MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Fahd A Rafiq 3 Kali Jadi Tersangka KPK, Golkar Kecewa dan Soroti Kasus Suap HGB Bogor

Publisher: Redaktur 16 September 2026 3 Min Read
Share
Fahd A Rafiq ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyayangkan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq kembali ditetapkan sebagai tersangka KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, Rabu 16 September 2026.

Doli mengatakan, Partai Golkar telah berulang kali mengingatkan seluruh kader agar menjauhi praktik pelanggaran hukum, termasuk tindak pidana korupsi.

“Pertama, tentu kami sangat prihatin dan menyayangkan peristiwa tertangkapnya Saudara Fahd. Sebagai sebuah partai, kami selalu mengingatkan kepada seluruh jajaran agar tidak melakukan praktik-praktik pelanggaran hukum, tindak pidana, apalagi korupsi,” kata Doli kepada wartawan.

Doli menilai dua kasus korupsi sebelumnya yang menjerat Fahd semestinya menjadi pembelajaran bagi yang bersangkutan.

“Terhadap Saudara Fahd, saya kira setelah dua kali terjerat kasus pidana korupsi, seharusnya membuat yang bersangkutan jera, melakukan introspeksi, dan bertaubat, tapi ternyata malah sebaliknya,” ujarnya.

Baca Juga:  Permintaan Fee Jelang Lebaran Bikin Pejabat OKU Masuk Tahanan

Menurut Doli, Partai Golkar selama ini memberikan kesempatan kepada kader yang telah menjalani hukuman untuk memperbaiki diri dan kembali mengabdi kepada partai.

“Kami selama ini berusaha menghormati dan menganggap setiap kader yang telah menjalani hukuman adalah manusia yang secara gentlemen mencoba menebus kesalahannya dan berupaya memperbaiki diri,” katanya.

“Atas dasar itulah kami tetap memberikan kesempatan kepada kader-kader itu untuk tetap bisa mengabdikan dirinya buat partai. Kejadian ini akan menjadi catatan evaluasi dan koreksi kami ke depan,” tambahnya.

Doli mengakui Fahd telah memberikan kontribusi bagi perkembangan Partai Golkar. Namun, ia menyayangkan kasus terbaru tersebut karena dinilai turut berdampak terhadap nama partai.

Baca Juga:  Yaqut Cholil Qoumas Kembali Ditahan di Rutan KPK Usai Tahanan Rumah Menjelang Lebaran

“Kami tidak juga bisa menampik bahwa Saudara Fahd juga telah memberikan kontribusi bagi perkembangan partai selama ini. Namun ternyata, perilakunya secara pribadi tidak berubah. Yang bersangkutan tidak sadar bahwa di pundaknya ada nama besar Partai Golkar yang harus dijaga. Tentu kami sebagai keluarga besar Partai Golkar sangat kecewa dan marah,” ucap Doli.

Doli menegaskan Partai Golkar menghormati dan mendukung proses hukum yang dilakukan KPK dalam perkara tersebut.

“Sebagai sebuah partai politik yang berkomitmen mendukung terus upaya pemberantasan korupsi dan mewujudkan Indonesia bersih, Golkar tentu menghormati dan mendukung seluruh proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK,” sambungnya.

Baca Juga:  KPK Periksa Mantan Direktur Haji Kemenag Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK menetapkan Fahd sebagai salah satu dari delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Selain Fahd, tersangka lainnya ialah Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adhi, Arif Sugiyanto, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.

Penetapan tersebut dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin 14 September 2026. Dalam operasi itu, 17 orang diamankan dan KPK menyita uang rupiah serta valuta asing yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Bagi Fahd, perkara ini menjadi kali ketiga dirinya ditetapkan sebagai tersangka KPK. Sebelumnya, Fahd ditetapkan sebagai tersangka pada 2012 dalam kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), kemudian pada 2017 dalam perkara korupsi pengadaan Alquran. HUM/GIT

TAGGED: Ahmad Doli, Fahd A Rafiq, Fahd tersangka, Golkar, HGB Bogor, kasus korupsi, korupsi KPK, KPK, KPK Bogor, OTT KPK, Partai Golkar, suap HGB
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Ungkap Aliran Uang Kasus Suap HGB Summarecon, 4 Orang Kepercayaan Nusron Jadi Tersangka
16 September 2026
Hari ke-9 Pencarian 8 Orang Hilang di Gunung Anak Krakatau, 22 Kapal Dikerahkan
16 September 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap HGB Summarecon, 4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid
16 September 2026
Daftar Libur Nasional 2027 dan Cuti Bersama Lengkap, Ada 18 Tanggal Merah dan 8 Cuti Bersama
16 September 2026
KPK Bongkar Skema Pengepulan Uang Suap HGB BPN Bogor, Arif Sugiyanto Diduga Jadi Penampung
15 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Ungkap Aliran Uang Kasus Suap HGB Summarecon, 4 Orang Kepercayaan Nusron Jadi Tersangka
16 September 2026
Hari ke-9 Pencarian 8 Orang Hilang di Gunung Anak Krakatau, 22 Kapal Dikerahkan
16 September 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap HGB Summarecon, 4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid
16 September 2026
Daftar Libur Nasional 2027 dan Cuti Bersama Lengkap, Ada 18 Tanggal Merah dan 8 Cuti Bersama
16 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Pertanahan

KPK Ungkap Aliran Uang Kasus Suap HGB Summarecon, 4 Orang Kepercayaan Nusron Jadi Tersangka

Peristiwa

Hari ke-9 Pencarian 8 Orang Hilang di Gunung Anak Krakatau, 22 Kapal Dikerahkan

Korupsi

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap HGB Summarecon, 4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid

Nasional

Daftar Libur Nasional 2027 dan Cuti Bersama Lengkap, Ada 18 Tanggal Merah dan 8 Cuti Bersama

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?