JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengusut dugaan manipulasi data ekspor atau praktik under invoicing yang dilakukan perusahaan eksportir sawit PT MMS dengan menggeledah kantor dan gudang perusahaan, Jumat, 29 Mei 2026.
Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombespol Setyo K Heriyatno memimpin langsung penggeledahan di kantor PT MMS di Jalan Ampera IV, Pademangan, Jakarta Utara.
Selain itu, penyidik juga menggeledah gudang milik perusahaan di kawasan Pergudangan Laksana, Tangerang, Banten.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti terkait aktivitas ekspor perusahaan berupa dokumen perusahaan, dokumen invoice, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), serta sejumlah CPU komputer.
“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang ditemukan saat penggeledahan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi,” kata Kombes Setyo.
Menurutnya, terdapat dugaan praktik manipulasi data ekspor untuk mengurangi nilai sebenarnya dari barang ekspor sawit atau yang dikenal dengan istilah under invoicing.
Praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan karena nilai transaksi yang dilaporkan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Sementara itu, penyidik terus menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Kami akan mendalami siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara ini serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran di sektor perdagangan dan ekspor komoditas strategis nasional, termasuk praktik under invoicing dan manipulasi data ekspor crude palm oil (CPO) yang berpotensi merusak tata kelola perdagangan Indonesia.
“Kasus tersebut kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, pengumpulan alat bukti permulaan, serta gelar perkara,” pungkas Setyo. HUM/GIT

