BEKASI, Memoindonesia.co.id – Polda Metro Jaya mengungkap modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok kafe karaoke yang mengeksploitasi anak sebagai pekerja seks komersial (PSK) di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Para korban direkrut sebagai pendamping tamu sebelum akhirnya dipaksa melayani hubungan seksual dengan pelanggan, Rabu, 8 Juli 2026.
Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya Kombespol Rita Wulandari Wibowo mengatakan praktik eksploitasi tersebut berlangsung di empat kafe karaoke yang berada di kawasan lokalisasi Cibitung.
“Modus operandi dalam kasus ini, para pelaku melakukan eksploitasi terhadap anak dengan menjadikan mereka sebagai pekerja seks komersial yang bertugas mendampingi tamu laki-laki di beberapa kafe,” ujar Rita.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sedikitnya empat kafe yang mempekerjakan anak di bawah umur sebagai ladies companion (LC).
Menurut Rita, para korban diwajibkan menemani tamu, mengonsumsi minuman beralkohol, bernyanyi karaoke, hingga akhirnya dipaksa melakukan hubungan seksual dengan pelanggan.
“Selain melakukan pendampingan, mereka juga diwajibkan menemani tamu mengonsumsi minuman beralkohol. Selanjutnya ada kegiatan karaoke dan berlanjut hingga persetubuhan,” jelasnya.
Polisi mengungkap tarif yang dikenakan kepada pelanggan berkisar antara Rp 200 ribu hingga Rp 250 ribu setiap tamu. Dari nominal tersebut, korban hanya menerima tip rata-rata sekitar Rp 100 ribu per tamu, ditambah uang tip langsung dari pelanggan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan masa kerja korban bervariasi. Sebagian anak mengaku telah bekerja selama dua hingga tiga tahun, sementara korban lainnya baru direkrut sekitar tiga bulan sebelum pengungkapan kasus.
Penyidik juga menemukan dua kategori korban. Sebagian anak mengaku tidak mengetahui sejak awal bahwa pekerjaan sebagai pendamping tamu akan berujung pada eksploitasi seksual. Namun, ada pula korban yang telah memahami risiko pekerjaan tersebut sebelum mulai bekerja.
Kasus ini terungkap di empat kafe karaoke di kawasan Cibitung. Hingga kini penyidik telah memeriksa 17 saksi dan melakukan tes urine terhadap 37 orang yang diamankan saat penggerebekan.
Dari hasil penyidikan, Polda Metro Jaya menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Mereka memiliki peran sebagai muncikari, kasir, hingga marketing yang turut merekrut dan mengatur para korban.
Para tersangka dijerat Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp200 juta.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 12 juncto Pasal 15 huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 419, Pasal 420, Pasal 421, Pasal 422, dan Pasal 455 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polda Metro Jaya memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan orang lain yang terlibat dalam praktik eksploitasi seksual terhadap anak di wilayah Bekasi. HUM/GIT

