JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Artis Revaldo Fifaldi kembali tersandung kasus narkoba setelah ditangkap polisi di sebuah apartemen kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Senin 24 Agustus 2026.
Dalam kasus tersebut, Revaldo diketahui membeli sabu seberat setengah gram dengan harga Rp 650 ribu.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombespol Nasriadi mengatakan sabu tersebut dipesan Revaldo dari seseorang dan pembayarannya dilakukan melalui transfer.
“Dari hasil interogasi, barang bukti sabu dibeli dari seseorang seharga Rp650.000 dengan cara memesan sabu-sabu 1/2 gram dan dibayar dengan cara transfer,” kata Nasriadi kepada wartawan, Rabu 26 Agustus 2026.
Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok sabu yang dibeli Revaldo.
“Betul pemasok kita buru,” ujar Nasriadi.
Revaldo ditangkap pada Senin 24 Agustus 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah apartemen di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penggunaan narkoba.
Barang bukti tersebut antara lain tiga plastik klip bekas sabu, dua korek, tiga pipet, tiga bong, setengah butir alprazolam, setengah butir Xanax, dua kotak penyimpanan, serta telepon seluler milik Revaldo yang ditemukan di rak sepatu.
“Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Jakarta Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Nasriadi.
Hasil Tes Urine Revaldo Positif
Polisi juga melakukan tes urine terhadap Revaldo setelah penangkapan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan Revaldo positif mengonsumsi narkotika dan psikotropika.
“Hasil tes urine pelaku tersebut positif narkotika dan psikotropika,” kata Nasriadi kepada wartawan, Selasa 25 Agustus 2026.
Hasil tes urine tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan polisi dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang kembali menjerat Revaldo.
Bukan Kali Pertama Revaldo Tersandung Narkoba
Kasus ini bukan kali pertama Revaldo berurusan dengan hukum karena narkoba.
Revaldo sebelumnya pernah ditangkap pada 2006 karena memiliki paket sabu.
Dalam perkara tersebut, Revaldo divonis dua tahun penjara.
Empat tahun kemudian, Revaldo kembali ditangkap pada 2010 karena kepemilikan 62 gram sabu.
Kasus narkoba kembali menjerat Revaldo pada 2023 setelah Polda Metro Jaya menangkapnya.
Revaldo saat itu pernah mengaku menyesal atas perbuatannya.
Kini, untuk keempat kalinya, Revaldo kembali berhadapan dengan polisi dalam kasus narkoba.
Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk memburu pihak yang diduga memasok sabu kepada Revaldo. HUM/GIT


