MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Telusuri Peran Pihak Lain dalam Kasus Kuota Haji

Publisher: Redaktur 14 Maret 2026 2 Min Read
Share
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji dan masih menelusuri keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, Sabtu 14 Maret 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

“KPK masih akan menelusuri dugaan peran pihak lainnya,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan.

Budi belum merinci siapa saja pihak yang akan dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik KPK.

Saat ditanya mengenai kemungkinan pemanggilan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, Budi mengatakan pemeriksaan akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan.

Baca Juga:  Harta Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada yang Di-OTT KPK: Perjalanan Kekayaan dan Laporan Terbaru LHKPN

“Tentunya pemeriksaannya kembali, berdasar kebutuhan penyidikan,” tuturnya.

Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus tersebut.

“Kita tunggu perkembangannya,” lanjut Budi.

Diketahui, Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak awal Januari 2026. Ia sempat mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugurkan status tersangkanya, namun permohonan tersebut ditolak oleh hakim.

Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 20.000 jemaah. Yaqut diduga mengusulkan pembagian kuota tambahan tersebut menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, pembagian kuota haji seharusnya sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Baca Juga:  KPK Dikabarkan Geledah Bank Indonesia!

Dalam prosesnya, Yaqut diduga berupaya mengatur skema dengan pihak Arab Saudi agar pembagian kuota tersebut tetap dapat dijalankan meski tidak sesuai dengan ketentuan.

Ia juga diduga mencoba memengaruhi Panitia Khusus Haji DPR agar menyetujui skema pembagian kuota tersebut.

Bahkan, Yaqut disebut mencoba memberikan uang sebesar USD 1 juta kepada Pansus Haji DPR untuk meloloskan rencana tersebut, namun upaya tersebut ditolak. HUM/GIT

TAGGED: eks menag, Fuad Hasan Masyhur, kasus haji, korupsi kuota haji, KPK, Kuota Haji, Maktour Travel, Pansus Haji DPR, penahanan kpk, Penyidikan KPK, suap pansus, Yaqut Cholil Qoumas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq kembali mengungkap cerita pelik di balik kondisi keuangannya.
Fadia di Kursi Terdakwa: Klaim Bukan Terima Uang, Melainkan Punya Utang Miliaran
13 September 2026
Kakanwil Ditjen Imigrasi, Barron Ichsan memberikan keterangan kepada wartawan saat rilis penangkapan WNA.
Tiket Pulang Palsu Bongkar Markas Judol Internasional, 5 WNA Dicokok Imigrasi Tangerang
12 September 2026
4 Senior Serda Ahmad Diperiksa, Diduga Aniaya hingga Tewas Gegara Salah Beli Mi
12 September 2026
Dendam 11 Tahun, Pria Surabaya Diduga Bunuh Nelayan Sampang dengan Celurit
12 September 2026
Minibus Travel Daytrans rusak parah setelah menabrak truk di Tol Jombang-Mojokerto.
Daytrans Tabrak Truk di Tol Jombang, Polisi Ungkap Pengemudi Diduga Mengantuk
12 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq kembali mengungkap cerita pelik di balik kondisi keuangannya.
Fadia di Kursi Terdakwa: Klaim Bukan Terima Uang, Melainkan Punya Utang Miliaran
13 September 2026
Kakanwil Ditjen Imigrasi, Barron Ichsan memberikan keterangan kepada wartawan saat rilis penangkapan WNA.
Tiket Pulang Palsu Bongkar Markas Judol Internasional, 5 WNA Dicokok Imigrasi Tangerang
12 September 2026
4 Senior Serda Ahmad Diperiksa, Diduga Aniaya hingga Tewas Gegara Salah Beli Mi
12 September 2026
Dendam 11 Tahun, Pria Surabaya Diduga Bunuh Nelayan Sampang dengan Celurit
12 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq kembali mengungkap cerita pelik di balik kondisi keuangannya.
Hukum

Fadia di Kursi Terdakwa: Klaim Bukan Terima Uang, Melainkan Punya Utang Miliaran

Kakanwil Ditjen Imigrasi, Barron Ichsan memberikan keterangan kepada wartawan saat rilis penangkapan WNA.
Imigrasi

Tiket Pulang Palsu Bongkar Markas Judol Internasional, 5 WNA Dicokok Imigrasi Tangerang

Peristiwa

4 Senior Serda Ahmad Diperiksa, Diduga Aniaya hingga Tewas Gegara Salah Beli Mi

Hukum

Dendam 11 Tahun, Pria Surabaya Diduga Bunuh Nelayan Sampang dengan Celurit

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?