MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Prabowo Teken Revisi UU Polri, Atur Pensiun Jenderal hingga Perkuat Peran Kompolnas

Publisher: Redaktur 23 Juni 2026 3 Min Read
Share
Presiden Prabowo Subianto silaturahmi dengan tokoh lintas agama, pimpinan parpol, pimpinan serikat buruh, dan organisasi kepemudaan lintas iman di Istana Negara. (Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani revisi Undang-Undang Polri Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur batas usia pensiun anggota Polri, membuka peluang bagi penyandang disabilitas, serta memperkuat peran Kompolnas, Selasa 17 Juni 2026.

Salinan revisi UU Polri telah dapat diakses melalui laman JDIH Sekretariat Negara. Regulasi tersebut merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebelumnya, revisi UU Polri disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada 9 Juni 2026. Pengesahan dilakukan dalam agenda pembicaraan tingkat II yang dihadiri unsur pemerintah serta Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Sari Yuliati.

Baca Juga:  Kapolri Lantik Komjenpol Ahmad Dofiri Jadi Wakapolri Hari Ini

Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah perubahan ketentuan batas usia pensiun anggota Polri yang diatur dalam Pasal 30.

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menjelaskan, khusus perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi ditetapkan 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan Presiden.

Selain itu, UU baru juga mengatur ketentuan peralihan bagi anggota Polri yang memasuki masa pensiun saat regulasi mulai berlaku.

Anggota Polri yang berusia 56 tahun saat UU mulai berlaku akan mengikuti ketentuan baru sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat 5.

Sementara itu, anggota yang berusia 57 tahun saat UU mulai berlaku memperoleh perpanjangan masa dinas hingga usia 59 tahun.

Baca Juga:  Daftar Rotasi dan Mutasi Kapolres Se-Indonesia Jelang Pergantian Tahun

Adapun anggota yang akan berusia 58 tahun pada tahun berjalan juga dapat diperpanjang hingga usia 59 tahun.

Revisi UU Polri juga membuka kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 21 ayat 2 yang menyebut warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi anggota Polri sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan institusi.

Selain itu, revisi UU turut memperkuat peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Dalam Pasal 38 ayat 1, Kompolnas tidak hanya membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan dalam pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri, tetapi juga berperan dalam pembangunan budaya integritas, profesionalitas, budaya organisasi, dan kinerja Polri.

Baca Juga:  Legislator NasDem Desak Kasus Keracunan MBG Bandung Barat Diusut Tuntas

Pasal 38 ayat 2 juga menambah fungsi Kompolnas, antara lain menerima saran dan keluhan masyarakat terkait kinerja Polri untuk disampaikan kepada Presiden dan Kapolri, memberikan masukan mengenai kurikulum pendidikan kepolisian, serta memberikan pertimbangan terkait pembentukan kode etik profesi kepolisian.

Dalam penjelasan umum UU tersebut, pemerintah menyebut perubahan dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan hukum masyarakat, perkembangan paradigma penegakan hukum, serta mendorong modernisasi Polri yang lebih profesional, transparan, berintegritas, dan menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia. HUM/GIT

TAGGED: Anggota Polri, disabilitas polri, DPR RI, Eddy Hiariej, hukum nasional, Kapolri, kepolisian indonesia, Kompolnas, listyo sigit, Prabowo Subianto, revisi uu polri, usia pensiun
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian
7 Agustus 2026
25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG
7 Agustus 2026
Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
MAKI Dukung MUI: Koruptor Layak Dihukum Mati dan Seluruh Asetnya Dirampas
6 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Yusril: Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Diatur UU, Hakim Tetap Pertimbangkan Keadilan
6 Agustus 2026
Belasan Relawan Dapur MBG di Bima Diduga Terpapar Hepatitis, Puskesmas Rekomendasikan Penggantian
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi

Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian

Nasional

25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG

Hukum

Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan

Korupsi

MAKI Dukung MUI: Koruptor Layak Dihukum Mati dan Seluruh Asetnya Dirampas

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?