MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Lansia Miskin Surabaya Terpaksa Berpuasa Setelah Jatah Permakanan Disetop

Publisher: Redaktur 4 Januari 2024 3 Min Read
Share
Mbah Jannah dan Bu Munari ditemui anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafi'i.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Tahun baru 2024 membawa ketidakpastian bagi warga miskin penerima bantuan permakanan di Surabaya. Sejak 1 Januari 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menghentikan program pemberian nasi kotak, mengakibatkan lansia, penyandang cacat, dan yatim piatu miskin kehilangan akses terhadap bantuan permakanan sehari sekali.

Pemkot Surabaya mengklaim bahwa langkah ini diambil untuk menghindari penerimaan dobel bantuan sosial. Warga yang telah menerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tidak lagi memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan permakanan.

Imam Syafi’i, anggota Komisi A DPRD Surabaya, segera merespon dengan turun langsung ke lapangan untuk mendengarkan keluhan warga.

Baca Juga:  Wawali Armuji: Kebun Raya Mangrove Bukti Keberpihakan Pemkot Surabaya Terhadap Kelestarian Lingkungan

Ia menemukan bahwa beberapa lansia terpaksa “poso beduk” atau berpuasa sebelum mendapatkan makanan dari tetangga setelah dihapusnya program permakanan.

Salah satu kasus menyedihkan adalah Bu Munari, seorang janda berusia 60 tahun lebih, yang tinggal sendirian dan tidak menerima pemberitahuan terkait penghentian bantuan permakanan.

Meskipun menerima bantuan PKH sebesar Rp 200 ribu per bulan, Bu Munari menyatakan bahwa dana tersebut tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan makan sebulan.

Mbah Marokah, seorang nenek berusia 65 tahun, juga terkena dampak penghentian program ini. Meskipun tidak menerima bantuan sosial lainnya, dia tidak lagi mendapatkan bantuan permakanan yang sebelumnya diantar setiap pagi.

Baca Juga:  Disambut Lagu Ku Tak Bisa, Wisuda SMP Negeri 15 Surabaya Meriah, Penuh Haru

Imam Syafi’i telah menyuarakan keberatannya terhadap kebijakan ini, menekankan bahwa uang pengganti sebesar Rp 200 ribu tidak mencukupi untuk mencover kebutuhan makan sehari selama sebulan.

Ia juga mencatat bahwa pada saat program permakanan berlangsung, nilainya mencapai Rp 11 ribu per orang per hari.

Dampak negatif dari penghentian program permakanan tidak hanya dirasakan oleh para penerima bantuan, tetapi juga oleh ribuan pekerja yang kehilangan pekerjaan, termasuk pemasak dan pengantar permakanan.

Program padat karya yang dijanjikan kepada keluarga miskin untuk memberikan pekerjaan juga belum terealisasi, meninggalkan mereka tanpa sumber pendapatan.

Imam Syafi’i menegaskan bahwa pemkot seharusnya telah mempersiapkan pekerjaan sebelum menghapus program permakanan, bukan setelahnya.

Baca Juga:  Komisi D DPRD Surabaya Usulkan Kenaikan Beasiswa Pemuda Tangguh

Kritik terhadap kebijakan ini semakin meningkat, sementara Pemkot Surabaya mencoba untuk menjelaskan bahwa program permakanan sebenarnya tidak dihapus, melainkan dialihkan.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya, Anna Fajrihatin, mengungkapkan bahwa perubahan ini terkait dengan aturan belanja bansos yang melarang warga miskin menerima bantuan permakanan bersamaan dengan bansos lainnya, seperti PKH atau BPNT.

Warga miskin yang terdampak oleh kebijakan ini merasakan beban yang berat, sementara harapan agar pemkot meninjau kembali kebijakan ini semakin menguat. CAK/RAZ

TAGGED: Anna Fajriatin, Bantuan Permakanan, BPNT, Disetop, DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi'i, Kadinsos Kota Surabaya, lansia, PEMKOT SURABAYA, penyandang cacat, PKH, Tahun baru 2024, yatim piatu miskin
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kiai Ponpes di Ponorogo Ditahan Usai Jadi Tersangka Pencabulan 11 Santri
20 Mei 2026
Dharma Pongrekun Gugat Aturan Penanggulangan Wabah dalam UU Kesehatan ke MK
20 Mei 2026
TAUD Adukan Tiga Hakim Militer Kasus Andrie Yunus ke Mahkamah Agung
20 Mei 2026
Empat Prajurit TNI Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Air Keras Aktivis KontraS
20 Mei 2026
Viral Lomba Komentar Rasis, Polrestabes Semarang Bantah Pelaku Anak Perwira
20 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kiai Ponpes di Ponorogo Ditahan Usai Jadi Tersangka Pencabulan 11 Santri
20 Mei 2026
Dharma Pongrekun Gugat Aturan Penanggulangan Wabah dalam UU Kesehatan ke MK
20 Mei 2026
TAUD Adukan Tiga Hakim Militer Kasus Andrie Yunus ke Mahkamah Agung
20 Mei 2026
Empat Prajurit TNI Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Air Keras Aktivis KontraS
20 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kiai Ponpes di Ponorogo Ditahan Usai Jadi Tersangka Pencabulan 11 Santri

Hukum

Dharma Pongrekun Gugat Aturan Penanggulangan Wabah dalam UU Kesehatan ke MK

Hukum

TAUD Adukan Tiga Hakim Militer Kasus Andrie Yunus ke Mahkamah Agung

Hukum

Empat Prajurit TNI Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Air Keras Aktivis KontraS

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?