MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Sita Rp 106,3 Miliar dari OTT Suap HGB BPN Bogor, Rp 31,86 Miliar di Rumah Arif Sugiyanto

Publisher: Redaktur 15 September 2026 4 Min Read
Share
Konferensi pers KPK terkait penyitaan Rp106,3 miliar dalam OTT dugaan suap HGB BPN Bogor, Selasa 15 September 2026.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK menyita uang tunai senilai Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Selasa, 15 September 2026.

Contents
Uang Puluhan Miliar di Rumah Arif SugiyantoDelapan Tersangka

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dari rangkaian OTT tersebut.

“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK terus juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan pada saat kegiatan di lapangan, seperti barang bukti elektronik hingga uang tunai yang saat ini sudah, nanti juga akan diperlihatkan kepada rekan-rekan yang nilainya kurang lebih total mencapai Rp106,3 miliar,” kata Taufik dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 15 September 2026.

Taufik menyebut nilai uang yang disita tersebut termasuk yang terbesar dalam kegiatan OTT KPK. Jumlahnya bahkan lebih besar dibandingkan sitaan Rp 45 miliar dalam OTT kasus di kantor Bea Cukai.

Baca Juga:  Dua OTT KPK Sehari, Wali Kota Madiun dan Bupati Pati Terjaring

“Ini termasuk yang jumlah terbanyak ya, dari kegiatan tertangkap tangan yang sudah dilakukan oleh KPK sebelum-sebelumnya. Yang terakhir yang cukup banyak jumlahnya kegiatan tertangkap tangan di kantor Bea Cukai itu mencapai total barang bukti uang sebesar Rp 45 miliar. Ini rupanya lebih besar lagi,” ujarnya.

Uang Puluhan Miliar di Rumah Arif Sugiyanto

Sebagian besar uang yang disita KPK ditemukan di rumah Arif Sugiyanto (ARF), mantan Bupati Kebumen yang disebut sebagai salah satu orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Uang tersebut ditemukan dalam beberapa koper berwarna merah dan terdiri atas pecahan rupiah serta valuta asing.

“Uang tunai yang ditemukan ini berada di rumah saudara ARF dalam beberapa koper berwarna merah dengan pecahan rupiah dan ada juga valas. Kalau dirinci ada Rp 31,86 miliar dalam mata uang rupiah. Kemudian ada dalam bentuk dolar Amerika USD sebesar 2.611.500,” kata Taufik.

Baca Juga:  Kasatgas KPK Rossa Purba Bekti Diadukan ke Dewas Terkait Dugaan Hambat Pemanggilan Bobby Nasution

Selain itu, penyidik menemukan SGD1.974.500, SAR910, dan RM981.

KPK juga menyita uang tunai dari sejumlah lokasi lainnya, yakni rumah pihak swasta Rizal Pahlevi (LEV), rumah Zimamun Ni’am Aulawi (ZNM) selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta rumah Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

Rinciannya, uang tunai di rumah Rizal Pahlevi sebesar Rp 896 juta, rumah Zimamun Ni’am Aulawi Rp 8 juta, dan rumah Sontang Coin Manurung Rp 49,5 juta.

Delapan Tersangka

Dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Baca Juga:  Anggota DPR Soroti Kompetensi Kepala Daerah Usai OTT Fadia Arafiq

Mereka adalah Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor; serta Rizal Pahlevi (LEV) dari pihak swasta.

Kemudian Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ) dari pihak swasta; Arif Sugiyanto (ARF), mantan Bupati Kebumen; Adrianto Pitojo Adhi (ADR), Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk; Erwin (ERW) dari pihak swasta; dan Muhammad Fakhry (MF) dari pihak swasta.

KPK menyebut empat tersangka, yakni Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry, sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Perkara tersebut kini memasuki proses hukum di KPK setelah penyidik menetapkan para tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti. HUM/GIT

TAGGED: Arif Sugiyanto, BPN Bogor, Fahd Rafiq, HGB Bogor, KPK Jakarta, Lampri ATR, Nusron Wahid, OTT KPK, Rp 106 miliar, Sontang Manurung, suap HGB, Summarecon, uang sitaan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Bongkar Skema Pengepulan Uang Suap HGB BPN Bogor, Arif Sugiyanto Diduga Jadi Penampung
15 September 2026
Profil Sontang Coin Manurung, Kepala BPN Bogor yang Terjaring OTT KPK Kasus Suap HGB
15 September 2026
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Buka Suara soal OTT KPK di BPN Bogor, Layanan Tetap Normal
15 September 2026
Fahd A Rafiq dan Kakantah Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.
Fahd A Rafiq Ditahan KPK, Tersangka untuk Ketiga Kalinya dalam Kasus Suap HGB Bogor
15 September 2026
Rumah Orang Tua Arif Sugiyanto Sepi Usai Eks Bupati Kebumen Terjaring OTT KPK
15 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Bongkar Skema Pengepulan Uang Suap HGB BPN Bogor, Arif Sugiyanto Diduga Jadi Penampung
15 September 2026
Profil Sontang Coin Manurung, Kepala BPN Bogor yang Terjaring OTT KPK Kasus Suap HGB
15 September 2026
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Buka Suara soal OTT KPK di BPN Bogor, Layanan Tetap Normal
15 September 2026
Fahd A Rafiq dan Kakantah Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.
Fahd A Rafiq Ditahan KPK, Tersangka untuk Ketiga Kalinya dalam Kasus Suap HGB Bogor
15 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Pertanahan

KPK Bongkar Skema Pengepulan Uang Suap HGB BPN Bogor, Arif Sugiyanto Diduga Jadi Penampung

Pertanahan

Profil Sontang Coin Manurung, Kepala BPN Bogor yang Terjaring OTT KPK Kasus Suap HGB

Pertanahan

Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Buka Suara soal OTT KPK di BPN Bogor, Layanan Tetap Normal

Fahd A Rafiq dan Kakantah Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.
Pertanahan

Fahd A Rafiq Ditahan KPK, Tersangka untuk Ketiga Kalinya dalam Kasus Suap HGB Bogor

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?