MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polri Usut Pemberi Perintah Penyadapan Prabowo, Empat Jenderal Jadi Tersangka

Publisher: Redaktur 8 November 2026 3 Min Read
Share
Presiden Prabowo Subianto bertemu Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo di Istana Negara.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Polri terus menelusuri sosok pemberi perintah penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret empat jenderal sebagai tersangka, Sabtu 7 November 2026.

 

Para tersangka terdiri dari mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjenpol Ahrie Sonta, Irjenpol Eko Hadi Santoso, dan Irjenpol Slamet Uliandi.

 

Mereka dijerat dengan pasal penyadapan dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Penyidikan kasus tersebut masih terus berkembang. Polri mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk sosok yang diduga memberikan perintah penyadapan.

 

Sosok Pemberi Perintah Diusut

Polri masih mendalami kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh publik.

Baca Juga:  Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan

 

Penyidik berupaya mengungkap pihak yang memerintahkan aksi tersebut.

 

“Semua akan kita telusuri,” kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin, Sabtu 7 November 2026.

 

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto juga telah membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan penyadapan ilegal tersebut.

 

Tim yang dipimpin langsung Komjenpol Asep Safrudin itu bertugas mendalami kasus yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Polri.

 

“Bapak Kapolri telah mencermati, mengikuti, dan mendengarkan berbagai isu dan perkembangannya terkait informasi yang menjadi perhatian publik,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjenpol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 5 November 2026.

Baca Juga:  Kapolrestabes Semarang Siap Dipanggil Komisi III DPR soal Penembakan Siswa SMK

 

“Sebagai bentuk respons proaktif dan keseriusan institusi, maka pimpinan Polri, dalam hal ini Kapolri, telah membentuk tim secara khusus dalam merespons informasi dan isu-isu tersebut,” ujarnya.

 

Dukungan Ungkap Motif Penyadapan

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan dukungannya terhadap langkah Polri mengusut tuntas kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

 

Menurut dia, motif di balik penyadapan tersebut juga harus diungkap.

 

“Komisi III mendukung penuh Polri untuk bergerak cepat mengusut tuntas kasus penyadapan ilegal ini, terutama membongkar apa motif sebenarnya,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu 7 November 2026.

 

Habiburokhman menilai kasus tersebut merupakan kejahatan serius. Terlebih, jumlah objek penyadapan disebut mencapai 6.000, termasuk Presiden Prabowo.

Baca Juga:  Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Dugaan Saham Gorengan

 

“Dari objek penyadapan yang mencapai 6.000 termasuk Presiden Prabowo dan kami pimpinan Komisi III, dapat dikatakan ini merupakan kejahatan serius skala besar. Karenanya, nyaris mustahil tidak ada motif politik skala besar di balik aksi penyadapan ilegal tersebut,” ujarnya.

 

Habiburokhman menambahkan, Komisi III DPR akan mengawal penanganan kasus tersebut hingga tuntas sesuai arahan pimpinan DPR.

 

“Jangan ada kompromi atau toleransi! Semua yang terlibat harus diseret ke meja hijau, mulai pelaku lapangan, pemberi bantuan, pemberi perintah, sampai siapa pun yang mengambil manfaat dari penyadapan ilegal ini,” tuturnya. HUM/GIT

TAGGED: Asep Safrudin, empat jenderal, Habiburokhman, Jakarta, Kabareskrim, Kapolri, kasus penyadapan, Komisi III DPR, listyo sigit, penyadapan Prabowo, Polri, tim khusus Polri, UU ITE
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ahmad Sahroni Minta Kasus Penyadapan Prabowo Diusut Tuntas, Tersangka Terancam PTDH
8 November 2026
DKPP Terima 5 Aduan soal Pencalonan Gibran, Denny Indrayana Laporkan KPU
8 November 2026
PKB Desak Usut Isu Ketum Parpol Terlibat Penyadapan Prabowo, Jazilul Buka Suara
8 November 2026
Bareskrim Dalami Dugaan Makar Kasus Penyadapan Prabowo, Listyo Sigit dkk Disorot
8 November 2026
Bahlil Ditelepon Prabowo Saat Pelantikan Golkar Maluku, Tegaskan Siap Koalisi Permanen
7 November 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Ahmad Sahroni Minta Kasus Penyadapan Prabowo Diusut Tuntas, Tersangka Terancam PTDH
8 November 2026
DKPP Terima 5 Aduan soal Pencalonan Gibran, Denny Indrayana Laporkan KPU
8 November 2026
PKB Desak Usut Isu Ketum Parpol Terlibat Penyadapan Prabowo, Jazilul Buka Suara
8 November 2026
Bareskrim Dalami Dugaan Makar Kasus Penyadapan Prabowo, Listyo Sigit dkk Disorot
8 November 2026

Baca Berita Lainnya:

Politik

Ahmad Sahroni Minta Kasus Penyadapan Prabowo Diusut Tuntas, Tersangka Terancam PTDH

Nasional

DKPP Terima 5 Aduan soal Pencalonan Gibran, Denny Indrayana Laporkan KPU

Politik

PKB Desak Usut Isu Ketum Parpol Terlibat Penyadapan Prabowo, Jazilul Buka Suara

Hukum

Bareskrim Dalami Dugaan Makar Kasus Penyadapan Prabowo, Listyo Sigit dkk Disorot

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?