JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) segera pulih dari sakit agar proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji dapat segera memasuki tahap penuntutan, Selasa, 7 Juli 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Yaqut saat ini masih menjalani pembantaran di rumah sakit usai menjalani operasi akibat gangguan saluran pencernaan.
“Kita doakan sama-sama agar beliau lekas sembuh,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Menurut Budi, kondisi kesehatan Yaqut menjadi salah satu faktor yang memengaruhi percepatan proses hukum. Setelah dinyatakan pulih, penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (tahap II).
“Sehingga Pak YCQ bisa kembali mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Penyidik juga akan segera melakukan pelimpahan ke tahap penuntutan atau tahap dua,” katanya.
Budi menegaskan seluruh pihak berharap proses hukum dapat berjalan efektif sehingga memberikan kepastian hukum kepada para tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut.
Yaqut diketahui menjalani pembantaran sejak 24 Juni 2026 setelah mengalami gangguan pada saluran pencernaan. Kondisinya kemudian mengharuskan menjalani operasi pada 29 Juni 2026.
Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Penyidik menduga Ismail Adham dan Asrul Azis Taba memberikan uang kepada Yaqut melalui perantara Gus Alex.
Ismail diduga menyerahkan uang sebesar USD30 ribu kepada Gus Alex serta USD5.000 kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief.
KPK juga menyebut kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut mencapai Rp622 miliar berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). HUM/GIT

