JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Partai Amanat Nasional (PAN) resmi memberhentikan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dari keanggotaan partai sekaligus mencopotnya dari jabatan Ketua DPW PAN Nusa Tenggara Barat (NTB) setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 21 Juli 2026.
Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi sebagai respons atas penetapan Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK.
“DPP PAN memberhentikan Lalu Ahmad Zaini sebagai anggota partai karena telah melanggar tujuan dan platform perjuangan partai,” kata Viva Yoga.
Selain memecat Lalu Ahmad sebagai kader, DPP PAN juga mengambil alih kepengurusan DPW PAN NTB yang sebelumnya dipimpin oleh Lalu Ahmad Zaini.
“Mengganti posisinya sebagai Ketua DPW PAN NTB. Kepemimpinan DPW PAN telah diambil alih oleh DPP PAN,” ujarnya.
PAN juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kasus hukum yang menjerat salah satu kadernya tersebut.
Menurut Viva Yoga, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan selama ini telah berulang kali mengingatkan seluruh kepala daerah dari PAN agar menjalankan amanah dengan baik, menjaga integritas, serta menghindari praktik yang melanggar hukum.
“PAN menyesalkan dan meminta maaf atas tindakan kader partai yang melanggar hukum dalam jabatannya sebagai Bupati Lombok Barat,” tuturnya.
PAN menegaskan menghormati proses hukum yang tengah dilakukan KPK dan mempersilakan lembaga antirasuah itu mengusut perkara secara transparan, objektif, dan akuntabel.
“PAN mempersilakan KPK melakukan proses hukumnya secara transparan, objektif, akuntabel demi mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” kata Viva Yoga.
Sebelumnya, Lalu Ahmad Zaini menjadi salah satu dari 19 orang yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan di Kabupaten Lombok Barat.
Ia kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Senin malam, 20 Juli 2026.
KPK selanjutnya meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam perkara ini, KPK menduga Lalu Ahmad Zaini terlibat praktik korupsi proyek pemerintah serta menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai sekitar Rp 12,4 miliar. HUM/GIT

