MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sekjen ATR/BPN Tegaskan Layanan Tak Boleh Lumpuh di Tengah Sorotan Internal Pasca OTT oleh KPK

Publisher: Admin 18 September 2026 2 Min Read
Share
Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN Dalu Agung Darmawan langsung mengumpulkan seluruh Pejabat Administrator melalui daring dan luring se-Indonesia.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN Dalu Agung Darmawan langsung mengumpulkan seluruh Pejabat Administrator melalui daring dan luring se-Indonesia.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Persoalan internal yang tengah menerpa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pasca OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN Dalu Agung Darmawan langsung mengumpulkan seluruh Pejabat Administrator, termasuk Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten/Kota se-Indonesia, melalui pertemuan daring dan luring di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Pesannya tegas: urusan internal jangan sampai menjadi alasan pelayanan publik melemah. Pelayanan pertanahan dan tata ruang harus tetap berjalan optimal dalam kondisi apa pun.

“Apa pun kondisi yang dihadapi oleh sebuah organisasi, pelayanan pertanahan kepada masyarakat harus tetap berjalan dengan baik,” tegas Dalu, Rabu, 16 September 2026.

Baca Juga:  Turun ke Desa Petuk Katimpun, Menteri AHY Katakan jika Mengurus Sertipikat Itu Mudah

Instruksi itu dibarengi penekanan terhadap integritas jajaran. Seluruh satuan kerja (Satker) diminta bekerja profesional, disiplin, dan tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tak berhenti pada imbauan, pengawasan internal juga diminta diperketat. Kepala Satker harus memastikan setiap proses pelayanan terpantau, terutama pada titik yang rawan penyimpangan, konflik kepentingan, maupun penyalahgunaan otoritas.

Evaluasi berkala harus menjadi langkah wajib untuk mendeteksi persoalan sebelum berkembang menjadi masalah yang merugikan masyarakat sekaligus mencoreng institusi.

Kementerian ATR/BPN juga mengingatkan masyarakat bahwa pengaduan dapat disampaikan melalui SP4N-LAPOR!, Hotline WhatsApp Pengaduan 0811-1068-0000, aplikasi TUNTAS, maupun secara langsung ke Kantah dan Kanwil BPN.

Baca Juga:  Hasto Siap Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Harun Masiku

Di hadapan sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Dalu meminta seluruh pimpinan Satker mengambil posisi sebagai teladan. Pimpinan tidak boleh hanya memberi instruksi, tetapi harus menunjukkan kedisiplinan, memastikan pekerjaan tuntas tepat waktu, dan menjaga soliditas organisasi.

“Seluruh jajaran, Satker di Kantah dan Kanwil tetap menjaga solidaritas dan soliditas organisasi. Seluruh jajaran harus memiliki komitmen yang sama untuk menjaga (nilai) institusi,” pungkas Dalu. HUM/BAD

TAGGED: Badan Pertanahan Nasional, Dalu Agung Darmawan, Kanwil BPN, Kementerian ATR/BPN, Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, Nusron Wahid, Sekjen ATR/BPN
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Betrand Peto Dilaporkan Dugaan Kekerasan Seksual, Polisi Periksa 5 Orang dan Pelajari Bukti
18 September 2026
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Jatim Risdianto Prabowo Samodro (kiri), mewakili Kepala Kanwil BPN Jatim dan Agung Basuki, Kakantah Kota Surabaya II.
Kanwil BPN Jatim Pertegas Kepastian Hukum Lahan, Pelindo dan Warga Dipertemukan
18 September 2026
Roy Suryo Tolak Berdamai dan Tak Akui Bersalah dalam Kasus Dugaan Fitnah Jokowi
18 September 2026
KPK Pernah Ingatkan ATR/BPN, Kini OTT Suap HGB Summarecon di Bogor Terjadi
17 September 2026
KPK Sita Rp 106,3 Miliar dari OTT Kasus HGB Summarecon, Jadi Rekor Terbesar
17 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Betrand Peto Dilaporkan Dugaan Kekerasan Seksual, Polisi Periksa 5 Orang dan Pelajari Bukti
18 September 2026
Roy Suryo Tolak Berdamai dan Tak Akui Bersalah dalam Kasus Dugaan Fitnah Jokowi
18 September 2026
KPK Sita Rp 106,3 Miliar dari OTT Kasus HGB Summarecon, Jadi Rekor Terbesar
17 September 2026
Hari ke-10, Pencarian 8 Orang Hilang di Anak Krakatau Diperluas, 24 Kapal Dikerahkan
17 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Betrand Peto Dilaporkan Dugaan Kekerasan Seksual, Polisi Periksa 5 Orang dan Pelajari Bukti

Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Jatim Risdianto Prabowo Samodro (kiri), mewakili Kepala Kanwil BPN Jatim dan Agung Basuki, Kakantah Kota Surabaya II.
Pertanahan

Kanwil BPN Jatim Pertegas Kepastian Hukum Lahan, Pelindo dan Warga Dipertemukan

Hukum

Roy Suryo Tolak Berdamai dan Tak Akui Bersalah dalam Kasus Dugaan Fitnah Jokowi

Pertanahan

KPK Pernah Ingatkan ATR/BPN, Kini OTT Suap HGB Summarecon di Bogor Terjadi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?