MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kasatgas KPK Rossa Purba Bekti Diadukan ke Dewas Terkait Dugaan Hambat Pemanggilan Bobby Nasution

Publisher: Redaktur 19 November 2025 2 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasatgas Penyidikan KPK AKBP Rossa Purba Bekti diadukan ke Dewan Pengawas KPK oleh Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (MAKI) terkait dugaan menghambat pemanggilan Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution dalam kasus korupsi proyek jalan, Senin 17 November 2025.

Aduan dilayangkan MAKI ke Dewas KPK pada Senin 17 November 2025. Koordinator MAKI, Yusril SK, menilai AKBP Rossa diduga menghambat upaya pemanggilan Bobby Nasution.

“Kami hari ini (17 November) memberikan laporan kepada KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK, terkait dengan persoalan laporan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rossa Purba Bekti selaku Kasatgas KPK,” kata Yusril di Gedung ACLC KPK, Jakarta.

Baca Juga:  KPK Ungkap Laporan Dugaan Gratifikasi Terkait Jet Pribadi Bobby Nasution

Yusril juga menyoroti independensi KPK dalam kasus ini, mengingat laporan tersebut sudah ramai diberitakan media.

Jubir KPK Budi Prasetyo menegaskan pengusutan kasus korupsi proyek jalan di Sumut berjalan sesuai prosedur.

“Kami yakinkan proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terkait perkara tersebut berjalan secara baik dan dari perkara yang berangkat dari kegiatan tangkap tangan ini. Tim juga secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan penggeledahan di lokasi,” ujar Budi.

Budi menambahkan kerja penyidikan KPK berjalan tanpa hambatan, terlihat dari penggeledahan di berbagai lokasi di Sumatera Utara.

Dewas KPK menanggapi aduan itu. Ketua Dewas KPK Gusrizal menyampaikan laporan akan ditindaklanjuti dan dilakukan klarifikasi sebelum keputusan.

Baca Juga:  5 Fakta Vonis Etik Puluhan Pegawai Rutan KPK Terkait Kasus Pungli

Kasus korupsi proyek jalan di Sumut bermula dari OTT KPK pada 26 Juni 2025. Lima orang ditetapkan tersangka, termasuk Kadis PUPR Sumut Topan Ginting.

Para tersangka adalah:

  • Topan Ginting, Kadis PUPR Provinsi Sumut
  • Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut
  • Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
  • M Akhirun Pilang, Dirut PT DNG
  • M Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT RN

Topan diduga mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi dan menerima janji fee Rp 8 miliar dari proyek senilai Rp 231,8 miliar.

Tersangka Akhirun dan Rayhan diduga menarik Rp 2 miliar yang akan dibagikan kepada pejabat terkait proyek. Berkas perkara Topan, Rasuli, dan Heliyanto telah dilimpahkan ke pengadilan. HUM/GIT

Baca Juga:  KPK Tentukan Status Hukum Gubernur Riau Abdul Wahid Usai Terjaring OTT
TAGGED: AKBP Rossa, Bobby Nasution, Dewas KPK, Heliyanto, Kadis PUPR Sumut, Kasatgas KPK, Korupsi Sumut, MAKI, OTT KPK, proyek jalan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kasus Suap Rektor Unsoed, Satu Calon Mahasiswa Batal Masuk Fakultas Kedokteran
23 Agustus 2026
PDI-P Jatim Bidik Kemenangan Pileg dan Pilgub 2029, Said Abdullah: Sudah Saatnya Punya Gubernur
23 Agustus 2026
Bos Resto Korea Surabaya Diduga Kabur ke Korsel Meski Dicekal, Polisi Disorot
23 Agustus 2026
Bos Restoran Korea di Surabaya Diduga Lecehkan Karyawan, Korban Diancam hingga Diberi Rp 500 Ribu
23 Agustus 2026
Tiga Korban Dugaan Kekerasan Seksual Bos Restoran Korea di Surabaya Tak Lapor Polisi
23 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kasus Suap Rektor Unsoed, Satu Calon Mahasiswa Batal Masuk Fakultas Kedokteran
23 Agustus 2026
PDI-P Jatim Bidik Kemenangan Pileg dan Pilgub 2029, Said Abdullah: Sudah Saatnya Punya Gubernur
23 Agustus 2026
Bos Resto Korea Surabaya Diduga Kabur ke Korsel Meski Dicekal, Polisi Disorot
23 Agustus 2026
Bos Restoran Korea di Surabaya Diduga Lecehkan Karyawan, Korban Diancam hingga Diberi Rp 500 Ribu
23 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Kasus Suap Rektor Unsoed, Satu Calon Mahasiswa Batal Masuk Fakultas Kedokteran

Politik

PDI-P Jatim Bidik Kemenangan Pileg dan Pilgub 2029, Said Abdullah: Sudah Saatnya Punya Gubernur

Hukum

Bos Resto Korea Surabaya Diduga Kabur ke Korsel Meski Dicekal, Polisi Disorot

Hukum

Bos Restoran Korea di Surabaya Diduga Lecehkan Karyawan, Korban Diancam hingga Diberi Rp 500 Ribu

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?