JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) tentang peningkatan kewaspadaan diterbitkan sebagai langkah memperkuat integritas, pengawasan internal, serta mengantisipasi berbagai ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, Kamis, 9 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan keberadaan surat edaran tersebut.
Menurutnya, kebijakan itu merupakan arahan internal yang bertujuan menjaga marwah institusi dan meningkatkan kewaspadaan seluruh jajaran kejaksaan.
“Terkait itu, surat edaran itu lebih kepada untuk menjaga integritas, menjaga hubungan baik dalam penegakan hukum itu, lebih kepada itu,” ujar Anang kepada wartawan.
Surat Edaran Nomor R-696/D/Dip.4/07/2026 ditandatangani Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani dan ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Indonesia.
Anang menjelaskan bahwa surat tersebut mengingatkan seluruh jaksa agar tetap fokus menjalankan tugas serta menjaga integritas di tengah berbagai tantangan yang dihadapi aparat penegak hukum.
Menurutnya, profesi jaksa memiliki tingkat godaan yang tinggi sehingga diperlukan kewaspadaan dan penguatan integritas dalam menjalankan tugas.
Ia juga membantah anggapan bahwa penerbitan surat edaran tersebut berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan kepolisian terhadap sejumlah perkara.
“Enggak, secara umum saja. Kalau Jamintel lebih kepada pengamanan, pengamatan, AGHT,” tegasnya.
Anang menjelaskan bahwa penerbitan surat edaran merupakan hal yang rutin dilakukan oleh masing-masing bidang di Kejagung sebagai bagian dari langkah mitigasi terhadap potensi ancaman maupun gangguan dalam pelaksanaan tugas.
Bantah Isu Zoom Meeting
Kapuspenkum Kejagung juga meluruskan kabar yang beredar mengenai adanya agenda rapat virtual (zoom meeting) besar-besaran di lingkungan Kejagung.
Menurutnya, agenda tersebut memang sempat direncanakan untuk memberikan arahan kepada jajaran agar bekerja secara profesional dan berhati-hati.
Namun, pelaksanaannya dibatalkan karena muncul berbagai spekulasi yang dinilai berpotensi menimbulkan fitnah.
“Enggak ada zoom apa pun. Rencana itu dibatalkan karena sudah berkembang berbagai spekulasi yang tidak benar,” ujarnya.
Pengamanan Jampidsus oleh TNI
Terkait keberadaan personel TNI yang berjaga di rumah dinas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Jakarta Selatan, Anang menegaskan bahwa hal tersebut merupakan prosedur pengamanan yang telah lama diterapkan di lingkungan Kejagung.
Ia menjelaskan, sejak dibentuknya Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil), unsur TNI memang dilibatkan dalam pengamanan sejumlah pejabat pimpinan Kejagung.
Menurut Anang, pengamanan tersebut tidak hanya diberikan kepada Jampidsus, tetapi juga kepada beberapa pejabat Jaksa Agung Muda lainnya, termasuk di sejumlah daerah.
“Pengamanan itu standar dan sudah lama diterapkan,” pungkasnya. HUM/GIT

