusdi Sutejo, dan jajaran usai audiensi.
Perluas Layanan Imigrasi, Dirjen Imigrasi Apresiasi Hibah Tanah dan Gedung dari Pemkab Pasuruan
3 Juli 2025
Hukuman Setya Novanto ‘Disunat’ MA, Mantan Ketua DPR Bisa Bebas Lebih Cepat
3 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman bersama Bupati Pasuruan, Mochamad Rusdi Sutejo, dan jajaran usai audiensi.
Perluas Layanan Imigrasi, Dirjen Imigrasi Apresiasi Hibah Tanah dan Gedung dari Pemkab Pasuruan
3 Juli 2025
Hukuman Setya Novanto ‘Disunat’ MA, Mantan Ketua DPR Bisa Bebas Lebih Cepat
3 Juli 2025
Detik-detik Kritis Hasto Kristiyanto: Tuntutan Kasus Harun Masiku Dibacakan Hari Ini
3 Juli 2025
Gunung Duit Rp 1,3 Triliun: Penampakan Fantastis Sitaan Korupsi Minyak Goreng yang Bikin Melongo
3 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

MA Tolak Kasasi, Vonis ‘Sultan’ Harvey Moeis Cs dalam Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun
2 Juli 2025
Tragis! Selebgram WNI di Myanmar Divonis 7 Tahun Penjara atas Tuduhan Terorisme
2 Juli 2025
Dipuji Langsung Presiden Prabowo, Ini Dia Komandan Upacara Hari Bhayangkara Bergelar Profesor
2 Juli 2025
Suasana kegiatan sosialisasi Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Rangka Penyederhanaan Prosedur dan Tata Cara Penggunaan TKA oleh sejumlah narasumber.
Permudah Prosedur Tenaga Kerja Asing, Imigrasi Banten Dorong Investasi Lancar dan Legal
2 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mendampingi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini meninjau Pelayanan di Polresta Sidoarjo.
Hukum

Menteri PANRB Puji Kinerja Polresta Sidoarjo, Jadi Contoh Nasional Penanganan Kasus Perlindungan Perempuan dan Anak

Menteri Perhubungan RI Dudy Purwagandhi bersama Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto mengunjungi korban selamat.
Headlines

Kapolda Jatim dan Menhub Tinjau Korban KMP Tunu Pratama Jaya di Ketapang

Ketua Komisi C DPRD Jatim, Adam Rusydi, saat reses di wilayah Jabon, Sidoarjo.
Politik

Partai Golkar Gerak Cepat: Resi Gudang Disiapkan untuk Petani Rumput Laut Sidoarjo

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman bersama Bupati Pasuruan, Mochamad Rusdi Sutejo, dan jajaran usai audiensi.
Headlines

Perluas Layanan Imigrasi, Dirjen Imigrasi Apresiasi Hibah Tanah dan Gedung dari Pemkab Pasuruan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?