MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Disidangkan, KPK Harap Yaqut Cholil Qoumas Cepat Pulih

Publisher: Redaktur 8 Juli 2026 2 Min Read
Share
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) segera pulih dari sakit agar proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji dapat segera memasuki tahap penuntutan, Selasa, 7 Juli 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Yaqut saat ini masih menjalani pembantaran di rumah sakit usai menjalani operasi akibat gangguan saluran pencernaan.

“Kita doakan sama-sama agar beliau lekas sembuh,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Menurut Budi, kondisi kesehatan Yaqut menjadi salah satu faktor yang memengaruhi percepatan proses hukum. Setelah dinyatakan pulih, penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (tahap II).

Baca Juga:  Ini Nama-Nama Pendaftar Capim KPK, Ada Pimpinan KPK, Kejagung hingga Polri

“Sehingga Pak YCQ bisa kembali mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Penyidik juga akan segera melakukan pelimpahan ke tahap penuntutan atau tahap dua,” katanya.

Budi menegaskan seluruh pihak berharap proses hukum dapat berjalan efektif sehingga memberikan kepastian hukum kepada para tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut.

Yaqut diketahui menjalani pembantaran sejak 24 Juni 2026 setelah mengalami gangguan pada saluran pencernaan. Kondisinya kemudian mengharuskan menjalani operasi pada 29 Juni 2026.

Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Baca Juga:  Sederet Aset Raffi Ahmad dengan Nilai Tertinggi

Penyidik menduga Ismail Adham dan Asrul Azis Taba memberikan uang kepada Yaqut melalui perantara Gus Alex.

Ismail diduga menyerahkan uang sebesar USD30 ribu kepada Gus Alex serta USD5.000 kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief.

KPK juga menyebut kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut mencapai Rp622 miliar berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). HUM/GIT

TAGGED: Asrul Azis Taba, BPK, gus alex, Ismail Adham, Kerugian Negara, korupsi kuota haji, KPK, Kuota Haji, Menag, operasi, pembantaran, tahap penuntutan, Yaqut Cholil Qoumas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kanwil BPN Jatim Muhammad Naim saat menerima kunjungan kerja Tim Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) di Kantor Wilayah BPN Jatim, Surabaya, Rabu, 7 Oktober 2026.
BPN Jatim Percepat Penanganan Aduan Masyarakat, Respons Laporan ke Presiden Jadi Sorotan
8 Oktober 2026
KPK Geledah Dinkes Madiun, Uang Tunai dan Dokumen Disita
8 Oktober 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
8 Oktober 2026
Bivitri Susanti soal Putusan MK Gibran: Bola Panas Dilempar ke Sejumlah Pihak
8 Oktober 2026
MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, tapi Tak Bisa Diskualifikasi
8 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Dinkes Madiun, Uang Tunai dan Dokumen Disita
8 Oktober 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
8 Oktober 2026
Bivitri Susanti soal Putusan MK Gibran: Bola Panas Dilempar ke Sejumlah Pihak
8 Oktober 2026
MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, tapi Tak Bisa Diskualifikasi
8 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kanwil BPN Jatim Muhammad Naim saat menerima kunjungan kerja Tim Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) di Kantor Wilayah BPN Jatim, Surabaya, Rabu, 7 Oktober 2026.
Pertanahan

BPN Jatim Percepat Penanganan Aduan Masyarakat, Respons Laporan ke Presiden Jadi Sorotan

Korupsi

KPK Geledah Dinkes Madiun, Uang Tunai dan Dokumen Disita

Korupsi

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Hukum

Bivitri Susanti soal Putusan MK Gibran: Bola Panas Dilempar ke Sejumlah Pihak

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?