MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sidang Korupsi Izin TKA Kemnaker Ungkap Permintaan Hadiah Umrah

Publisher: Redaktur 30 Januari 2026 3 Min Read
Share
Sidang kasus dugaan korupsi pengurusan izin TKA di Kementerian Ketenagakerjaan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sidang dugaan korupsi pengurusan izin tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan mengungkap fakta terdakwa meminta hadiah umrah kepada saksi dalam persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 29 Januari 2026.

Jaksa mendakwa delapan terdakwa dalam perkara pemerasan terhadap agen perusahaan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing di lingkungan Kemnaker periode 2017 hingga 2025 dengan nilai mencapai Rp 135,29 miliar.

“Para terdakwa memaksa para pemberi kerja serta agen pengurusan RPTKA yang mengajukan permohonan untuk memberikan sejumlah uang atau barang dan apabila tidak dipenuhi maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Delapan terdakwa tersebut yakni Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Angraeni, dan Gatot Widiartono dengan jabatan berbeda di lingkungan Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemnaker.

Baca Juga:  Lala Widy Ingin Menikah Lagi

Selain uang, jaksa mengungkap para terdakwa juga meminta barang berupa satu unit sepeda motor Vespa Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn dengan tujuan memperkaya para aparatur sipil negara Kemnaker.

Jaksa merinci aliran dana yang dinikmati para terdakwa, di antaranya Putri sebesar Rp 6,39 miliar, Jamal Rp 551,16 juta, Alfa Rp 5,24 miliar, Suhartono Rp 460 juta, Haryanto Rp 84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn, Wisnu Rp 25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa, Devi Rp 3,25 miliar, serta Gatot Rp 9,48 miliar.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga:  KSAL Ungkap 23 Marinir Sedang Latihan di Cisarua Saat Longsor Terjadi

Dalam persidangan, saksi Direktur Utama PT Maju Mapan Melayani Jason Immanuel Gabriel mengungkap bahwa terdakwa Gatot Widiartono pernah meminta hadiah umrah.

Jason menyebut permintaan tersebut disampaikan oleh Gatot dan Haryanto yang saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker.

“Bahwa pada saat di ruangan Haryanto, Haryanto menyampaikan bahwa Kemnaker akan mengadakan acara di luar kota dan menanyakan kepada saya apakah bersedia menyediakan hadiah berupa umrah atau haji,” kata jaksa membacakan berita acara pemeriksaan Jason.

Jason mengaku tidak memenuhi permintaan tersebut karena tidak pernah menerima proposal kegiatan sebagaimana diminta sebelumnya.

Baca Juga:  Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi Gugatan Kasus Kuota Haji 2024

Selain itu, jaksa juga mengungkap adanya tekanan kepada Jason agar memenuhi permintaan uang agar pengurusan izin TKA tidak lagi dipersulit.

“Makanya sering-sering komunikasikan saja dengan saya, bantu kalau saya butuh, biar nanti nggak ada kesulitan lagi,” ujar jaksa membacakan keterangan Jason di BAP.

Jason membenarkan keterangan tersebut dan mengaku sempat mengadu ke loket dan hotline pengaduan Kemnaker, namun layanan hotline itu tidak dapat dihubungi. HUM/GIT

TAGGED: Gatot Widiartono, hadiah umrah, izin tka, Jakarta, kemnaker, Korupsi TKA, Pengadilan Tipikor, RPTKA, sidang tipikor
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian
7 Agustus 2026
25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG
7 Agustus 2026
Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
MAKI Dukung MUI: Koruptor Layak Dihukum Mati dan Seluruh Asetnya Dirampas
6 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Yusril: Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Diatur UU, Hakim Tetap Pertimbangkan Keadilan
6 Agustus 2026
Belasan Relawan Dapur MBG di Bima Diduga Terpapar Hepatitis, Puskesmas Rekomendasikan Penggantian
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi

Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian

Nasional

25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG

Hukum

Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan

Korupsi

MAKI Dukung MUI: Koruptor Layak Dihukum Mati dan Seluruh Asetnya Dirampas

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?