MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap HGB Summarecon, 4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid

Publisher: Redaktur 16 September 2026 6 Min Read
Share
Konferensi pers KPK terkait penyitaan Rp106,3 miliar dalam OTT dugaan suap HGB BPN Bogor, Selasa 15 September 2026.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa 15 September 2026.

Empat dari delapan tersangka tersebut disebut KPK sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Mereka yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidikan masih berada pada tahap awal untuk mendalami keterkaitan berbagai pihak dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitan Nusron Wahid.

“Ini kegiatan tangkap tangan yang kita hanya punya waktu 1×24 jam untuk kemudian memeriksa seluruh pihak yang diamankan,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 15 September 2026.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 14 September 2026. Sebanyak 19 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti. KPK menyatakan penyidikan selanjutnya masih akan dikembangkan.

“Nah, nanti apakah bisa berkembang sejauh apa, kita akan lihat perkembangan penyidikan beberapa ke depan. Ini masih baru dimulai untuk spindik-nya sendiri. Ya, nanti kita tunggu saja perkembangannya,” ujar Taufik.

Baca Juga:  KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri dalam Kasus Harun Masiku, Siapa Saja?

Delapan Tersangka

Delapan tersangka yang ditetapkan KPK yakni:

  1. Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
  2. Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
  3. Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama Summarecon.
  4. Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
  5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Nusron Wahid.
  6. Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta.
  7. Erwin (ERW), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Nusron Wahid.
  8. Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Nusron Wahid.

Dugaan Suap Pengurusan HGB Summarecon

KPK menyebut perkara pertama berawal dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

Sebagian tanah tersebut diduga masih bersengketa dengan sejumlah pemilik atau ahli waris sebelumnya. Pemilik awal kemudian menggugat penerbitan sembilan SHGB Summarecon ke PTUN Bandung.

Dalam proses tersebut, ahli waris mengajukan blokir terhadap SHGB Summarecon. Setelah gugatan di PTUN Bandung dicabut, terjadi komunikasi antara Yaser Alfarisi sebagai perantara Summarecon dan Erwin yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron.

Menurut KPK, Erwin menyampaikan bahwa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung tidak bersedia membuka blokir tanpa arahan dari atasan.

Baca Juga:  KPK Ungkap Dugaan Pemerasan THR Bupati Cilacap Sudah Terjadi Sejak 2025

Perantara Summarecon lainnya, Rizal Pahlevi, kemudian meminta bantuan Erwin untuk berkomunikasi dengan Sontang terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

Pada awal Agustus 2026, Sontang melalui Erwin diduga meminta uang Rp 2 miliar untuk pengurusan penerbitan sertifikat tanah Summarecon. Pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp 1,5 miliar.

Pada 27 Agustus 2026, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo melalui Yaser dan Rizal diduga menyerahkan Rp1,5 miliar kepada Erwin.

Dari uang tersebut, Erwin diduga menyerahkan Rp 200 juta kepada Sontang sebagai fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

Dugaan Uang Pengurusan HGB Rp 2,1 Miliar

KPK juga menduga adanya pemberian uang pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan senilai Rp 2,1 miliar kepada Erwin.

Dari jumlah tersebut, Erwin diduga menyerahkan Rp 1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto, yang juga disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron.

“Diduga PT BPA melakukan pemberian ‘uang pengurusan’ kepada saudara ERW sejumlah total Rp 2,1 miliar. Selanjutnya, dari jumlah tersebut, saudara ERW menyetorkan Rp 1,8 miliar kepada saudara ARF selaku pihak swasta yang juga diduga orang kepercayaan Menteri,” ujar Taufik.

KPK menyatakan dugaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara dan masih didalami penyidik.

Duit Rp 8 Miliar dalam Sembilan Koper

Dalam perkara berikutnya, KPK menduga Lampri bersama Arif menerima uang Rp 8 miliar.

Baca Juga:  MAKI Minta Sidang In Absentia Harun Masiku, KPK Klaim Belum Ada Urgensi

Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah yang pada saat ditemukan masih bertuliskan nama LMP atau Lampri.

“Ini ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah yang saat ditemukan di TKP itu masih tertulis di bagian depan kopernya LMP,” kata Taufik.

KPK juga menemukan setoran tunai Rp 10 miliar pada 7 September 2026 berdasarkan mutasi rekening Arif.

Penyidik menduga masih terdapat penerimaan lain yang berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan.

Arif Diduga Jadi Pengepul Uang

KPK menduga Arif berperan sebagai pihak yang mengumpulkan uang dari Erwin dan Muhammad Fakhry. Uang tersebut diduga berasal dari pengurusan layanan pertanahan di Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, hingga Kementerian ATR/BPN.

Uang tersebut kemudian diduga diberikan kepada Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, yang juga disebut sebagai pihak swasta dan diduga orang kepercayaan Nusron.

“Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan,” ujar Taufik.

KPK menyatakan penyidik masih mendalami asal-usul, peruntukan, serta aliran uang dan pihak-pihak yang diduga terlibat.

Kasus ini juga membuka dugaan adanya tindak pidana korupsi lain dalam lingkungan ATR/BPN selain perkara pengurusan HGB Summarecon. KPK menyebut dugaan penerimaan lain berkaitan dengan mutasi, promosi, dan layanan pertanahan lainnya. HUM/GIT

TAGGED: Arif Sugiyanto, ATR/BPN, Bogor, delapan tersangka, Fahd Arafiq, HGB Summarecon, kasus kpk, korupsi ATR BPN, KPK, Nusron Wahid, OTT KPK, suap HGB, Summarecon
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Hari ke-9 Pencarian 8 Orang Hilang di Gunung Anak Krakatau, 22 Kapal Dikerahkan
16 September 2026
Daftar Libur Nasional 2027 dan Cuti Bersama Lengkap, Ada 18 Tanggal Merah dan 8 Cuti Bersama
16 September 2026
KPK Bongkar Skema Pengepulan Uang Suap HGB BPN Bogor, Arif Sugiyanto Diduga Jadi Penampung
15 September 2026
KPK Sita Rp 106,3 Miliar dari OTT Suap HGB BPN Bogor, Rp 31,86 Miliar di Rumah Arif Sugiyanto
15 September 2026
Profil Sontang Coin Manurung, Kepala BPN Bogor yang Terjaring OTT KPK Kasus Suap HGB
15 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Hari ke-9 Pencarian 8 Orang Hilang di Gunung Anak Krakatau, 22 Kapal Dikerahkan
16 September 2026
Daftar Libur Nasional 2027 dan Cuti Bersama Lengkap, Ada 18 Tanggal Merah dan 8 Cuti Bersama
16 September 2026
KPK Bongkar Skema Pengepulan Uang Suap HGB BPN Bogor, Arif Sugiyanto Diduga Jadi Penampung
15 September 2026
KPK Sita Rp 106,3 Miliar dari OTT Suap HGB BPN Bogor, Rp 31,86 Miliar di Rumah Arif Sugiyanto
15 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Hari ke-9 Pencarian 8 Orang Hilang di Gunung Anak Krakatau, 22 Kapal Dikerahkan

Nasional

Daftar Libur Nasional 2027 dan Cuti Bersama Lengkap, Ada 18 Tanggal Merah dan 8 Cuti Bersama

Pertanahan

KPK Bongkar Skema Pengepulan Uang Suap HGB BPN Bogor, Arif Sugiyanto Diduga Jadi Penampung

Pertanahan

KPK Sita Rp 106,3 Miliar dari OTT Suap HGB BPN Bogor, Rp 31,86 Miliar di Rumah Arif Sugiyanto

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?