MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kopilot Malaysia Airlines Dibayar Rp 219 Juta Selundupkan Ekstasi, Bareskrim Ungkap Sudah 3 Kali Beraksi

Publisher: Redaktur 4 Agustus 2026 2 Min Read
Share
Pilot asing Mohd Saufi bin Othman ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan 26 kilogram ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta. (Dok. Istimewa)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Bareskrim Polri mengungkap kopilot Malaysia Airlines, Mohd Saufi bin Othman (39), telah tiga kali menyelundupkan narkotika ke Indonesia.

Dalam aksi terakhirnya, warga negara Malaysia itu dijanjikan bayaran sebesar 50 ribu ringgit Malaysia atau sekitar Rp 219,4 juta oleh jaringan pengendali narkoba, Selasa, 4 Agustus 2026.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Kombespol Awaludin Amin mengatakan upah tersebut diberikan untuk pengiriman narkotika yang ketiga.

“50 ribu ringgit ya sementara itu. Itu untuk kasus yang ketiga,” kata Awaludin Amin.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan tersangka telah tiga kali membawa narkotika ke Indonesia.

Baca Juga:  2.415 Catar Poltekpin Kemenkumham Tes Psikologi, Karo SDM Supartono: Terus Semangat, Jangan Menyerah

Dua pengiriman dilakukan melalui Jakarta, sedangkan satu pengiriman lainnya menuju daerah lain yang masih didalami penyidik.

Menurut Awaludin, jumlah aksi penyelundupan yang dilakukan tersangka masih berpotensi bertambah seiring pendalaman penyidikan.

“Dari hasil interogasi dan BAP, tersangka mengaku sudah tiga kali membawa barang haram ke Indonesia. Dua kali ke Jakarta dan satu kali ke daerah lain. Tidak tertutup kemungkinan jumlahnya akan bertambah, sehingga kami masih melakukan penyidikan secara mendalam,” ujarnya.

Setelah diamankan oleh Bea Cukai, Mohd Saufi diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik juga menemukan fakta bahwa tersangka positif mengonsumsi tiga jenis narkotika.

Baca Juga:  Harmoni Eksekutif dan Legislatif, Wujudkan Pembangunan Kota Surabaya Semakin Tangguh, dan Berkembang Pesat

Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa Mohd Saufi berada dalam pengaruh narkoba saat menjalankan penerbangan.

Selain barang bukti narkotika, petugas turut menyita satu botol kecil berisi urine yang diduga sengaja dipersiapkan sebagai “urine cadangan”.

Urine tersebut diduga akan digunakan untuk mengelabui petugas apabila sewaktu-waktu dilakukan tes urine secara mendadak di bandara.

Sementara itu, Malaysia Airlines menyatakan menghormati proses hukum yang berlangsung di Indonesia.

Maskapai penerbangan nasional Malaysia itu menegaskan akan bersikap kooperatif terhadap penyelidikan yang dilakukan otoritas Indonesia.

Dalam keterangannya kepada kantor berita Bernama, Malaysia Airlines menyebut belum dapat memberikan komentar lebih jauh karena perkara masih dalam tahap penyidikan.

Baca Juga:  Pilot Asing Jadi Tersangka Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta

Maskapai tersebut juga menegaskan memiliki kebijakan tanpa toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran hukum dan saat ini tengah melakukan peninjauan internal atas kasus yang menjerat kopilotnya. HUM/GIT

TAGGED: Bandara, Bareskrim Polri, Bea Cukai, Dittipidnarkoba, ekstasi, Indonesia, Kombes Awaludin Amin, Malaysia Airlines, Mohd Saufi bin Othman, Narkotika, penyelundupan narkoba, pilot Malaysia
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Terbitkan 6 SP3, Tersangka Meninggal hingga Menang Praperadilan Jadi Alasan Penyidikan Dihentikan
4 Agustus 2026
Kejagung Sisir Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin, Jejak Aset Kasus Febrie Dibongkar
4 Agustus 2026
Kejagung Masih Kunci Misteri Emas 74 Kg Kasus Febrie Adriansyah, Janji Dibuka di Persidangan
4 Agustus 2026
Kurir Pasrah Minta Ditangkap, Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Ganja Tujuan Kampung Bahari Jakarta
4 Agustus 2026
KPK Periksa Kadis PUPR Kota Bengkulu Usai Geledah Rumah dan Sita Uang Tunai Rp 4 Miliar
3 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Sisir Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin, Jejak Aset Kasus Febrie Dibongkar
4 Agustus 2026
Kejagung Masih Kunci Misteri Emas 74 Kg Kasus Febrie Adriansyah, Janji Dibuka di Persidangan
4 Agustus 2026
Kurir Pasrah Minta Ditangkap, Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Ganja Tujuan Kampung Bahari Jakarta
4 Agustus 2026
KPK Periksa Kadis PUPR Kota Bengkulu Usai Geledah Rumah dan Sita Uang Tunai Rp 4 Miliar
3 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Terbitkan 6 SP3, Tersangka Meninggal hingga Menang Praperadilan Jadi Alasan Penyidikan Dihentikan

Kejaksaan

Kejagung Sisir Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin, Jejak Aset Kasus Febrie Dibongkar

Kejaksaan

Kejagung Masih Kunci Misteri Emas 74 Kg Kasus Febrie Adriansyah, Janji Dibuka di Persidangan

Bareskrim

Kurir Pasrah Minta Ditangkap, Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Ganja Tujuan Kampung Bahari Jakarta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?