MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kasus Andrie Yunus, Dua Prajurit TNI Dipecat dan Empat Terdakwa Divonis Penjara

Publisher: Redaktur 11 Juni 2026 4 Min Read
Share
Majelis hakim membacakan vonis terhadap empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras Andrie Yunus.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis penjara kepada empat prajurit TNI yang terbukti bersalah melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus, Rabu 10 Juni 2026.

Putusan dibacakan majelis hakim yang dipimpin Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto. Keempat terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider,” ujar hakim.

Empat terdakwa dalam perkara tersebut yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa. Edi Sudarko divonis tiga tahun penjara, Budhi Hariyanto Widhi dua tahun enam bulan penjara, Nandala Dwi Prasetyo dua tahun penjara, dan Sami Lakka satu tahun enam bulan penjara.

Baca Juga:  Empat Prajurit TNI Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Air Keras Aktivis KontraS

Hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut Edi Sudarko melakukan provokasi terhadap terdakwa lainnya. Sementara Budhi Hariyanto Widhi dinilai sebagai pihak yang memiliki ide penyiraman air keras sekaligus menyiapkan racikan cairan tersebut.

Adapun Nandala Dwi Prasetyo dan Sami Lakka dinilai turut merencanakan aksi tersebut, termasuk mencari keberadaan Andrie Yunus sebelum kejadian.

Majelis hakim juga menguraikan sejumlah hal yang memberatkan hukuman para terdakwa. Di antaranya, perbuatan tersebut merusak citra TNI, bertentangan dengan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, serta menyebabkan korban mengalami cacat berat permanen pada mata kanan.

Selain itu, hakim menilai tindakan para terdakwa merupakan bentuk arogansi dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi dan dilakukan hanya berdasarkan respons berlebihan terhadap informasi yang beredar di media sosial.

Baca Juga:  Komnas HAM Minta Keterangan TNI Soal Kasus Air Keras Andrie Yunus

Sementara itu, hal yang meringankan antara lain para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dijatuhi hukuman pidana maupun disiplin, serta memiliki rekam jejak kedinasan yang baik.

Hakim juga mempertimbangkan bahwa para terdakwa telah berkeluarga dan sebagian pernah menjalankan misi perdamaian dunia di Lebanon dan Kongo.

Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi.

“Terdakwa I pidana pokok penjara selama 3 tahun. Menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata hakim.

“Terdakwa II pidana pokok penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” lanjut hakim.

Baca Juga:  Kejagung Tegaskan SE Peningkatan Kewaspadaan untuk Jaga Integritas, Bukan Terkait Penggeledahan

Di sisi lain, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai vonis yang dijatuhkan tidak setimpal dengan dampak yang dialami korban.

Perwakilan TAUD, Jane Rosalina, menilai putusan tersebut belum mencerminkan akuntabilitas dan keadilan bagi Andrie Yunus.

TAUD juga mengkritik pertimbangan hakim yang menyebut luka berat yang dialami korban bukan merupakan tujuan utama para pelaku. Menurut mereka, pandangan tersebut problematis dari perspektif hak asasi manusia.

Selain itu, TAUD menyoroti perintah pemusnahan tumbler yang menjadi wadah air keras. Mereka menilai langkah tersebut berpotensi menghambat proses penyidikan yang masih berlangsung di Polda Metro Jaya.

TAUD berpendapat perkara ini semestinya diperiksa melalui peradilan umum karena menyangkut tindak pidana terhadap warga sipil, meski pelakunya merupakan anggota militer. HUM/GIT

TAGGED: aktivis ham, andrie yunus, budhi hariyanto, edi sudarko, Kontras, nandala dwi prasetyo, Pengadilan Militer, penyiraman air keras, sami lakka, taud, TNI, vonis penjara
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, KPK Sita Uang Rp 4 Miliar dan Telusuri Dugaan Suap
26 Juli 2026
Kaesang Umumkan Maju Caleg DPR RI di Pileg 2029 dari Dapil V Jateng
26 Juli 2026
KPK Sita Uang Tunai Rp 4 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu
26 Juli 2026
KPK Pastikan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK Sesuai SOP, Bantah Ada Kriminalisasi
25 Juli 2026
Sindikat TPPO Kirim 105 WNI ke Libya Terbongkar, Dijanjikan Kerja di Turki Berujung Diperbudak
25 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, KPK Sita Uang Rp 4 Miliar dan Telusuri Dugaan Suap
26 Juli 2026
Kaesang Umumkan Maju Caleg DPR RI di Pileg 2029 dari Dapil V Jateng
26 Juli 2026
KPK Sita Uang Tunai Rp 4 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu
26 Juli 2026
KPK Pastikan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK Sesuai SOP, Bantah Ada Kriminalisasi
25 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, KPK Sita Uang Rp 4 Miliar dan Telusuri Dugaan Suap

Politik

Kaesang Umumkan Maju Caleg DPR RI di Pileg 2029 dari Dapil V Jateng

Korupsi

KPK Sita Uang Tunai Rp 4 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu

Hukum

KPK Pastikan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK Sesuai SOP, Bantah Ada Kriminalisasi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?