MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Lampri Terjaring OTT KPK, Ini Daftar Kendaraan dan Harta Dirjen ATR/BPN Rp 7,3 Miliar

Publisher: Redaktur 15 September 2026 3 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri menjadi salah satu dari 17 orang yang diamankan KPK dalam OTT terkait dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, Senin, 14 September 2026.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Lampri tercatat memiliki total harta kekayaan Rp 7.329.923.388. Laporan tersebut disampaikan pada 8 Januari 2026 untuk periode 2025, saat Lampri menjabat Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah.

Dari total kekayaan tersebut, Rp 6.590.000.000 berupa tanah dan bangunan, Rp 168.423.388 berupa kas dan setara kas, serta Rp 571.500.000 berupa alat transportasi dan mesin.

Baca Juga:  Hasto Siap Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Harun Masiku

Lima kendaraan yang tercatat dalam LHKPN Lampri terdiri dari:

  1. Honda Vario tahun 2007 senilai Rp 2.000.000.
  2. Honda Scoopy tahun 2013 senilai Rp 4.000.000.
  3. Toyota Minibus tahun 2023 senilai Rp 555.000.000.
  4. Yamaha 2DP tahun 2016 senilai Rp 6.500.000.
  5. Yamaha SE88 tahun 2016 senilai Rp 4.000.000.

Seluruh kendaraan tersebut tercatat sebagai hasil sendiri.

OTT KPK di BPN Kabupaten Bogor

KPK sebelumnya melakukan OTT di Kantor BPN Kabupaten Bogor. Dalam operasi tersebut, politikus Golkar Fahd El Fouz Arafiq alias Fahd A Rafiq turut diamankan.

“Salah satunya pihak yang diamankan, yang bersangkutan (Fahd A Rafiq),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Pakai Rompi Oranye dan Tangan Diborgol, KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Budi belum menjelaskan peran Fahd dalam perkara tersebut. Ia hanya memastikan politikus Golkar itu telah berada di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Selain Fahd, KPK mengamankan mantan Bupati Kebumen Arief Sugiyanto serta sejumlah pejabat ATR/BPN.

“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” ujar Budi.

Menurut Budi, OTT tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.

Baca Juga:  KPK Serahkan Pengganti Firli ke Jokowi dan DPR

“Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” tutur Budi.

KPK masih memeriksa 17 orang yang diamankan. Mereka saat itu masih berstatus terperiksa dan KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum masing-masing pihak. HUM/GIT

TAGGED: Arief Sugiyanto, ATR/BPN, BPN Bogor, Dirjen ATR BPN, Fahd Arafiq, garasi Lampri, harta Lampri, HGB Bogor, kendaraan Lampri, KPK, KPK Jakarta, Lampri, LHKPN Lampri, OTT BPN, OTT KPK
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Bongkar Skema Pengepulan Uang Suap HGB BPN Bogor, Arif Sugiyanto Diduga Jadi Penampung
15 September 2026
KPK Sita Rp 106,3 Miliar dari OTT Suap HGB BPN Bogor, Rp 31,86 Miliar di Rumah Arif Sugiyanto
15 September 2026
Profil Sontang Coin Manurung, Kepala BPN Bogor yang Terjaring OTT KPK Kasus Suap HGB
15 September 2026
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Buka Suara soal OTT KPK di BPN Bogor, Layanan Tetap Normal
15 September 2026
Fahd A Rafiq dan Kakantah Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.
Fahd A Rafiq Ditahan KPK, Tersangka untuk Ketiga Kalinya dalam Kasus Suap HGB Bogor
15 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Bongkar Skema Pengepulan Uang Suap HGB BPN Bogor, Arif Sugiyanto Diduga Jadi Penampung
15 September 2026
KPK Sita Rp 106,3 Miliar dari OTT Suap HGB BPN Bogor, Rp 31,86 Miliar di Rumah Arif Sugiyanto
15 September 2026
Profil Sontang Coin Manurung, Kepala BPN Bogor yang Terjaring OTT KPK Kasus Suap HGB
15 September 2026
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Buka Suara soal OTT KPK di BPN Bogor, Layanan Tetap Normal
15 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Pertanahan

KPK Bongkar Skema Pengepulan Uang Suap HGB BPN Bogor, Arif Sugiyanto Diduga Jadi Penampung

Pertanahan

KPK Sita Rp 106,3 Miliar dari OTT Suap HGB BPN Bogor, Rp 31,86 Miliar di Rumah Arif Sugiyanto

Pertanahan

Profil Sontang Coin Manurung, Kepala BPN Bogor yang Terjaring OTT KPK Kasus Suap HGB

Pertanahan

Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Buka Suara soal OTT KPK di BPN Bogor, Layanan Tetap Normal

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?