JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi V DPR RI mengungkap sejumlah fakta dalam rapat kerja bersama Kementerian Perhubungan, KNKT, dan KAI terkait tragedi tabrakan KRL dengan KA Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, Kamis 21 Mei 2026.
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus meminta evaluasi besar dilakukan agar insiden serupa tidak kembali terjadi di jalur kereta api Jabodetabek.
“Sebagaimana kita tahu terjadi perdebatan di publik apakah tidak ada ruang bagi sistem yang dimiliki oleh kereta api atau sistem yang dikendalikan oleh operator PT KAI dari kereta api ini untuk bisa kendalikan situasi,” kata Lasarus.
Selain itu, Komisi V DPR juga mendesak percepatan pembangunan double-double track (DDT) di jalur Jabodetabek tanpa harus menunggu rekomendasi KNKT.
“Rp 7 T saya kira khusus untuk jalur Jabodetabek yang high season ini sudah langsung aja pakai pembangunan DDT untuk memisahkan jalur itu,” ujar Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda.
Kecelakaan antara KRL dan KA Argo Bromo Anggrek atau kini bernama KA Anggrek terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada Senin 27 April 2026 malam.
Insiden tersebut menewaskan belasan penumpang KRL dan menyebabkan puluhan korban lainnya mengalami luka-luka. Seluruh korban berasal dari penumpang KRL.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan kecelakaan bermula dari taksi hijau yang mogok di perlintasan sebidang kawasan Bekasi Timur.
Pada pukul 20.48 WIB, KRL 5181B arah Jakarta tertemper taksi tersebut sehingga memicu kerumunan warga di sekitar lokasi.
Sementara itu, KRL 5568A tujuan Cikarang tiba di Stasiun Bekasi Timur pukul 20.49 WIB dan sempat berhenti akibat adanya kerumunan warga setelah insiden taksi tertemper KRL.
Beberapa menit kemudian, KA Argo Bromo Anggrek melintas dari Stasiun Bekasi menuju Bekasi Timur dengan kecepatan mencapai 108 kilometer per jam.
“Tumburan terjadi pada jam 20.52 WIB,” ujar Dudy.
Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono mengungkapkan KA Anggrek tetap memperoleh sinyal hijau meski terdapat KRL yang berhenti di jalur depan.
“Sinyalnya hijau, Pak,” kata Soerjanto saat menjawab pertanyaan Lasarus dalam rapat.
Lasarus kemudian mempertanyakan mengapa sinyal tidak berubah merah padahal terdapat hambatan di jalur berupa KRL yang berhenti di Stasiun Bekasi Timur.
“Harusnya merah kan Pak ya? Karena di depan ada obstacle,” tutur Lasarus.
KNKT juga mengungkap terdapat jeda hanya 3 menit 43 detik antara insiden taksi tertemper KRL dengan tabrakan KA Anggrek terhadap KRL 5568A.
Selain itu, KNKT menyebut masinis KA Anggrek sebenarnya sudah melakukan pengereman sejak 1,3 kilometer sebelum lokasi tabrakan.
Namun, pengereman tidak dilakukan maksimal karena pusat kendali perjalanan kereta hanya meminta masinis mengurangi kecepatan sedikit demi sedikit sambil membunyikan klakson.
“Masinis tidak melakukan pengereman maksimum, karena informasi yang diterima dari PK Timur rem dikit-dikit dan sambil bunyikan klakson,” jelas Soerjanto.
Lasarus mengaku heran dengan prosedur tersebut karena menurut KNKT, kereta sebenarnya dapat berhenti maksimal dalam jarak 900 meter hingga 1 kilometer.
KNKT menyebut pusat kendali di Manggarai belum mengetahui kondisi lapangan secara utuh karena informasi yang diterima hanya melalui komunikasi suara.
Hingga kini, KNKT masih mendalami penyebab pasti kecelakaan maut tersebut. HUM/GIT

