JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pelarian Muhammad Ridwan alias Bos Gendut, bandar narkoba Kampung Bahari, Jakarta Utara, berakhir setelah ditangkap BNN saat menjalani perawatan sedot lemak di sebuah klinik kecantikan di Mangga Besar, Jakarta Barat, Kamis, 13 Agustus 2026.
Ridwan merupakan salah satu bandar besar narkoba yang telah diburu BNN sejak November 2025 karena diduga memiliki lebih dari 98 kilogram sabu.
Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN Brigjenpol Roy Hardy Siahaan mengatakan penangkapan Ridwan dilakukan setelah petugas melakukan pengintaian terhadap buronan tersebut.
Ridwan ditangkap saat berada di sebuah klinik kecantikan di kawasan Mangga Besar ketika menjalani perawatan sedot lemak.
“Pada saat kita menangkap MR tadi di beauty kecantikan atau salon kecantikan yang ada di Mangga Besar,” kata Roy saat memberikan keterangan, Kamis, 13 Agustus 2026.
Menurut Roy, Ridwan sedang menjalani prosedur perawatan ketika petugas BNN melakukan penangkapan.
“Sedang perawatan sedot lemak di salah satu klinik,” ujarnya.
Setelah menangkap Ridwan, BNN melakukan pengembangan ke rumahnya di kawasan Kampung Bahari karena tersangka mengaku masih menyimpan sekitar 1 kilogram sabu.
Petugas BNN yang mendapat dukungan Satuan Brimob Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Utara kemudian menggerebek kawasan tersebut.
Namun, penggerebekan mendapat perlawanan dari sejumlah loyalis Ridwan.
Para loyalis disebut menyerang petugas menggunakan mercon dan petasan, sehingga aparat melakukan tindakan untuk memukul mundur mereka.
Dalam penggerebekan tersebut, dua orang loyalis Ridwan turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
BNN juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi, antara lain narkotika jenis ganja atau tembakau Gorilla, senjata api, peluru, senjata tajam jenis samurai, telepon seluler, serta sejumlah kendaraan.
Barang bukti kendaraan yang diamankan antara lain mobil BMW dan Vespa.
Roy mengatakan BNN masih mengembangkan perkara tersebut untuk membongkar jaringan Ridwan yang diduga memiliki jaringan antarprovinsi.
Menurut dia, sejumlah pelaku lain yang diduga memasok narkotika dari provinsi lain ke Kampung Bahari masih dalam pengejaran.
“Kalau kita mau bicara jaringan yang MR, ini jaringannya di antarprovinsi,” kata Roy.
BNN juga mengembangkan perkara tersebut ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dari pengembangan tersebut, BNN menyita uang tunai sebesar Rp 1,277 miliar dan sejumlah aset dengan nilai keseluruhan sekitar Rp 39,950 miliar.
Selain rumah Ridwan, petugas juga menggeledah rumah bandar besar lainnya di Kampung Bahari, yakni Arif alias Lopes dan Kimmul.
BNN menduga para bandar besar di kawasan tersebut telah menyiapkan senjata api ilegal untuk menghadapi aparat apabila dilakukan penindakan.
Roy mengatakan Ridwan juga diduga masih menyimpan sabu, ekstasi, vape, uang tunai, serta senjata Glock di rumahnya.
BNN kini masih mendalami peran dua loyalis Ridwan yang diamankan dalam penggerebekan serta memburu anggota jaringan lainnya. HUM/GIT


