JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama pada 2027 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yang ditandatangani di Jakarta, Selasa 15 September 2026.
Penetapan tersebut dilakukan melalui SKB Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), serta Menteri Ketenagakerjaan.
Menko PMK Pratikno mengatakan keputusan tersebut telah dibahas melalui Rapat Tingkat Menteri.
“Jadi, tadi sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional itu adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah 8 hari. Jadi, ada 18 hari libur nasional dan 8 cuti bersama,” kata Pratikno.
Menurutnya, penetapan cuti bersama juga mempertimbangkan kelancaran aktivitas masyarakat dalam menjalankan ritual keagamaan, posisi hari libur dengan Sabtu dan Minggu, hingga arus mudik Lebaran.
“Hal ini sudah mempertimbangkan banyak hal. Baik yang libur nasional itu adalah sudah fix, sedangkan yang cuti bersama itu mempertimbangkan bagaimana kelancaran masyarakat dalam melaksanakan ritual keagamaan di hari-hari besar keagamaan, juga mempertimbangkan adanya posisinya kaitannya dengan hari Sabtu dan Minggu, kemudian mudik Lebaran, dan lain-lain,” ujarnya.
Daftar 18 Libur Nasional 2027
- Jumat, 1 Januari 2027: Tahun Baru 2027 Masehi.
- Selasa, 5 Januari 2027: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
- Sabtu, 6 Februari 2027: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.
- Senin, 8 Maret 2027: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949).
- Rabu, 10 Maret 2027: Idul Fitri 1448 Hijriah.
- Kamis, 11 Maret 2027: Idul Fitri 1448 Hijriah.
- Jumat, 26 Maret 2027: Wafat Yesus Kristus.
- Minggu, 28 Maret 2027: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah).
- Sabtu, 1 Mei 2027: Hari Buruh Internasional.
- Kamis, 6 Mei 2027: Kenaikan Yesus Kristus.
- Senin, 17 Mei 2027: Idul Adha 1448 Hijriah.
- Kamis, 20 Mei 2027: Hari Raya Waisak 2571 Buddhist Era (BE).
- Selasa, 1 Juni 2027: Hari Lahir Pancasila.
- Minggu, 6 Juni 2027: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah.
- Minggu, 15 Agustus 2027: Maulid Nabi Muhammad SAW.
- Selasa, 17 Agustus 2027: Proklamasi Kemerdekaan.
- Sabtu, 25 Desember 2027: Kelahiran Yesus Kristus (Natal).
- Minggu, 26 Desember 2027: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
Daftar 8 Cuti Bersama 2027
- Jumat, 5 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.
- Selasa, Jumat, dan Senin, 9, 12, dan 15 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1448 H.
- Kamis, 25 Maret: Wafat Yesus Kristus.
- Selasa, 18 Mei: Idul Adha 1448 H.
- Rabu, 19 Mei: Waisak 2571 BE.
- Jumat, 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus atau Natal.
Dengan demikian, pemerintah menetapkan total 26 hari yang terdiri atas 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang 2027. HUM/GIT


