MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Imigrasi Tanjung Perak Perketat Kepatuhan TKA, 100 Perusahaan Dibekali Aturan Izin Tinggal Baru

Publisher: Admin 21 Agustus 2026 3 Min Read
Share
Kegiatan sosialisasi izin tinggal yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak.
Kegiatan sosialisasi izin tinggal yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di Jawa Timur terus menjadi perhatian serius. Bukan hanya soal investasi dan kebutuhan tenaga kerja, tetapi juga memastikan setiap TKA bekerja dengan dokumen dan izin tinggal yang sesuai aturan.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak pun memperkuat pengawasan dari sisi hulu. Sebanyak 100 perusahaan pengguna TKA di wilayah kerjanya dikumpulkan dalam sosialisasi kebijakan baru layanan izin tinggal di Hotel Santika Premier Gubeng, Surabaya, Rabu (19/8/2026).

Kegiatan bertajuk “Kupas Tuntas Kebijakan Baru Layanan Izin Tinggal: Implementasi Quick Win Penguatan Penyelenggaraan Fungsi Keimigrasian bagi Perusahaan Pengguna Tenaga Kerja Asing” itu menjadi warning sekaligus pembekalan bagi perusahaan agar tidak abai terhadap kewajiban administrasi keimigrasian.

Baca Juga:  PNBP Imigrasi Tembus Rp 8,18 Triliun hingga September 2026, Layanan Paspor Makin Dekat

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Henry Wibowo, menegaskan kebijakan quick win diarahkan untuk menghadirkan layanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

“Penguatan layanan ini mencakup desentralisasi kewenangan, standar waktu layanan, persetujuan izin, alih status, hingga otomasi layanan. Namun, percepatan layanan harus berjalan beriringan dengan kepatuhan,” tegasnya.

Menurut Henry, perusahaan pengguna TKA tidak boleh hanya melihat layanan keimigrasian sebagai urusan administratif. Mereka memiliki tanggung jawab besar memastikan keberadaan dan aktivitas TKA yang dipekerjakan tetap sesuai ketentuan.

Cepat Dilayani, Jangan Cepat Melanggar

Penguatan layanan tidak berarti pengawasan dilonggarkan. Justru, kemudahan yang diberikan harus dibarengi dengan ketertiban perusahaan dalam mengelola data dan dokumen TKA.

Baca Juga:  Wakil Ketua DPR Adies Kadir dan Gubernur Kaltim Apresiasi Pelayanan Kantor Imigrasi Samarinda

Analis Keimigrasian Ahli Madya Direktorat Jenderal Imigrasi, Dra. Titik Susiani, M.Si., menekankan pentingnya pengawasan serta integrasi data TKA.

Perusahaan, kata dia, merupakan mitra strategis pemerintah dalam memastikan kepatuhan keimigrasian. Karena itu, sejumlah langkah perlu dilakukan perusahaan, mulai dari optimalisasi pelaporan secara daring, menunjuk liaison officer internal, memberikan pemahaman hak dan kewajiban kepada TKA, mengintegrasikan data, hingga melakukan audit kepatuhan secara berkala.

Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan administrasi tidak berkembang menjadi pelanggaran keimigrasian.

RPTKA Juga Jadi Sorotan

Tak hanya izin tinggal, aspek ketenagakerjaan TKA turut dibedah. Noor Rahayu A., S.Psi., M.Psi., dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, menjelaskan mekanisme Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), mulai pengesahan, pembinaan dan pengawasan, kewajiban pelaporan, hingga sanksi administratif.

Baca Juga:  Ajak Jaga Pemilu Damai, Kadiv Imigrasi Kemenkumham Jateng Tekankan Penegakan Hukum WNA

Pemprov Jatim juga memperkuat pengendalian melalui pengawasan terhadap perusahaan, termasuk inspeksi mendadak terhadap dugaan pelanggaran serta penguatan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora).

Kolaborasi lintas instansi tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan TKA tidak bisa dilakukan secara sektoral. Imigrasi berkepentingan memastikan aspek keimigrasian terpenuhi, sementara instansi ketenagakerjaan mengawal kepatuhan terhadap aturan penggunaan TKA.

Melalui sosialisasi ini, Imigrasi Tanjung Perak ingin memastikan perusahaan memahami satu hal penting: kemudahan layanan bukan berarti kelonggaran aturan. HUM/BOY

TAGGED: Ditjen Imigrasi, Henry Wibowo, Hotel Santika, Imigrasi Tanjung Perak, Izin Tinggal, Kemenimipas, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Pengawasan Orang Asing, Tanjung Perak, Tim PORA, TKA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Bagian Tata Usaha Risdianto Samudro Prabowo (kanan) menerima cenderamata dalam kegiatan
BPN Jatim Percepat Balik Nama Aset Lelang, Kepastian Hukum Jadi Kunci
6 Oktober 2026
Petugas Imigrasi Semarang mengamankan GKF di sebuah indekos kawasan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jumat, 25 September 2026.
WN Ghana Jadi Pemain Tarkam Bayaran, Imigrasi Semarang Bongkar Overstay selama 216 Hari
6 Oktober 2026
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid
KPK Panggil Nusron Wahid, Kasus Suap ATR/BPN Makin Dekat ke Pucuk Pimpinan
6 Oktober 2026
Sebanyak 32 kantor imigrasi berubah nama sekaligus menyesuaikan tipologi 14 kantor lainnya.
Peta Baru Imigrasi: 32 Kantor Ganti Nama, 14 Kantor Ubah Tipologi
6 Oktober 2026
Remisi Lapas Diaudit, Agus Andrianto Perintahkan PB Indra Kenz Dicabut
6 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid
KPK Panggil Nusron Wahid, Kasus Suap ATR/BPN Makin Dekat ke Pucuk Pimpinan
6 Oktober 2026
Remisi Lapas Diaudit, Agus Andrianto Perintahkan PB Indra Kenz Dicabut
6 Oktober 2026
KPK Bongkar Alur Uang Iklan Bank BJB, Eks Pejabat Didalami Soal Dana Nonbujeter
6 Oktober 2026
Imigrasi Surabaya Resmi Ganti Nama, Kini Jadi Kantor Imigrasi Juanda
6 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kepala Bagian Tata Usaha Risdianto Samudro Prabowo (kanan) menerima cenderamata dalam kegiatan
Pertanahan

BPN Jatim Percepat Balik Nama Aset Lelang, Kepastian Hukum Jadi Kunci

Petugas Imigrasi Semarang mengamankan GKF di sebuah indekos kawasan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jumat, 25 September 2026.
Imigrasi

WN Ghana Jadi Pemain Tarkam Bayaran, Imigrasi Semarang Bongkar Overstay selama 216 Hari

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid
Hukum

KPK Panggil Nusron Wahid, Kasus Suap ATR/BPN Makin Dekat ke Pucuk Pimpinan

Sebanyak 32 kantor imigrasi berubah nama sekaligus menyesuaikan tipologi 14 kantor lainnya.
Headlines

Peta Baru Imigrasi: 32 Kantor Ganti Nama, 14 Kantor Ubah Tipologi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?