JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri menjadi salah satu dari 17 orang yang diamankan KPK dalam OTT terkait dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, Senin, 14 September 2026.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Lampri tercatat memiliki total harta kekayaan Rp 7.329.923.388. Laporan tersebut disampaikan pada 8 Januari 2026 untuk periode 2025, saat Lampri menjabat Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah.
Dari total kekayaan tersebut, Rp 6.590.000.000 berupa tanah dan bangunan, Rp 168.423.388 berupa kas dan setara kas, serta Rp 571.500.000 berupa alat transportasi dan mesin.
Lima kendaraan yang tercatat dalam LHKPN Lampri terdiri dari:
- Honda Vario tahun 2007 senilai Rp 2.000.000.
- Honda Scoopy tahun 2013 senilai Rp 4.000.000.
- Toyota Minibus tahun 2023 senilai Rp 555.000.000.
- Yamaha 2DP tahun 2016 senilai Rp 6.500.000.
- Yamaha SE88 tahun 2016 senilai Rp 4.000.000.
Seluruh kendaraan tersebut tercatat sebagai hasil sendiri.
OTT KPK di BPN Kabupaten Bogor
KPK sebelumnya melakukan OTT di Kantor BPN Kabupaten Bogor. Dalam operasi tersebut, politikus Golkar Fahd El Fouz Arafiq alias Fahd A Rafiq turut diamankan.
“Salah satunya pihak yang diamankan, yang bersangkutan (Fahd A Rafiq),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Budi belum menjelaskan peran Fahd dalam perkara tersebut. Ia hanya memastikan politikus Golkar itu telah berada di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Selain Fahd, KPK mengamankan mantan Bupati Kebumen Arief Sugiyanto serta sejumlah pejabat ATR/BPN.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” ujar Budi.
Menurut Budi, OTT tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.
“Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” tutur Budi.
KPK masih memeriksa 17 orang yang diamankan. Mereka saat itu masih berstatus terperiksa dan KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum masing-masing pihak. HUM/GIT


