MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jejak Eks Stafsus Nadiem di Australia Ditelusuri, Kejagung Janji Buru Tersangka Korupsi Chromebook

Publisher: Redaktur 17 Juli 2025 3 Min Read
Share
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kabar keberadaan Jurist Tan (JT/JS), mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim dan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, di Australia, kini menjadi perhatian serius Kejaksaan Agung (Kejagung).

Informasi yang dilayangkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ini segera ditindaklanjuti oleh korps Adhyaksa.

“Setiap informasi yang kita terima akan kami tindak lanjuti,” tegas Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Kamis 17 Juli 2025. Anang menambahkan bahwa Kejagung akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna memverifikasi dan menindaklanjuti informasi mengenai keberadaan Jurist.

Jurist Tan adalah satu dari empat tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini. Tiga tersangka lainnya adalah Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; dan Ibrahim Arief (IBAM), Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek. Diketahui, Jurist belum ditahan karena berada di luar negeri.

Baca Juga:  Saksi Sebut Nadiem Transfer Dana Tambahan ke Stafsus dari Rekening Pribadi

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengungkapkan bahwa pihaknya mendapat informasi Jurist Tan telah berada di Australia selama sekitar dua bulan terakhir, dan diduga terlihat di Sydney serta sekitar Alice Springs. Oleh karena itu, MAKI mendesak Kejagung untuk segera menerbitkan Red Notice Interpol bagi Jurist Tan.

“Dalam sistem pergaulan internasional untuk memulangkan Tersangka ke dalam negeri maka dibutuhkan kerja sama dengan Interpol, untuk itu kami mendesak Kejagung segera memasukkan Jurist Tan ke dalam daftar Red Notice Interpol di kantor pusat Interpol di Lyon Perancis,” ujar Boyamin kepada wartawan pada Rabu 16 Juli 2025.

Baca Juga:  Kejagung Usut Dugaan Kedekatan Ibrahim Arief dan Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Laptop Pendidikan

Ia menyatakan akan segera menyerahkan data dan informasi keberadaan Jurist Tan kepada penyidik Kejagung demi membantu proses pengejaran dan pemulangan.

Tak hanya itu, MAKI juga mendesak Kejagung untuk tidak berhenti pada penetapan tersangka yang ada. Boyamin mendorong agar kasus ini terus dikembangkan, termasuk mendalami potensi keterlibatan Nadiem Makarim.

“Kami mendesak Kejagung untuk mengembangkan menambah Tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek termasuk tidak terlepas dugaan keterlibatan Nadiem Makarim untuk digali dan jika ditemukan alat bukti cukup minimal dua alat bukti maka semestinya Kejagung menetapkannya sebagai Tersangka,” tegasnya.

Bahkan, MAKI siap menempuh jalur hukum lain jika pengusutan kasus ini mandek. “Kami tetap mencadangkan gugatan Praperadilan melawan Jampidsus jika perkara ini tidak terdapat penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti. Kami juga pasti melakukan gugatan Praperadilan apabila perkara ini mangkrak di masa yang akan datang,” tutup Boyamin. HUM/GIT

Baca Juga:  Skandal Surat Kunjungan Eropa: MAKI Desak KPK Panggil Istri Menteri UMKM
TAGGED: Anang Supriatna, Eks Mendikbudristek, Ibrahim Arief, Jurist Tan, Kapuspenkum Kejagung, laptop Chromebook, MAKI, Mulyatsyah, Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Dikenal Baik dan Baru Pulang Haji, Dwi Bagus Diduga Bunuh Dini dan Anaknya di Madiun
27 Oktober 2026
Cekcok di Hotel, Dwi Bagus Diduga Bunuh Dini dan Anaknya di Madiun
27 Oktober 2026
Polisi Olah TKP di Tiga Lokasi Pembunuhan Dini dan Anak, Tungku Diselidiki
27 Oktober 2026
Jasad Istri Siri dan Anak Dibakar hingga Digiling, Dwi Bagus Hendak Buang ke Laut
27 Oktober 2026
Telepon Terakhir Dini sebelum Dibunuh di Madiun, Ingin Rayakan Ultah Anak
27 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Dikenal Baik dan Baru Pulang Haji, Dwi Bagus Diduga Bunuh Dini dan Anaknya di Madiun
27 Oktober 2026
Cekcok di Hotel, Dwi Bagus Diduga Bunuh Dini dan Anaknya di Madiun
27 Oktober 2026
Polisi Olah TKP di Tiga Lokasi Pembunuhan Dini dan Anak, Tungku Diselidiki
27 Oktober 2026
Jasad Istri Siri dan Anak Dibakar hingga Digiling, Dwi Bagus Hendak Buang ke Laut
27 Oktober 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Dikenal Baik dan Baru Pulang Haji, Dwi Bagus Diduga Bunuh Dini dan Anaknya di Madiun

Hukum

Cekcok di Hotel, Dwi Bagus Diduga Bunuh Dini dan Anaknya di Madiun

Hukum

Polisi Olah TKP di Tiga Lokasi Pembunuhan Dini dan Anak, Tungku Diselidiki

Hukum

Jasad Istri Siri dan Anak Dibakar hingga Digiling, Dwi Bagus Hendak Buang ke Laut

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?