MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Imigrasi Tanjung Perak Perketat Kepatuhan TKA, 100 Perusahaan Dibekali Aturan Izin Tinggal Baru

Publisher: Admin 21 Agustus 2026 3 Min Read
Share
Kegiatan sosialisasi izin tinggal yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak.
Kegiatan sosialisasi izin tinggal yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di Jawa Timur terus menjadi perhatian serius. Bukan hanya soal investasi dan kebutuhan tenaga kerja, tetapi juga memastikan setiap TKA bekerja dengan dokumen dan izin tinggal yang sesuai aturan.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak pun memperkuat pengawasan dari sisi hulu. Sebanyak 100 perusahaan pengguna TKA di wilayah kerjanya dikumpulkan dalam sosialisasi kebijakan baru layanan izin tinggal di Hotel Santika Premier Gubeng, Surabaya, Rabu (19/8/2026).

Kegiatan bertajuk “Kupas Tuntas Kebijakan Baru Layanan Izin Tinggal: Implementasi Quick Win Penguatan Penyelenggaraan Fungsi Keimigrasian bagi Perusahaan Pengguna Tenaga Kerja Asing” itu menjadi warning sekaligus pembekalan bagi perusahaan agar tidak abai terhadap kewajiban administrasi keimigrasian.

Baca Juga:  Jajaran Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2025

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Henry Wibowo, menegaskan kebijakan quick win diarahkan untuk menghadirkan layanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

“Penguatan layanan ini mencakup desentralisasi kewenangan, standar waktu layanan, persetujuan izin, alih status, hingga otomasi layanan. Namun, percepatan layanan harus berjalan beriringan dengan kepatuhan,” tegasnya.

Menurut Henry, perusahaan pengguna TKA tidak boleh hanya melihat layanan keimigrasian sebagai urusan administratif. Mereka memiliki tanggung jawab besar memastikan keberadaan dan aktivitas TKA yang dipekerjakan tetap sesuai ketentuan.

Cepat Dilayani, Jangan Cepat Melanggar

Penguatan layanan tidak berarti pengawasan dilonggarkan. Justru, kemudahan yang diberikan harus dibarengi dengan ketertiban perusahaan dalam mengelola data dan dokumen TKA.

Baca Juga:  Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi, 687 WNA Terjaring Jagratara, Termasuk Bekerja sebagai Terapis dan Salon Kecantikan

Analis Keimigrasian Ahli Madya Direktorat Jenderal Imigrasi, Dra. Titik Susiani, M.Si., menekankan pentingnya pengawasan serta integrasi data TKA.

Perusahaan, kata dia, merupakan mitra strategis pemerintah dalam memastikan kepatuhan keimigrasian. Karena itu, sejumlah langkah perlu dilakukan perusahaan, mulai dari optimalisasi pelaporan secara daring, menunjuk liaison officer internal, memberikan pemahaman hak dan kewajiban kepada TKA, mengintegrasikan data, hingga melakukan audit kepatuhan secara berkala.

Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan administrasi tidak berkembang menjadi pelanggaran keimigrasian.

RPTKA Juga Jadi Sorotan

Tak hanya izin tinggal, aspek ketenagakerjaan TKA turut dibedah. Noor Rahayu A., S.Psi., M.Psi., dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, menjelaskan mekanisme Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), mulai pengesahan, pembinaan dan pengawasan, kewajiban pelaporan, hingga sanksi administratif.

Baca Juga:  Buronan Red Notice Dibekuk, Imigrasi Soetta Serahkan ke Polri

Pemprov Jatim juga memperkuat pengendalian melalui pengawasan terhadap perusahaan, termasuk inspeksi mendadak terhadap dugaan pelanggaran serta penguatan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora).

Kolaborasi lintas instansi tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan TKA tidak bisa dilakukan secara sektoral. Imigrasi berkepentingan memastikan aspek keimigrasian terpenuhi, sementara instansi ketenagakerjaan mengawal kepatuhan terhadap aturan penggunaan TKA.

Melalui sosialisasi ini, Imigrasi Tanjung Perak ingin memastikan perusahaan memahami satu hal penting: kemudahan layanan bukan berarti kelonggaran aturan. HUM/BOY

TAGGED: Ditjen Imigrasi, Henry Wibowo, Hotel Santika, Imigrasi Tanjung Perak, Izin Tinggal, Kemenimipas, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Pengawasan Orang Asing, Tanjung Perak, Tim PORA, TKA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Para peserta Focus Group Discussion (FGD) Internalisasi Peraturan Izin Tinggal Keimigrasian,
Imigrasi Semarang Satukan Aturan Perkawinan Campur, Dorong Kepastian Status Anak dan Kewarganegaraan
21 Agustus 2026
Petugas Imigrasi Pemalang melayani pemohon paspor
Imigrasi Pemalang Buka Layanan Paspor hingga Malam, Warga Tak Lagi Harus Tinggalkan Pekerjaan
21 Agustus 2026
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan, Suwono Budi Hartono.
Kantah Lamongan Tak Mau Target Mandek, PSN hingga Tunggakan Dikebut
20 Agustus 2026
Nyamuk Terasa Makin Banyak saat Kemarau, Peneliti BRIN Ungkap Penyebabnya
20 Agustus 2026
Aset Rp 150 Miliar Disita KPK, Kasus Silmy Karim Kini Mengarah ke Dugaan TPPU
20 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Nyamuk Terasa Makin Banyak saat Kemarau, Peneliti BRIN Ungkap Penyebabnya
20 Agustus 2026
Aset Rp 150 Miliar Disita KPK, Kasus Silmy Karim Kini Mengarah ke Dugaan TPPU
20 Agustus 2026
Ambulans Bawa Jenazah Anak Ringsek Usai Tabrak Truk di Tol Batang, 3 Orang Tewas
20 Agustus 2026
Polri Jawab Gugatan Praperadilan Febrie, Tegaskan Pelimpahan Perkara ke Kejagung Sah
19 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Para peserta Focus Group Discussion (FGD) Internalisasi Peraturan Izin Tinggal Keimigrasian,
Imigrasi

Imigrasi Semarang Satukan Aturan Perkawinan Campur, Dorong Kepastian Status Anak dan Kewarganegaraan

Petugas Imigrasi Pemalang melayani pemohon paspor
Imigrasi

Imigrasi Pemalang Buka Layanan Paspor hingga Malam, Warga Tak Lagi Harus Tinggalkan Pekerjaan

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan, Suwono Budi Hartono.
Pertanahan

Kantah Lamongan Tak Mau Target Mandek, PSN hingga Tunggakan Dikebut

Nasional

Nyamuk Terasa Makin Banyak saat Kemarau, Peneliti BRIN Ungkap Penyebabnya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?