JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan pilot warga negara asing, Mohd Saufi bin Othman, sebagai tersangka kasus penyelundupan 26 kilogram ekstasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis, 30 Juli 2026.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjenpol Eko Hadi Santoso mengatakan tersangka kini telah ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujar Eko dalam keterangannya.
Tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebagai pasal subsider, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penanganan perkara dilakukan oleh Unit 1 Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka untuk mengembangkan jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk pengembangan jaringan di atasnya,” imbuh Eko.
Kronologi Penangkapan
Kasus ini terungkap setelah petugas Bea Cukai mencurigai sebuah koper saat pemeriksaan mesin X-ray di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa, 28 Juli 2026 sekitar pukul 23.30 WIB.
Koper tersebut kemudian diambil oleh Mohd Saufi yang diketahui merupakan pilot maskapai penerbangan asing.
Petugas selanjutnya membawa koper beserta pemiliknya ke ruang pemeriksaan Bea Cukai.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan 14 bungkus besar berisi lebih dari 70 ribu butir ekstasi serta satu paket narkotika jenis sabu.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku diperintah seseorang untuk membawa narkotika tersebut ke Jakarta.
“Tersangka Saufi disuruh oleh seseorang untuk membawa ekstasi tersebut ke Jakarta dengan upah Rp 50.000,” kata Eko.
Setibanya di Jakarta, tersangka mengaku akan diarahkan oleh seseorang yang diduga berada di Malaysia sebelum barang haram tersebut diambil di hotel tempatnya menginap.
Dalam pemeriksaan, Mohd Saufi juga mengaku telah tiga kali menjadi kurir narkotika.
Pengiriman pertama dilakukan ke Sabah, Malaysia.
Pengiriman kedua membawa tujuh kilogram sabu ke Jakarta.
Sementara pengiriman ketiga yang membawa 26 kilogram ekstasi berhasil digagalkan petugas di Bandara Soekarno-Hatta.
Hasil tes urine juga menunjukkan tersangka positif mengonsumsi sabu, ekstasi, dan kokain. HUM/GIT


