JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasubdit Intel Bea Cukai Sisprian Subiaksono mengakui menerima aliran dana terkait perkara suap impor serta menggunakan sebagian dana tersebut untuk kepentingan pribadi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 10 Juni 2026.
Sisprian dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang dugaan suap terkait impor yang menjerat pimpinan dan pegawai Blueray Cargo.
Terdakwa dalam perkara tersebut adalah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo Group, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Group.
Jaksa KPK mendakwa ketiga terdakwa memberikan suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebesar Rp61,3 miliar dalam mata uang dolar Singapura serta fasilitas dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.
Dalam persidangan, jaksa mendalami keberadaan dana operasional yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
“Saya sampaikan bahwa dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan di DIPA tidak boleh ada di kantor,” kata Sisprian.
Menurutnya, dana tersebut tidak disimpan di kantor karena khawatir ditemukan saat inspeksi mendadak maupun penggeledahan.
“Saya sampaikan bahwa ruangan kita sering digeledah, maka jangan sampai ada dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh DIPA di ruangan ini,” ujarnya.
Sisprian juga mengungkapkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pernah digeledah Kejaksaan Agung maupun KPK pada awal 2025.
“Kemudian kami juga pernah digeledah oleh Kejaksaan Agung. Pernah digeledah oleh KPK,” terangnya.
Selain itu, Sisprian mengaku pernah mendapat titipan uang sekitar Rp1 miliar dalam bentuk dolar Singapura yang disebut berasal dari PT BlueRay Cargo melalui Orlando Hamonangan atau Ocoy.
“Menurutnya ada titipan dari BlueRay kepada saya,” kata Sisprian.
Saat ditanya jumlahnya, ia menjawab sekitar Rp1 miliar.
“Jumlahnya kurang lebih Rp1 miliar,” ujarnya.
Sisprian mengaku terkejut dengan nominal tersebut dan langsung menolak menerimanya.
“Terlalu besar itu, kok besar sekali Coy,” ucapnya.
“Langsung saya teruskan, saya tidak mau terima,” lanjutnya.
Dalam kesaksiannya, Sisprian juga mengakui pernah menggunakan dana operasional untuk membayar tiket perjalanan ke Brisbane, Australia, bersama keluarganya.
Ia menyebut biaya tiket tersebut sekitar Rp34 juta.
“Seingat saya Rp34 juta,” katanya.
Selain itu, dana tersebut juga digunakan untuk pembelian iPhone bagi istrinya serta berbagai kebutuhan lainnya.
“iPhone saya pernah minta tolong dibelikan. Dengan dana operasional dengan maksud nanti kita ganti,” ujarnya.
Saat ditanya apakah uang tersebut sudah dikembalikan, Sisprian menjawab singkat.
“Keburu tertangkap,” katanya.
Sisprian juga mengakui adanya pembelian jam tangan merek TAG Heuer yang disebut sebagai kenang-kenangan untuk Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai saat itu.
Sementara itu, jaksa turut memperlihatkan percakapan WhatsApp antara Sisprian dan Orlando sehari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Dalam percakapan tersebut, Sisprian memperingatkan Orlando agar berhati-hati karena merasa sedang dipantau.
“Hati-hati Coy, katanya kita sedang diintip,” tulis Sisprian dalam pesan yang ditunjukkan di persidangan.
Menurut Sisprian, peringatan itu muncul karena adanya informasi dari sejumlah pihak bahwa pergerakan mereka tengah diawasi.
“Salah satunya KPK,” jawab Sisprian saat ditanya siapa yang dimaksud mengintip.
Ia mengaku kekhawatiran tersebut muncul karena mengetahui adanya dana operasional yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Izin, Yang Mulia, sebelumnya saya sampaikan saya tahu mengenai dana operasional,” ujarnya. HUM/GIT

