MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Owner WO Marwah di Jakarta Timur Jadi Tersangka, Diduga Tipu 58 Calon Pengantin

Publisher: Redaktur 31 Mei 2026 2 Min Read
Share
Pemilik WO Marwah ditetapkan tersangka setelah diduga menipu puluhan pasangan calon pengantin.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polisi menetapkan pasangan suami istri berinisial RM dan ER, pemilik Wedding Organizer (WO) Marwah di Jakarta Timur, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan terhadap puluhan calon pengantin, Minggu, 31 Mei 2026.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombespol Alfian Nurrizal mengatakan kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Timur.

“Sudah sebagai tersangka,” kata Alfian Nurrizal.

Menurutnya, RM dan ER dijerat Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.

“(Dijerat) Pasal 492 tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Tersangka ditahan dari kemarin Sabtu tanggal 30 Mei 2026,” ujarnya.

Baca Juga:  Jessica Wongso 'Kopi Sianida' Bebas Bersyarat Hari Ini

Alfian menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para tersangka diduga tidak melaksanakan kewajibannya sebagai penyedia jasa wedding organizer sesuai perjanjian yang telah disepakati dengan para korban.

“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, setelah menerima pembayaran dari para korban, pelaku tidak melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian dan keberadaannya tidak diketahui oleh para korban sehingga menimbulkan banyak laporan dan keluhan,” katanya.

Sementara itu, penyidik masih mendalami motif para tersangka, aktivitas mereka selama tidak dapat dihubungi oleh korban, serta kemungkinan adanya upaya menghindari proses hukum sebelum akhirnya diamankan.

“Saat ini penyidik masih mendalami motif, aktivitas pelaku selama tidak dapat dihubungi, serta ada atau tidaknya upaya untuk menghindari proses hukum sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur,” imbuhnya.

Baca Juga:  Mantan Pacar Sebar Video Syur Anak Musisi, Motifnya Sakit Hati

Dalam kasus ini, polisi mengungkap sebanyak 58 pasangan calon pengantin menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh WO Marwah.

“Dari jumlah tersebut, 2 pasangan telah melaksanakan pernikahan namun tidak memperoleh fasilitas sesuai yang dijanjikan, sedangkan 56 pasangan lainnya belum dapat melaksanakan acara pernikahan yang telah direncanakan,” ujar Alfian.

Hingga saat ini, dari 24 korban yang telah terdata, total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp 2.658.885.000. Nilai kerugian tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan korban yang masih berlangsung.

Polisi mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor guna membantu proses penyidikan dan pengungkapan perkara secara menyeluruh. HUM/GIT

Baca Juga:  Kemenag Minta Penghulu Edukasi Bahaya Judi Online ke Calon Pengantin
TAGGED: alfian nurrizal, calon pengantin, Jakarta Timur, kerugian miliaran, penggelapan, penipuan pengantin, perbuatan curang, polres jaktim, rm dan er, tersangka penipuan, wedding organizer, wo marwah
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Prof Ali Rokhman Jadi Plt Rektor Unsoed, Gantikan Akhmad Sodiq yang Jadi Tersangka KPK
24 Agustus 2026
Komisi III DPR Dorong Polri Kejar Dalang dan Pemodal Karhutla di Kalimantan-Sumatra
24 Agustus 2026
Seribu Polisi Hutan Dikerahkan Perkuat Penanganan Karhutla di Kalimantan
24 Agustus 2026
Bareskrim Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Korek Api hingga Jeriken BBM Disita
23 Agustus 2026
Kasus Suap Rektor Unsoed, Satu Calon Mahasiswa Batal Masuk Fakultas Kedokteran
23 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Prof Ali Rokhman Jadi Plt Rektor Unsoed, Gantikan Akhmad Sodiq yang Jadi Tersangka KPK
24 Agustus 2026
Seribu Polisi Hutan Dikerahkan Perkuat Penanganan Karhutla di Kalimantan
24 Agustus 2026
Kasus Suap Rektor Unsoed, Satu Calon Mahasiswa Batal Masuk Fakultas Kedokteran
23 Agustus 2026
PDI-P Jatim Bidik Kemenangan Pileg dan Pilgub 2029, Said Abdullah: Sudah Saatnya Punya Gubernur
23 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Prof Ali Rokhman Jadi Plt Rektor Unsoed, Gantikan Akhmad Sodiq yang Jadi Tersangka KPK

Hukum

Komisi III DPR Dorong Polri Kejar Dalang dan Pemodal Karhutla di Kalimantan-Sumatra

Hukum

Seribu Polisi Hutan Dikerahkan Perkuat Penanganan Karhutla di Kalimantan

Hukum

Bareskrim Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Korek Api hingga Jeriken BBM Disita

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?