MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dokter Detektif Lega Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya

Publisher: Redaktur 7 Maret 2026 2 Min Read
Share
Dokter Detektif menyampaikan rasa lega setelah Richard Lee resmi ditahan penyidik Polda Metro Jaya.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Samira Farahnaz alias Dokter Detektif mengaku lega setelah dokter sekaligus kreator konten Richard Lee resmi ditahan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus laporan dugaan pelanggaran produk kecantikan, Jumat 6 Maret 2026.

Sebagai pelapor dalam kasus tersebut, Dokter Detektif atau Doktif mengaku tidak dapat menyembunyikan rasa syukurnya setelah Richard Lee dijebloskan ke ruang tahanan.

Menurutnya, penahanan Richard Lee yang terjadi di bulan Ramadan bukan sekadar kebetulan, melainkan bentuk keadilan yang mulai terungkap.

“Pertama kali Doktif ucapin alhamdulillah wa syukurillah kepada Allah SWT karena di bulan yang penuh dengan berkah, bulan Ramadan, Allah menunjukkan kekuasaan-Nya,” kata Doktif saat ditemui di Polda Metro Jaya.

Baca Juga:  Dokter Richard Lee Ditetapkan Tersangka Usai Dilaporkan Dokter Detektif

Ia mengaku perjuangannya menempuh jalur hukum melawan Richard Lee selama ini cukup melelahkan secara emosional dan mental.

“Cukup lelah melawan manusia satu ini. Tapi hari ini rasanya seperti plong banget, masyarakat Indonesia yang selama ini menjadi korban dari segala kebohongan, segala tipu daya ucapan dari tersangka DRL akhirnya mendapatkan jawabannya,” ujarnya.

Sebagai bentuk rasa syukur, Doktif berencana menggelar acara syukuran dengan mengadakan buka puasa bersama.

“Jadi alhamdulillah terima kasih, insyaallah besok Doktif akan syukuran. Doktif juga akan bawa teman-teman juga buat kita buka bersama,” ucapnya.

Selain itu, ia juga berencana melibatkan kelompok masyarakat yang membutuhkan dalam kegiatan tersebut.

Baca Juga:  Onadio Leonardo dan Istri Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba di Tangerang Selatan

“Insyaallah besok kita syukuran bersama juga dengan teman-teman tunanetra, teman-teman panti asuhan,” katanya.

Kasus ini bermula dari laporan Doktif ke Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024 atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Doktif menduga sejumlah produk kecantikan milik Richard Lee melakukan overclaim, yakni klaim kandungan yang tidak sesuai dengan komposisi sebenarnya pada kemasan produk.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2025, Richard Lee akhirnya resmi ditahan penyidik pada 6 Maret 2026 karena dinilai tidak kooperatif, termasuk beberapa kali mangkir dari kewajiban wajib lapor. HUM/GIT

TAGGED: dokter detektif, doktif, influencer kecantikan, kasus skincare, laporan doktif, overclaim produk, perlindungan konsumen, Polda Metro Jaya, produk kecantikan, richard lee, tersangka richard lee, wajib lapor
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi
17 April 2026
Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim
17 April 2026
MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel
17 April 2026
Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook
17 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel
17 April 2026
Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook
17 April 2026
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau Kalimantan Barat, Delapan Korban Ditemukan Tewas
17 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
Pilihan Editor

HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi

Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Pertanahan

Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim

Hukum

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas

Kejaksaan

Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?