MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

3 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Publisher: Redaktur 25 Maret 2025 2 Min Read
Share
Sidang kasus penembakan bos rental mobil.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Tiga oknum TNI AL yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, akan menjalani sidang vonis hari ini, Selasa 25 Maret 2025, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, yang sebelumnya dalam sidang pledoi pada Senin 17 Maret 2025 menetapkan bahwa putusan akan dibacakan pada 25 Maret 2025.

“Sidang kita tunda Selasa, 25 Maret 2025, untuk pembacaan putusan,” ujar Hakim Ketua di persidangan.

Dalam sidang sebelumnya, oditur militer meminta majelis hakim untuk menolak pleidoi yang diajukan oleh tim kuasa hukum para terdakwa. Oditur tetap pada tuntutan awalnya, yaitu hukuman seumur hidup untuk dua terdakwa utama.

Baca Juga:  7 Hal Terkini di Kasus Bos Rental Mobil Tewas Ditembak Oknum TNI AL

“Kami tetap pada tuntutan yang telah dibacakan pada Senin, 10 Maret 2025, dan meminta majelis hakim menolak pembelaan penasihat hukum terdakwa,” tegas oditur militer dalam repliknya pada Senin 17 Maret 2025.

Oditur menilai bahwa dakwaan telah disusun secara komprehensif dan menegaskan bahwa hukuman harus sesuai dengan tuntutan yang telah diajukan.

Dua terdakwa utama, yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, dituntut hukuman seumur hidup karena terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP terkait tindak pidana pembunuhan berencana.

Sementara itu, terdakwa Sertu Rafsin Hermawan dituntut hukuman 4 tahun penjara karena dinyatakan bersalah melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait penadahan.

Baca Juga:  Mantan Pacar Sebar Video Syur Anak Musisi, Motifnya Sakit Hati

Sidang vonis hari ini akan menjadi penentu nasib ketiga oknum TNI AL dalam kasus penembakan bos rental mobil yang menarik perhatian publik. HUM/GIT

TAGGED: Bos Rental Mobil, Cakung, Ilyas Abdurrahman, Jakarta Timur, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, oknum TNI AL, penembakan, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Sertu Akbar Adli, Sertu Rafsin Hermawan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Sita Rp 106,3 Miliar dari OTT Suap HGB BPN Bogor, Rp 31,86 Miliar di Rumah Arif Sugiyanto
15 September 2026
Profil Sontang Coin Manurung, Kepala BPN Bogor yang Terjaring OTT KPK Kasus Suap HGB
15 September 2026
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Buka Suara soal OTT KPK di BPN Bogor, Layanan Tetap Normal
15 September 2026
Fahd A Rafiq dan Kakantah Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.
Fahd A Rafiq Ditahan KPK, Tersangka untuk Ketiga Kalinya dalam Kasus Suap HGB Bogor
15 September 2026
Rumah Orang Tua Arif Sugiyanto Sepi Usai Eks Bupati Kebumen Terjaring OTT KPK
15 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Sita Rp 106,3 Miliar dari OTT Suap HGB BPN Bogor, Rp 31,86 Miliar di Rumah Arif Sugiyanto
15 September 2026
Profil Sontang Coin Manurung, Kepala BPN Bogor yang Terjaring OTT KPK Kasus Suap HGB
15 September 2026
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Buka Suara soal OTT KPK di BPN Bogor, Layanan Tetap Normal
15 September 2026
Fahd A Rafiq dan Kakantah Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.
Fahd A Rafiq Ditahan KPK, Tersangka untuk Ketiga Kalinya dalam Kasus Suap HGB Bogor
15 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Pertanahan

KPK Sita Rp 106,3 Miliar dari OTT Suap HGB BPN Bogor, Rp 31,86 Miliar di Rumah Arif Sugiyanto

Pertanahan

Profil Sontang Coin Manurung, Kepala BPN Bogor yang Terjaring OTT KPK Kasus Suap HGB

Pertanahan

Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Buka Suara soal OTT KPK di BPN Bogor, Layanan Tetap Normal

Fahd A Rafiq dan Kakantah Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.
Pertanahan

Fahd A Rafiq Ditahan KPK, Tersangka untuk Ketiga Kalinya dalam Kasus Suap HGB Bogor

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?