MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sebelum Kasus Silmy Karim Terbongkar, Menteri Imipas Agus Andrianto Sudah Ingatkan Jajaran

Publisher: Redaktur 7 Juni 2026 4 Min Read
Share
Menteri Imipas Agus Andrianto.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto ternyata telah memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran terkait pelanggaran hukum hampir sebulan sebelum KPK mengungkap kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Wamen Imipas Silmy Karim, Minggu 7 Juni 2026.

Peringatan tersebut disampaikan Agus Andrianto dalam rapat analisis dan evaluasi (anev) Kementerian Imipas yang digelar pada 5 Mei 2026 dan diunggah melalui akun Instagram resminya pada 7 Mei 2026.

Dalam arahannya, Agus menegaskan tidak akan ragu memproses hukum siapa pun yang masih melakukan pelanggaran di lingkungan Kementerian Imipas.

“Saya ingatkan, ini institusi punya kalian loh. Dan siapa lagi yang mau menjaga? Dan saya sampaikan, saya tidak ragu-ragu memidanakan rekan-rekan yang memang masih nekat melakukan itu,” tegas Agus Andrianto.

Baca Juga:  KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid Saat Bersembunyi di Kafe

Selain mengapresiasi jajaran yang telah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Agus juga mengingatkan pegawai yang masih mengabaikan prinsip integritas.

“Kepada teman-teman yang sudah berusaha baik, saya ucapkan terima kasih. Yang masih belum sadar, bangun, bangun dari tidur! Jangan nanti kamu kaget bangun-bangun masuk penjara kamu,” ujarnya.

Menurut Agus, seluruh aparatur di lingkungan Kementerian Imipas harus tetap berpegang pada nilai PRIMA yang menjadi pedoman kerja institusi.

PRIMA merupakan akronim dari Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel yang menjadi nilai utama dalam pelaksanaan tugas jajaran Imipas.

“Dalam kondisi apapun, keterbatasan yang kita hadapi, kita harus mampu survive dan mampu bertahan. Mampu bertahan dan bisa beradaptasi dengan perkembangan dinamika situasi yang terjadi,” lanjutnya.

Baca Juga:  KPK Mencari Bupati Sidoarjo Selama OTT, Namun Tidak Ditemukan

Sementara itu, kasus yang menjerat Silmy Karim bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

KPK kemudian menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) selama periode 2022-2026.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan Silmy diduga meminta jatah dari pengurusan izin tinggal WNA saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024.

“Saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal,” kata Setyo Budiyanto.

Menurut KPK, perintah tersebut kemudian diteruskan kepada sejumlah pejabat di Direktorat Izin Tinggal untuk menarik biaya tambahan atau pungutan liar dari para pengurus maupun penjamin WNA.

Baca Juga:  Skandal Kuota Haji 2024 Terungkap: Oknum Kemenag Diduga Atur Kuota dan Terima Fee Rp113 Juta per Jemaah

KPK mengungkap total uang yang diterima para pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imipas selama periode 2022-2026 sedikitnya mencapai Rp145,5 miliar.

“Jadi selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar,” ungkap Setyo.

Uang tersebut diduga dibagikan setiap pekan kepada sejumlah oknum, termasuk Silmy Karim yang disebut menerima jatah sekitar Rp100 juta setiap minggu.

Saat ini KPK telah menahan delapan tersangka dalam perkara tersebut, yakni Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah. HUM/GIT

TAGGED: Agus Andrianto, Dirjen Imigrasi, Gratifikasi, Izin Tinggal, Kementerian Imipas, KPK, Operasi Tangkap Tangan, pemerasan wna, prima imipas, pungli imigrasi, Setyo Budiyanto, Silmy Karim
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

BNN Tangkap Dua WN Rusia di Bangli, Hashish dari Thailand Diduga Akan Diedarkan di Bali
7 Juni 2026
Kejagung Bongkar Dugaan Mark Up Motor Listrik BGN Rp 1 Triliun, Dadan Pernah Sebut Rp 42 Juta
7 Juni 2026
Selebgram Makassar Akui Efek Whip Pink, Pengguna Alami Lumpuh Sementara
7 Juni 2026
Kasus Silmy Karim, KPK Ungkap Tarif Percepatan Izin Tinggal WNA hingga Rp 1,5 Juta
7 Juni 2026
Veda Ega Pratama Finis Kedua pada Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
6 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

BNN Tangkap Dua WN Rusia di Bangli, Hashish dari Thailand Diduga Akan Diedarkan di Bali
7 Juni 2026
Kejagung Bongkar Dugaan Mark Up Motor Listrik BGN Rp 1 Triliun, Dadan Pernah Sebut Rp 42 Juta
7 Juni 2026
Selebgram Makassar Akui Efek Whip Pink, Pengguna Alami Lumpuh Sementara
7 Juni 2026
Kasus Silmy Karim, KPK Ungkap Tarif Percepatan Izin Tinggal WNA hingga Rp 1,5 Juta
7 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

BNN Tangkap Dua WN Rusia di Bangli, Hashish dari Thailand Diduga Akan Diedarkan di Bali

Hukum

Kejagung Bongkar Dugaan Mark Up Motor Listrik BGN Rp 1 Triliun, Dadan Pernah Sebut Rp 42 Juta

Bareskrim

Selebgram Makassar Akui Efek Whip Pink, Pengguna Alami Lumpuh Sementara

Imigrasi

Kasus Silmy Karim, KPK Ungkap Tarif Percepatan Izin Tinggal WNA hingga Rp 1,5 Juta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?