JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani revisi Undang-Undang Polri Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur batas usia pensiun anggota Polri, membuka peluang bagi penyandang disabilitas, serta memperkuat peran Kompolnas, Selasa 17 Juni 2026.
Salinan revisi UU Polri telah dapat diakses melalui laman JDIH Sekretariat Negara. Regulasi tersebut merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebelumnya, revisi UU Polri disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada 9 Juni 2026. Pengesahan dilakukan dalam agenda pembicaraan tingkat II yang dihadiri unsur pemerintah serta Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Sari Yuliati.
Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah perubahan ketentuan batas usia pensiun anggota Polri yang diatur dalam Pasal 30.
Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menjelaskan, khusus perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi ditetapkan 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan Presiden.
Selain itu, UU baru juga mengatur ketentuan peralihan bagi anggota Polri yang memasuki masa pensiun saat regulasi mulai berlaku.
Anggota Polri yang berusia 56 tahun saat UU mulai berlaku akan mengikuti ketentuan baru sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat 5.
Sementara itu, anggota yang berusia 57 tahun saat UU mulai berlaku memperoleh perpanjangan masa dinas hingga usia 59 tahun.
Adapun anggota yang akan berusia 58 tahun pada tahun berjalan juga dapat diperpanjang hingga usia 59 tahun.
Revisi UU Polri juga membuka kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 21 ayat 2 yang menyebut warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi anggota Polri sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan institusi.
Selain itu, revisi UU turut memperkuat peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Dalam Pasal 38 ayat 1, Kompolnas tidak hanya membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan dalam pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri, tetapi juga berperan dalam pembangunan budaya integritas, profesionalitas, budaya organisasi, dan kinerja Polri.
Pasal 38 ayat 2 juga menambah fungsi Kompolnas, antara lain menerima saran dan keluhan masyarakat terkait kinerja Polri untuk disampaikan kepada Presiden dan Kapolri, memberikan masukan mengenai kurikulum pendidikan kepolisian, serta memberikan pertimbangan terkait pembentukan kode etik profesi kepolisian.
Dalam penjelasan umum UU tersebut, pemerintah menyebut perubahan dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan hukum masyarakat, perkembangan paradigma penegakan hukum, serta mendorong modernisasi Polri yang lebih profesional, transparan, berintegritas, dan menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia. HUM/GIT

