MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

PAN Pecat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Usai Terjaring OTT KPK

Publisher: Redaktur 22 Juli 2026 2 Min Read
Share
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini diberhentikan PAN setelah terjerat kasus korupsi yang ditangani KPK.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Partai Amanat Nasional (PAN) resmi memberhentikan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dari keanggotaan partai sekaligus mencopotnya dari jabatan Ketua DPW PAN Nusa Tenggara Barat (NTB) setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 21 Juli 2026.

Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi sebagai respons atas penetapan Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK.

“DPP PAN memberhentikan Lalu Ahmad Zaini sebagai anggota partai karena telah melanggar tujuan dan platform perjuangan partai,” kata Viva Yoga.

Selain memecat Lalu Ahmad sebagai kader, DPP PAN juga mengambil alih kepengurusan DPW PAN NTB yang sebelumnya dipimpin oleh Lalu Ahmad Zaini.

Baca Juga:  Wamendagri Ungkap Rekam Jejak Pj Walkot Pekanbaru yang Kena OTT KPK

“Mengganti posisinya sebagai Ketua DPW PAN NTB. Kepemimpinan DPW PAN telah diambil alih oleh DPP PAN,” ujarnya.

PAN juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kasus hukum yang menjerat salah satu kadernya tersebut.

Menurut Viva Yoga, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan selama ini telah berulang kali mengingatkan seluruh kepala daerah dari PAN agar menjalankan amanah dengan baik, menjaga integritas, serta menghindari praktik yang melanggar hukum.

“PAN menyesalkan dan meminta maaf atas tindakan kader partai yang melanggar hukum dalam jabatannya sebagai Bupati Lombok Barat,” tuturnya.

PAN menegaskan menghormati proses hukum yang tengah dilakukan KPK dan mempersilakan lembaga antirasuah itu mengusut perkara secara transparan, objektif, dan akuntabel.

Baca Juga:  KPK Bongkar Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri, Petunjuk Aliran Uang Kasus HGB Ditemukan

“PAN mempersilakan KPK melakukan proses hukumnya secara transparan, objektif, akuntabel demi mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” kata Viva Yoga.

Sebelumnya, Lalu Ahmad Zaini menjadi salah satu dari 19 orang yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan di Kabupaten Lombok Barat.

Ia kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Senin malam, 20 Juli 2026.

KPK selanjutnya meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam perkara ini, KPK menduga Lalu Ahmad Zaini terlibat praktik korupsi proyek pemerintah serta menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai sekitar Rp 12,4 miliar. HUM/GIT

Baca Juga:  Pil Pahit Noel: Minta Amnesti Prabowo, Malah Dipecat dari Jabatan Wamenaker
TAGGED: Bupati Lombok Barat, DPW PAN NTB, Korupsi, KPK, Lalu Ahmad Zaini, Lombok Barat, OTT KPK, PAN, Politik, Tersangka, Viva Yoga Mauladi, Zulkifli Hasan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kapolri dan Panglima TNI Tindak Tambang Ilegal di Nabire, Izin PT KEL 3.500 Hektare Dicabut
23 Oktober 2026
Bandara Arab Saudi Diserang, Wamenhaj Imbau Jemaah Umrah Hindari Penerbangan Transit
23 Oktober 2026
PBNU Ultimatum PCNU Sekadau dan Nias soal Dugaan Riswah Muktamar NU, Ancam Tempuh Jalur Hukum
23 Oktober 2026
Hercules Kembalikan Rp 800 Juta ke KPK, Duit Summarecon Diduga untuk Pengamanan Lahan
23 Oktober 2026
KPK Sita Rp 800 Juta dari Hercules, Diduga Duit Summarecon untuk Pengamanan Lahan Bogor
23 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kapolri dan Panglima TNI Tindak Tambang Ilegal di Nabire, Izin PT KEL 3.500 Hektare Dicabut
23 Oktober 2026
Bandara Arab Saudi Diserang, Wamenhaj Imbau Jemaah Umrah Hindari Penerbangan Transit
23 Oktober 2026
PBNU Ultimatum PCNU Sekadau dan Nias soal Dugaan Riswah Muktamar NU, Ancam Tempuh Jalur Hukum
23 Oktober 2026
Hercules Kembalikan Rp 800 Juta ke KPK, Duit Summarecon Diduga untuk Pengamanan Lahan
23 Oktober 2026

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Kapolri dan Panglima TNI Tindak Tambang Ilegal di Nabire, Izin PT KEL 3.500 Hektare Dicabut

Pemerintahan

Bandara Arab Saudi Diserang, Wamenhaj Imbau Jemaah Umrah Hindari Penerbangan Transit

Headlines

PBNU Ultimatum PCNU Sekadau dan Nias soal Dugaan Riswah Muktamar NU, Ancam Tempuh Jalur Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi

Hercules Kembalikan Rp 800 Juta ke KPK, Duit Summarecon Diduga untuk Pengamanan Lahan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?