MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Prabowo Teken Revisi UU Polri, Atur Pensiun Jenderal hingga Perkuat Peran Kompolnas

Publisher: Redaktur 23 Juni 2026 3 Min Read
Share
Presiden Prabowo Subianto silaturahmi dengan tokoh lintas agama, pimpinan parpol, pimpinan serikat buruh, dan organisasi kepemudaan lintas iman di Istana Negara. (Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani revisi Undang-Undang Polri Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur batas usia pensiun anggota Polri, membuka peluang bagi penyandang disabilitas, serta memperkuat peran Kompolnas, Selasa 17 Juni 2026.

Salinan revisi UU Polri telah dapat diakses melalui laman JDIH Sekretariat Negara. Regulasi tersebut merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebelumnya, revisi UU Polri disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada 9 Juni 2026. Pengesahan dilakukan dalam agenda pembicaraan tingkat II yang dihadiri unsur pemerintah serta Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Sari Yuliati.

Baca Juga:  Puan Maharani Dukung Pembatasan Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun, DPR Dorong Evaluasi Kebijakan

Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah perubahan ketentuan batas usia pensiun anggota Polri yang diatur dalam Pasal 30.

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menjelaskan, khusus perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi ditetapkan 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan Presiden.

Selain itu, UU baru juga mengatur ketentuan peralihan bagi anggota Polri yang memasuki masa pensiun saat regulasi mulai berlaku.

Anggota Polri yang berusia 56 tahun saat UU mulai berlaku akan mengikuti ketentuan baru sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat 5.

Sementara itu, anggota yang berusia 57 tahun saat UU mulai berlaku memperoleh perpanjangan masa dinas hingga usia 59 tahun.

Baca Juga:  Mutasi Polri Bergulir, dari Pangkat Komjen, Irjen, Brigjen, Kombes hingga AKBP di 3 Telegram

Adapun anggota yang akan berusia 58 tahun pada tahun berjalan juga dapat diperpanjang hingga usia 59 tahun.

Revisi UU Polri juga membuka kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 21 ayat 2 yang menyebut warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi anggota Polri sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan institusi.

Selain itu, revisi UU turut memperkuat peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Dalam Pasal 38 ayat 1, Kompolnas tidak hanya membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan dalam pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri, tetapi juga berperan dalam pembangunan budaya integritas, profesionalitas, budaya organisasi, dan kinerja Polri.

Baca Juga:  Kapolri Mutasi Besar-besaran: 20 Jenderal Polisi Pamit dari Korps Bhayangkara di Akhir Juni 2025

Pasal 38 ayat 2 juga menambah fungsi Kompolnas, antara lain menerima saran dan keluhan masyarakat terkait kinerja Polri untuk disampaikan kepada Presiden dan Kapolri, memberikan masukan mengenai kurikulum pendidikan kepolisian, serta memberikan pertimbangan terkait pembentukan kode etik profesi kepolisian.

Dalam penjelasan umum UU tersebut, pemerintah menyebut perubahan dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan hukum masyarakat, perkembangan paradigma penegakan hukum, serta mendorong modernisasi Polri yang lebih profesional, transparan, berintegritas, dan menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia. HUM/GIT

TAGGED: Anggota Polri, disabilitas polri, DPR RI, Eddy Hiariej, hukum nasional, Kapolri, kepolisian indonesia, Kompolnas, listyo sigit, Prabowo Subianto, revisi uu polri, usia pensiun
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko didampingi Sesditjen Imigrasi, Sandi Andaryadi menyaksikan pelantikan pejabat pimpinan tinggi imigrasi
Dirjen Imigrasi Lantik Pejabat Baru, Tegaskan: Ini Bukan Sekadar Rotasi, Tapi Operasi Bersih-Bersih
23 Juni 2026
Bareskrim Bongkar Penyelundupan 1,4 Kg Sabu di Lampung, Empat Tersangka Ditangkap
23 Juni 2026
Megawati dan Tokoh Gerakan Nurani Bangsa Bahas Kondisi Pemerintahan serta Aspirasi Publik
23 Juni 2026
Adela Kanasya Adies bersama konstituen Surabaya didampingi Ketua DPD Golkar Surabaya Akmarawita Kadir dan anggota Komisi C DPRD Surabaya, Achmad Nurdjayanto.
Rawat Kedekatan dengan Konstituen, Adela Kanasya Adies Sapa 1.000 Relawan Surabaya
22 Juni 2026
Motif Pembacokan Remaja Saat Konvoi HUT Persebaya Terungkap, Dipicu Cekcok Antarkelompok
22 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bareskrim Bongkar Penyelundupan 1,4 Kg Sabu di Lampung, Empat Tersangka Ditangkap
23 Juni 2026
Megawati dan Tokoh Gerakan Nurani Bangsa Bahas Kondisi Pemerintahan serta Aspirasi Publik
23 Juni 2026
Adela Kanasya Adies bersama konstituen Surabaya didampingi Ketua DPD Golkar Surabaya Akmarawita Kadir dan anggota Komisi C DPRD Surabaya, Achmad Nurdjayanto.
Rawat Kedekatan dengan Konstituen, Adela Kanasya Adies Sapa 1.000 Relawan Surabaya
22 Juni 2026
Motif Pembacokan Remaja Saat Konvoi HUT Persebaya Terungkap, Dipicu Cekcok Antarkelompok
22 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko didampingi Sesditjen Imigrasi, Sandi Andaryadi menyaksikan pelantikan pejabat pimpinan tinggi imigrasi
Imigrasi

Dirjen Imigrasi Lantik Pejabat Baru, Tegaskan: Ini Bukan Sekadar Rotasi, Tapi Operasi Bersih-Bersih

Bareskrim

Bareskrim Bongkar Penyelundupan 1,4 Kg Sabu di Lampung, Empat Tersangka Ditangkap

Nasional

Megawati dan Tokoh Gerakan Nurani Bangsa Bahas Kondisi Pemerintahan serta Aspirasi Publik

Adela Kanasya Adies bersama konstituen Surabaya didampingi Ketua DPD Golkar Surabaya Akmarawita Kadir dan anggota Komisi C DPRD Surabaya, Achmad Nurdjayanto.
Politik

Rawat Kedekatan dengan Konstituen, Adela Kanasya Adies Sapa 1.000 Relawan Surabaya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?