MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

3 Oknum TNI Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penembakan Bos Rental di Tol Jakarta-Tangerang

Publisher: Redaktur 10 Maret 2025 1 Min Read
Share
Sidang tiga oknum TNI AL di kasus penggelapan mobil yang berujung penembakan bos rental.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Tiga oknum TNI AL yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abddurahman, di Tol Jakarta-Tangerang, akan menjalani sidang tuntutan hari ini, Senin, 10 Maret 2025. Sidang akan digelar di Pengadilan Militer Jakarta dengan pembacaan tuntutan oleh oditur militer.

“Senin, 10 Maret, pembacaan tuntutan,” demikian tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Militer Jakarta. Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama.

Ketiga terdakwa yang berasal dari TNI AL adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, pelaku utama yang melakukan lima kali tembakan, dengan arah tembakan ke kerumunan dan ke udara. Sersan Satu Akbar Adli, berperan sebagai perantara dalam transaksi pembelian. Dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, sebagai pembeli.

Baca Juga:  Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Mutasi 114 Perwira Tinggi, Termasuk Waka RSPAD dan Danpuspom TNI

Dalam perkara ini, dua terdakwa utama didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terkait kematian Ilyas Abddurahman.

Sementara itu, terdakwa ketiga dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Pasal ini juga turut dikenakan pada terdakwa pertama dan kedua.

Kasus ini mendapat perhatian luas karena melibatkan anggota TNI AL dalam tindak pidana serius yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Sidang tuntutan hari ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses hukum yang sedang berjalan. HUM/GIT

TAGGED: 3 Oknum TNI, Bos Rental Mobil, Ilyas Abddurahman, kasus penembakan, Pasal 340 KUHP, Pembunuhan Berencana, Pengadilan Militer Jakarta, sidang tuntutan, TNI-AL, Tol Jakarta-Tangerang
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar
13 Januari 2026
Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026
KPK Ungkap Peran Yaqut dan Gus Alex dalam Korupsi Kuota Haji 2024
13 Januari 2026
KPK Periksa Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji
13 Januari 2026
Misri Puspita Sari Akui Terima Rp 35 Juta dari Kompol Yogi
13 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar
13 Januari 2026
Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026
KPK Ungkap Peran Yaqut dan Gus Alex dalam Korupsi Kuota Haji 2024
13 Januari 2026
KPK Periksa Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji
13 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara Tersangka Suap Pengurangan Pajak
11 Januari 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK Pejabat Pajak Jakarta Utara
11 Januari 2026
KPK Tak Tampilkan Tersangka Suap Pajak Jakut Karena Terapkan KUHAP Baru
11 Januari 2026
Petugas imigrasi melayani pemohon paspor rangkaian Hari Bhkati Imigrasi.
Peringati Hari Bakti Imigrasi ke-76, Imigrasi Semarang Buka Paspor Simpatik di Hari Libur
10 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar

Hukum

Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Korupsi

KPK Ungkap Peran Yaqut dan Gus Alex dalam Korupsi Kuota Haji 2024

Korupsi

KPK Periksa Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?