MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polisi Telusuri Kepemilikan Rumah Sentul Usai Pengakuan Febrie Adriansyah

Publisher: Redaktur 11 Juli 2026 3 Min Read
Share
Polisi masih mendalami kepemilikan rumah di Sentul setelah ditemukan emas batangan dan uang bernilai ratusan miliar rupiah.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terus mendalami kepemilikan rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, setelah Febrie Adriansyah mengakui rumah tersebut merupakan miliknya, Sabtu, 11 Juli 2026.

Pengusutan dilakukan setelah penyidik menemukan barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura saat penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidikan terhadap ketiga perkara tersebut menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga:  Roy Suryo Tanggapi Berkas Kasus Ijazah Jokowi P21, Saya Senyumin Dulu

Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk Cafe de’Clan, money changer, rumah di Sentul, hingga ruko di Jakarta Selatan.

Menurut Budi, penggeledahan merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti dalam perkara dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.

Dalam penggeledahan di rumah Sentul, penyidik menemukan brankas yang berisi tujuh koper.

Kakortastipidkor Polri Irjenpol Totok Suharyanto menyebut isi brankas tersebut meliputi 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta dengan estimasi nilai keseluruhan sekitar Rp476 miliar.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah membenarkan rumah yang digeledah tersebut merupakan rumah pribadinya.

Baca Juga:  Prabowo Bersih-bersih Kejagung, Kuntadi Resmi Jadi Jampidsus Pengganti Febrie

“Yang kedua, tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana kepemilikan sejak awal,” kata Febrie.

Terkait uang dan emas yang ditemukan, Febrie menyatakan seluruh aset tersebut memiliki pemilik dan berkaitan dengan sejumlah kegiatan yang dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum.

Selain itu, Febrie juga membantah memiliki keterkaitan dengan Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Sementara itu, Budi Hermanto menegaskan penyidik masih melakukan pendalaman mengenai status kepemilikan rumah tersebut.

Polisi akan menelusuri data melalui PT Sentul City, memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi, serta meminta keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait akta dan sertifikat hak milik.

Baca Juga:  Dokter Richard Lee Ditetapkan Tersangka Usai Dilaporkan Dokter Detektif

Penyidik juga masih mengelompokkan barang bukti yang ditemukan sesuai tiga perkara yang sedang ditangani, yakni dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.

Di hari yang sama, Kejaksaan Agung mengumumkan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Keputusan tersebut disebut sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. HUM/GIT

TAGGED: Budi Hermanto, Emas 74 Kg, Febrie Adriansyah, Jampidsus, Kejaksaan Agung, Kortastipidkor, Korupsi, Penggeledahan, Polda Metro Jaya, Sentul, ST Burhanuddin, totok suharyanto
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Golkar Usung Prabowo pada Pilpres 2029, Pengamat Singgung Peluang Gibran
10 Oktober 2026
Jokowi Buka Suara soal Ijazah SMA Gibran, Singgung Beda Sistem Pendidikan
10 Oktober 2026
Pemakzulan Gibran Mengemuka, PKB Masih Kaji Putusan MK
10 Oktober 2026
Petugas yang Beri Bebas Bersyarat Mas Bechi dan Indra Kenz Disanksi
10 Oktober 2026
Mas Bechi Kembali ke Lapas Malang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut
10 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Golkar Usung Prabowo pada Pilpres 2029, Pengamat Singgung Peluang Gibran
10 Oktober 2026
Jokowi Buka Suara soal Ijazah SMA Gibran, Singgung Beda Sistem Pendidikan
10 Oktober 2026
Pemakzulan Gibran Mengemuka, PKB Masih Kaji Putusan MK
10 Oktober 2026
Petugas yang Beri Bebas Bersyarat Mas Bechi dan Indra Kenz Disanksi
10 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Golkar Usung Prabowo pada Pilpres 2029, Pengamat Singgung Peluang Gibran

Nasional

Jokowi Buka Suara soal Ijazah SMA Gibran, Singgung Beda Sistem Pendidikan

Hukum

Pemakzulan Gibran Mengemuka, PKB Masih Kaji Putusan MK

Pemasyarakatan

Petugas yang Beri Bebas Bersyarat Mas Bechi dan Indra Kenz Disanksi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?