JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kemhan akan melelang eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 sebagai material besi tua setelah Komisi I DPR menyetujui pemindahtanganan barang milik negara tersebut, Jumat 28 Agustus 2026.
Komisi I DPR RI menyetujui permohonan pemindahtanganan barang milik negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 melalui mekanisme penjualan secara lelang.
Kementerian Pertahanan kemudian mengungkap mekanisme yang akan ditempuh setelah persetujuan tersebut diberikan.
Karoinfohan Kemhan Brigjen Rico Sirait mengatakan eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 akan dilelang dengan status sebagai material besi tua atau scrap.
“Setelah mendapat persetujuan Komisi I DPR RI, proses selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme pengelolaan BMN. Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 akan dijual melalui mekanisme lelang dengan status material besi tua atau scrap,” kata Rico saat dihubungi, Jumat 28 Agustus 2026.
Sebelum lelang dilaksanakan, akan dilakukan proses penilaian atau appraisal terhadap kapal tersebut.
Menurut Rico, penilaian diperlukan untuk menetapkan nilai barang berdasarkan kondisi aktualnya.
“Sebelum pelaksanaan lelang, akan dilakukan penilaian/appraisal oleh tim penilai, yang biasanya dilakukan KPKNL, untuk menetapkan nilai barang sesuai kondisi aktualnya. Selanjutnya proses lelang juga dilaksanakan melalui KPKNL sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Rico menegaskan hingga saat ini belum ada calon pembeli yang ditetapkan.
Ia mengatakan proses penjualan akan dilakukan secara terbuka melalui mekanisme lelang.
“Sampai saat ini belum ada calon pembeli yang ditetapkan karena prosesnya memang melalui mekanisme lelang terbuka tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi I DPR RI telah menyetujui permohonan pemindahtanganan BMN berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364.
Persetujuan tersebut diberikan melalui mekanisme penjualan secara lelang.
Persetujuan diambil dalam rapat kerja Komisi I DPR bersama Kementerian Pertahanan dan TNI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 27 Agustus 2026.
Rapat tersebut dihadiri Wamenhan Donny Ermawan, KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali, dan KSAU Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono.
“Komisi I DPR RI menyetujui permohonan persetujuan pemindahtanganan barang milik negara melalui mekanisme penjualan secara lelang berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara 364,” kata Ketua Komisi I DPR Utut Adianto.
Dengan persetujuan tersebut, eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 akan memasuki tahapan penilaian sebelum dilelang melalui KPKNL.
Belum adanya calon pembeli membuat proses pelepasan kapal tersebut sepenuhnya akan mengikuti mekanisme lelang terbuka sesuai ketentuan pengelolaan barang milik negara. HUM/GIT


