JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkoba dengan modus sistem tempel menggunakan stiker sedot WC sebagai penanda lokasi penyimpanan sabu di Cipayung, Jakarta Timur, Rabu, 17 Juni 2026.
Kasus tersebut diungkap Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya setelah menerima informasi adanya rencana transaksi narkotika di wilayah Cipayung pada Minggu 7 Juni 2026.
Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga mengidentifikasi target yang berada di depan sebuah rumah kontrakan.
“Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar tempat kejadian, Polisi berhasil mengidentifikasi target yang berada di depan kontrakan,” kata Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ipda Gandi Rezeki Sinaga.
Polisi selanjutnya melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi. Dari tangan pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan peralatan pendukung peredaran narkoba.
“Dari tangan pelaku polisi menyita satu plastik klip berisi sabu dengan berat total 102,45 gram, 17 sedotan berisi sabu, tembakau sintetis 15 gram, 6 botol bibit sintetis, dua timbangan digital, dua unit telepon genggam, serta sejumlah plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika,” jelas Gandi.
Menurutnya, jaringan tersebut menggunakan modus sistem tempel untuk menghindari transaksi langsung antara penjual dan pembeli.
“Modus yang digunakan oleh pelaku menggunakan stiker sedot WC yang akan ditempel di tiang maupun di pohon di sepanjang jalan daerah Cipayung,” tuturnya.
Stiker tersebut digunakan sebagai penanda lokasi penyimpanan narkoba yang kemudian diambil oleh pembeli sesuai petunjuk yang diberikan pelaku.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Penyidik terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar. HUM/GIT

