MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

WN Korea Lolos dari Ngurah Rai Meski Sudah Berstatus SOI, Irjen Kemenimipas: Ditindak Cepat!

Publisher: Admin 30 Agustus 2026 2 Min Read
Share
Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan dalam sebuah kegiatan di Surabaya.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan dalam sebuah kegiatan di Surabaya.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.com – Status Subject of Interest (SOI) ternyata tak serta-merta menutup pintu keluar Indonesia bagi SSK (64), warga negara Korea Selatan sekaligus bos restoran Son Ga Surabaya.

Meski namanya sudah masuk radar keimigrasian, SSK justru berhasil meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 5 Agustus 2026.

Fakta inilah yang kini menjadi sorotan. Bagaimana seorang WNA yang sudah berstatus SOI bisa lolos dari pemeriksaan dan terbang ke luar negeri? Pertanyaan tersebut tengah diurai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan memastikan persoalan ini tidak akan dianggap sepele. Begitu kasus mencuat, ia langsung memerintahkan Direktur Kepatuhan Internal Qriz Pratama untuk bergerak cepat.

Baca Juga:  Tiga WNA Ditangkap di Bali, Produksi Video Asusila Gunakan Atribut Ojol

“Ditindak cepat,” tegas Rudi saat ditemui di Surabaya, Sabtu (29/8/2026).

Instruksi itu bukan sekadar pernyataan. Sejak Kamis (27/8/2026), penyidik Direktorat Kepatuhan Internal Ditjen Imigrasi telah turun ke TPI Ngurah Rai untuk memeriksa petugas yang bertugas saat SSK meninggalkan Indonesia.

Lima petugas diperiksa. Mereka terdiri dari kepala seksi/unit, supervisor hingga petugas loket pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan untuk membongkar titik persoalan dalam proses pemeriksaan keimigrasian yang memungkinkan SSK lolos ke luar negeri.

Kasus ini menjadi kian serius karena SSK meninggalkan Indonesia setelah dirinya dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual terhadap pegawainya di Surabaya.

Dua perempuan, yakni MAD (28), mantan karyawan restoran, dan SUF (24), yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART), telah melaporkan dugaan tersebut ke Polrestabes Surabaya.

Baca Juga:  Alasan Pejabat Imigrasi Kini Boleh Bawa Senjata Api

Dalam proses penanganan perkara, Imigrasi Surabaya kemudian memasukkan SSK dalam daftar Subject of Interest (SOI) sebagai bagian dari pemantauan terhadap keberadaan dan aktivitas keimigrasiannya.

Namun, pada 5 Agustus 2026, SSK justru tercatat meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. HUM/BAD

TAGGED: Ditjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, Imigrasi Ngurah Rai, Irjen Kemenimipas, Korea Selatan, SOI, Son Ga, Subject of Interest, Warga Negara Asing, WN Korea, WNA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry1
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

OTT KPK di BNPB, Korupsi Dana Bencana Tuai Kecaman DPR
15 Oktober 2026
OTT KPK di BNPB, Barang Bukti Rp 3,3 Miliar, Kripto dan Ratusan Gram Emas
15 Oktober 2026
OTT KPK di BNPB, Sestama Rustian Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa
15 Oktober 2026
OTT KPK BNPB, 5 Tersangka Ditahan, Uang Rp 1,4 Miliar dan Emas Disita
15 Oktober 2026
Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka OTT KPK terkait Dana Kebencanaan
15 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

OTT KPK BNPB, 5 Tersangka Ditahan, Uang Rp 1,4 Miliar dan Emas Disita
15 Oktober 2026
Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka OTT KPK terkait Dana Kebencanaan
15 Oktober 2026
Belum Sehari Menjabat, Kapolresta Sleman Diganti Lagi
15 Oktober 2026
Sestama BNPB Rustian Diamankan KPK, OTT Dugaan Korupsi Pengadaan Jadi Sorotan
14 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

OTT KPK di BNPB, Korupsi Dana Bencana Tuai Kecaman DPR

Korupsi

OTT KPK di BNPB, Barang Bukti Rp 3,3 Miliar, Kripto dan Ratusan Gram Emas

Korupsi

OTT KPK di BNPB, Sestama Rustian Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa

Korupsi

OTT KPK BNPB, 5 Tersangka Ditahan, Uang Rp 1,4 Miliar dan Emas Disita

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?